Jakarta, Kabaronenews.com,-Sorta Ria Neva SH M Hum, didampingi Hakim anggota Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH, dan Nanik Handayani SH MH, yang mengadili dan menyidangkan perkara jaringan Internasional Bandar Narkoba, menjatuhkan hukuman Pidana Mati terhadap lima terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 20/5/2025.
Saat Badan Peradilan Indonesia atau Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sedang bersih bersih terhadap oknum Hakim yang diduga bermasalah atau tersangkut hukum, rupanya masih banyak Hakim yang mempunyai integritas tinggi dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Contohnya saja tiga Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Majelis Hakim Aloysius Prihartono Bayuaji dan Nani Handayani, dengan pertimbangan dan fakta hukum sehingga menjatuhkan putusan Pidana Mati terhadap lima bandar narkoba jaringan Internasional.
Jika putusan Sorta Ria Neva yang menjatuhkan Pidana Mati terhadap terdakwa Narkotika, bagaimana kalau putusan seperti itu diberikan menghukum para pelaku koruptor, maka para koruptor dan para calon koruptor dipastikan pada ketakutan di hukum mati dan kemungkinan pelaku koruptor akan berkurang dari bumi pertiwi ini.
Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran Padang Sumatera Barat, yang dijuluki si Dewi pencabut nyawa para bandar Narkoba itu, tidak memberikan pertimbangan hukum lain tentang hal yang meringankan bagi seorang terdakwa. Konsekuensi penegakan hukum tentang program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, dibuktikan Hakim berjilbab itu dengan menghukum Pidana Mati lima terdakwa.
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati masing masing bernama :
1. Terdakwa Dedi A Manik, mantan wasit Liga 1 PSSI dan informasinya Dedi A Manik merupakan mantan pengurus salah satu Partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Terdakwa Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan ke lima terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan bermufakat.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa mengenai hal hal yang meringankan, tidak ditemukan hal pembenaran dari diri para terdakwa. Para terdakwa masih menjalani masa hukuman di LP Pamekasan. Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran narkoba.
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa pembuktian dalam perkara ini sama dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaza, yang sebelumnya telah menuntut kelima terdakwa dengan Pidana Mati. Bahwa para terdakwa masing masing, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus, dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Geboy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).
Majelis Hakim dan JPU sepakat menghukum terdakwa Dedi A Manik Cs, dengan Pidana Mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi A Manik berupa pidana MATI.
Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana No.2, Rt 018/Rw 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta.
Para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 09/8/2024, pukul 09.00 WIB berawal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur. Terdakwa Dedi A Manik menghubungi CIP (DPO) untuk menanyakan pekerjaan pengaturan skor di Liga 1 Indonesia, namun CIP tidak mempunyai modal kemudian CIP menawarkan pekerjaan membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya kepada terdakwa nanti hasilnya digunakan untuk pekerjaan mengatur skor pertandingan sepakbola.
Lalu terdakwa Dedi A Manik mencoba membantu CIP untuk mencari orang yang akan membawa narkotika tersebut selanjutnya pada 10/08/ 2024 pukul 15.00 WIB di blok D Lapas Pamekasan terdakwa mengobrol dengan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) dan saksi Andri Prasetyo Aji. Dalam perkara ini, terdakwa Dedi A Manik, merupakan tahanan binaan Lapas Kelas II Pamekasan Jawa Timur, selama 20 tahun penjara, karena terlibat peredaran Narkotika.
Selanjutnya pada 12/08/2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi Andri Prasetyo Aji dan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) kembali menemui terdakwa dan memberitahukan ada orang yang bisa mengambil sabu tersebut dari Jakarta dan terdakwa menjawab “ya sudah kalau memang serius ada, mana nomornya.
Nanti kasih ke bos” selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito dan saksi Andri Prasetyo Aji memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa Dedi A Manik, menyampaikan kepada saksi Andri Prasetyo Aji untuk menyuruh kurir berangkat ke daerah Rumah Sakit Koja dan pelan-pelan saja.
Bahwa kemudian terdakwa Dedi A Manik menghubungi CIP menyampaikan “sudah ada yang mau berangkat” dan terdakwa memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada CIP lalu CIP bertanya “siapa yang berangkat? Dan bisa dipercaya gak?” dan dijawab terdakwa Dedi A Manik “ya bisa, ini saya yakin bisa dipercaya, nanti bos lah yang kondisiin karena saya tidak punya HP” dan Sdr. CIP menjawab “ok”.
Lalu melalui pengendalian dari Lapas Pamekasan Surabaya lewat telepon genggam, oleh terdakwa Fauzi bin Abdullah, M Aris Firdaus, Andri Prasetyo Aji, menghubungi terdakwa Dedi A Manik, pergi mengambil/ menjemput paket di kawasan rumah sakit Koja Jakarta Utara.
Dedi A Manik bisa keluar masuk dari Penjara Gol II, Pamekasan untuk mengambil barang di Kelapa Gading, pada hal Dedi A Manik merupakan warga binaan Lapas kelas II Pamekasan Jawa Timur.
Menyatakan barang bukti berupa Sabu seberat lebih kurang 10 Kg dan narkotika yang mengandung MDMA Metafetamina sebanyak 60 Kg, dan HP, dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp 850 ribu rupaih, 1 unit mobil merk Honda Brio Satya warna hijau lime metalik dengan No pol W 1191 ZA, Nomor mesin L12B35453410, nomor rangka MHRDD1850RJ409549 atas nama M.Jalil beserta 1 buah mobil Honda BRIO No Pol W 1191 ZA dan STNK, seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fauzi bin Abdullah.
Putusan Perkara Hakim Sorta Ria Neva Sudah 20 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Berdasarkan pemantauan di sejumlah Media Online, Hakim Sorta Ria Neva pindahan dari PN Bekasi ke PN Jakarta Utara itu, sebelumnya telah dijuluki sebagai pencabut nyawa bandar narkoba. Sorta Ria Neva, tidak pernah ragu ragu memberikan putusan yang sangat berat terhadap para terdakwa bandar Narkoba dengan hukuman mati. Hal itu dilakukan demi menjaga reputasi Pengadilan dalam hal hukuman terhadap perkara Narkoba.
Setelah putusan Mati terhadap lima (5) terdakwa Narkoba di PN Jakarta Utara Selasa 20/5/2025, berarti putusan Hakim Sorta telah menambah daftar hukuman mati yang divonis selama menjadi Hakim. Sebelumnya Hakim wanita berparas wajah cantik itu, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 orang yang dihukum Mati. Sehingga jika ditambah dengan kelima terdakwa yang divonis mati di PN Jakarta Utara maka, total terdakwa mencapai 20 orang yang dihukum Mati oleh Hakim Sorta
Berdasarkan jejak digital sejumlah media, bahwa Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968 itu, tercatat pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi



















