kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan
51
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Kapolres Metro Jakarta Utara, dituding “buta hukum” alias mengesampingkan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan tersangka.

Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, yang ditahan di Polsek Kelapa Gading, sejak 22/2/ 2025, atas dugaan perkara penganiayaan, mulai jam 00. Wib tanggal 22/4/2025 masa penahanannya telah habis tapi belum diperpanjang.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Karena masa penahanan tidak diperpanjang penyidik, maka kedua Tersangka yang mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara itu, seharusnya sudah keluar demi hukum alias bebas demi hukum. Ironisnya, pihak Polres Jakarta Utara tidak mengeluarkan tersangka dari tahanan, yang seharusnya sudah Bebas Demi Hukum, pada Kamis, 24-4-2025, Pkl 00.wib.

Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Batimbing, Advokat Fernandi Silalahi SH MH, sangat prihatin dan menilai bahwa Kapolres Jakarta Utara dan jajaran Reskrimum dinilai “Buta Hukum” tentang pelaksanaan KUHAP.

Bebas demi hukum atau pembebasan tahanan demi hukum adalah keadaan di mana seorang tahanan harus dibebaskan karena telah habis masa penahanannya, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, 24/4-2025.

Dugaan rekayasa perkara ini, telah terjadi sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan menetapkan proses penetapan sah dan penuh rekayasa.

bahwa saat kejadian pengeroyokan terhadap tersangka, saksi Kolonel Laut Binsar Sirait, menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali.

Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading. Subuh, Sabtu 22/2-2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi. Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik. Tidak beberapa lama lalu penyidik menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka, ini penanganan perkara yang sangat aneh, ucapnya 24/4/2025.

Kapolres dan Jajarannya diduga melanggar KUHAP

KUHAP telah mengatur tahapan penanganan perkara sebagaimana berikut :

Masa penahanan tersangka diatur dalam KUHAP pada Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 membahas penahanan dalam tingkat penyidikan, Pasal 25 membahas penahanan dalam tingkat penuntutan, dan Pasal 29 membahas perpanjangan penahanan di berbagai tingkat pemeriksaan.

Penjelasan Penahanan dalam tingkat Penyidikan :
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari (Pasal 24 KUHAP).

Penahanan dalam tingkat penuntutan
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 25 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan :
Penahanan dapat diperpanjang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 29 KUHAP).

Jangka waktu maksimal :
Secara total, masa penahanan maksimal yang diatur dalam KUHAP adalah 400 hari.

Penahanan bukan hanya dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih (Pasal 21 KUHAP).

Hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan, berkas perkara, dan surat dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mengeluarkan tersangka dari tahanan jika jangka waktu penahanan telah terlewati, meskipun perkara belum diputuskan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis 24/4/2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Kepolisian, ucap sumber di Kejaksaan Jakarta.

Terkait tudingan pelaksanaan KUHAP yang diduga tidak dilaksanakan tersebut, Kasat Reskrim Jakarta Utara, Benny Cahyadi, belum memberikan keterangan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
8
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
231
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Kotabaru Usung Tema “Generasi Qur’ani Hebat” dalam Pawai Taaruf MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel

Kotabaru Usung Tema “Generasi Qur’ani Hebat” dalam Pawai Taaruf MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel

4 bulan yang lalu
7
PT PTK dan PWI Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama LKSA Al-Istiqomah

PT PTK dan PWI Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama LKSA Al-Istiqomah

7 bulan yang lalu
35
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Bang Arul : Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Bang Arul : Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

5 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA