Jakarta, Kabaronenwes.com,- Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik yang didakwakan kepada Tony Surjana, berpotensi batal demi hukum dan terdakwa bakal dibebaskan dari tuntutan hukum.
Pasalnya, tidak ada seorang saksi yang diperiksa dalam persidangan, melihat, mengetahui, dan menyatakan bahwa terdakwa Tony Surjana melakukan pemalsuan dengan menandatangani proses permohonan penerbitan surat ukur dan penerbitan blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Jakarta Utara.
Para saksi mengatakan, penerbitan SHM milik Tony Surjana sah dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di kantor BPN Jakarta Utara, kata saksi bagian ukur, bagian gambar dan saksi mantan kepala seksi Sengketa BPN Jakarta Barat.
Demikian disampaikan saksi Penyidik Polres Jakarta Utara, Sarman Marulitua Sinabutar menyampaikan tidak ada yang dipalsukan dalam permohonan pengukuran perubahan wilayah tanah milik Tony Surjana. Jadwal pengukuran dilakukan pada saat jam kerja bukan pada hari libur, tapi saat hari kerja.
Majelis Hakim telah mengagendakan sidang mendengarkan pendapat Ahli, yang akan dihadirkan pihak terdakwa. Namun saksi korban atau pelapor hingga saat ini belum ada yang diperiksa dalam persidangan.
Sejumlah saksi saksi dalam persidangan sebelumnya telah dimintai keterangannya terkait apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, tentang pemalsuan data otentik dalam berkas pengurusan surat ukur dan blanko Sertifikat Hak Milik (4 SHM) atas tanah milik Tony Surjana, dan Jhoni Surjana, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian saat penyidikan, sudah memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan diantaranya, saksi penyewa tanah Sugiarto.
Sugiarto disinggung dalam persidangan karena sebagai penyewa lahan dan saat ini sebagai pihak yang menguasai lahan objek sengketa. Saksi ini menjadikan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan alat alat berat dan menyewa lahan dari yang mengaku ngaku ahli waris alm H.Pungut, (alm) Gozali.
Sugiarto memberikan keterangan hanya sebagai penyewa dan terungkap saat persidangan bahwa perjanjian sewa lahan dari penyewa yang sudah meninggal itu sudah berakhir. Tapi penyewa masih memanfaatkan lahan milik SHM Tony Surjana dan Jhony Surjana tersebut menjadi lahan penyimpanan alat beratnya Sugiarto dan saudaranya.
Penasehat Hukum Tony Surjana menyampaikan, sebagai penyewa, Sugiarto juga menggugat para ahli waris dan gugatan tersebut tidak diketahui Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, gugatan sebagai penyewa lahan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Atas putusan tersebut para pihak Tergugat tidak banding atau Kasasi. Lalu Sugiarto mengajukan eksekusi terhadap lahan 4 SHM milik Tony Surjana dan Jhony Surjana tersebut. Karena pemilik SHM Tony Surjana mengetahui tanahnya mau dieksekusi yang hanya penyewa, langsung menggugat kembali meminta pengadilan membatalkan eksekusi.
Gugatan pembatalan ditolak PN Jakarta Utara, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan pembatalan dan kini sedang proses di Mahkamah Agung (MA RI), ucap Penasehat Hukum Tony Surjana, Advokat Brian SH MH dan Rekan, 23/5/2025.
Berkaitan dengan keterangan para saksi dalam persidangan, termasuk tiga saksi pegawai BPN Jakarta Utara, yakni ; Rohmad bagian pengukuran BPN Jakarta Utara, saksi Dudung Setiawan bagian gambar dan saksi Dedi, Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara. Dalam keterangan ketiga saksi, dengan jelas menyampaikan di hadapan Majelis Hakim, bahwa penerbitan surat ukur dan SHM atas nama Terdakwa Tony Surjana sudah sesuai proses SOP dan merupakan produk BPN yang sah.
“SHM yang telah diterbitkan BPN atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, merupakan produk hukum yang sah yang diterbitkan BPN. Surat ukur yang yang diterbitkan juga merupakan produk BPN Jakarta Utara yang sah menurut prosedur pengukuran, dan saat pengukuran tidak ada yang keberatan dan komplain, sehingga sah dan diterbitkan”, kata ketiga saksi pihak BPN dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Prihartono Bayuaji, didampingi Hakim anggota Nani Handayani, dan Sorta Ria Neva.
Sementara saksi lain yakni, saksi Agus Susanto, dan Engkin. Kedua saksi ini merupakan pekerja pengawas proyek pemasangan pagar diatas lahan SHM milik Tony Surjana dan Jhony Surjana. Saksi mengaku pagar tanah dikerjakan atas perintah pemilik SHM Tony Surjana, sekitar tahun 2000 an sebelum penyewa Sugiarto masuk menyewa.
JPU menanyakan kedua saksi, apakah mengetahui perubahan blangko berita acara pengukuran serta proses balik nama sertifikat tanah ? Agus tidak mengetahui perubahan blanko SHM, namun mengetahui adanya SHM karena saya disuruh mengawasi tanah dan mengecek lokasi. Diatas lantas tidak pernah ada komplain selama pemagaran.
Saksi Engkin yang juga pekerja pemagaran mengaku tidak kenal dengan Asmat bin Pungut dan yang mengaku ahli waris lainnya. Selama proses pemasangan pagar sampai selesai tidak pernah ada gangguan dari siapapun, ujarnya.
Sementara saksi Sarman Marulitua Sinabutar, yang juga saat itu yang menangani Penyidikan terhadap kasus Penyerobotan yang dilaporkan Tony Surjana, menyampaikan, adanya permohonan perubahan blanko SHM atas nama Tony dan Jhony merupakan proses penanganan perkara terkait wilayah penanganan perkara dari wilayah lahan di Bekasi menjadi di Jakarta Utara.
Atas penanganan LP tersebut Terlapor Abdullah dijadikan tersangka. Perubahan blanko SHM tersebut murni proses Penyelidikan dan Penyidikan dan tidak ada pemalsuan surat, semuanya di terbitkan BPN Jakarta Utara berdasarkan hasil pengukuran pihak BPN, ucapnya.
Keterangan terdakwa Tony Surjana :
Tony Surjana dan keluarganya selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4076, 4077, 4015 dan 4690, berlokasi di Jalan Cacing, Semper, Cilincing Jakarta Utara, sebelum berubah ke wilayah Jakarta Utara sudah ada sertifikatnya tahun 1975 yang masih wilayah Pusaka Rakyat. Saya tidak pernah tanda tangani surat di BPN, dan tidak pernah bertemu sama pegawai BPN. Saya menyerahkan berkas SHM demi Penyidikan Penyerobotan lahan kami, kata Tony Surjana.
Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, meminta Majelis Hakim supaya memerintahkan JPU, untuk menunjukkan seluruh bukti bukti terkait akta Kematian para pelapor atau korban yaitu Ahmad Sayuti, Gozali, Mahmud, Efendi, dan korban lainnya.
Menjawab permohonan lisan Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Brian dan Rekan, Majelis Hakim Aloysius memerintahkan JPU supaya menyediakan bukti bukti itu. JPU tidak menunjukkan bukti yang diperintahkan Majelis Hakim. Sementara JPU juga tidak menghadirkan para korban dan pelapor memberikan kesaksian di persidangan.
Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana mengatakan, sebenarnya apa yang dipalsukan terdakwa dalam perkara ini, 4 SHM tanah seluas 21.000 m2 itu, sesuai putusan PTUN yang pernah digugat ahli waris sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa pemilik sah SHM 4 bidang tanah adalah milik Tony Surjana, ucapnya, 22/5/2025.
Penulis : P.Sianturi



















