Tangerang, KabarOnenews.com-Aksi unjuk rasa yang dilakukan para ahli waris Bantong bin Djari sekitar seratus orang yang terdiri dari elemen masyarakat dan unsur mahasiswa serta LSM yang berlangsung pada Jumat (14/11/’25), berjalan lancar dan kondusif.
Secara berturut turut digelar di 3 (tiga) institusi pemerintah.
Jadwal Pertama dilakukan di kantor Polres Metro Kota Tangerang, terkait Laporan Polisi : LP. TBL/B/215/II/2021/PMJ/Restro.Tangerang Kota tentang ‘pemalsuan’ atas nama terlapor Luntungan Honoris yang tak kunjung ditindak lanjuti proses pemeriksaannya.
Kedua dilanjutkan di kantor Agraria Tata Ruang/BPN Kota Tangerang. Menanyakan sekaligus protes ikhwal Rekomendasi yang diterbitkan, menyangkut penolakan pembayaran Ganti Rugi obyek tanah atas nama Bantong bin Djari dan Ketiga berakhir di kantor Pengadilan Negeri (PN). Tangerang.
Segera Ditelaah
Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan keluarga ahli waris Bantong bin Djari.
“Kami akan segera menelaah, apa dan bagaimana permasalahan yang dihadapi para ahli waris sehingga mereka terkendala menerima uang konsinyasi atas uang ganti rugi lahan yang dititipkan di pengadilan,” tegas M. Alfi Sahrin Usup, Ketua PN setempat didampingi Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, Panitera kepada media seusai menerima perwakilan pengunjuk rasa.
Kalau memang itu hak mereka para ahli waris Bantong bin Djari, iya kita serahkan, ucap Panitera Mathilda menambahkan.
Menurut Rizky Lamhot Ginting, kuasa hukum dari kantor Law Office Erdi Surbakti & Partner, total uang ganti rugi (konsinyasi) yang dititipkan oleh pihak yang berwenang atas lahan milik kliennya seluas 1.217 M² yang digunakan untuk jalan Tol : Cengkareng – Batuceper – Kunciran di PN, sebesar Rp 10 miliar lebih. Sebagian dari jumlah itu, yakni sebesar Rp 7,5 miliar telah diterima ahli waris. Sedangkan sisanya, masih mendekam di kas pengadilan.
Sisanya tak bisa dicairkan, terhambat oleh intervensi pihak PT. Modernland Realty yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.
Jika dilihat posisi masing masing pihak yang bersengketa, lokasi atau letak lahannya berbeda. Jaraknya sangat jauh, yaitu : Milik ahli waris Bantong bin Djari terletak di Rt.02/01 Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dengan Girik C 1354 Persil 27.l, sesuai SPPT PBB No. 36.75.721.011.005-0251.0 Didukung Surat Penetapan Konsinyasi Nomor 44/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng. serta putusan pengadilan No. : 855/Pdt.G/2019/PN Tng tanggal 19 Desember 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) tanggal 27 Februari 2020.
Sementara lahan milik PT. Modernland Realty, Tbk., terletak di Kampung Kelapa Rt.002/01 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dengan Girik C.841 Persil 27 atas nama BOPENG. Perolehan sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 211/Agr/1993 atas nama Bantong tanggal 17 Maret 1993 sesuai SPPT. PBB No.36.75.721.011.005.0249.0 sebagaimana Putusan No.: 241/Pdt.G/2020/PN.Tng tanggal 08 Desember 2020.-
Penulis : Luster Siregar.


















