Jakarta Kabaronenews.com,-Kapolres Metro Jakarta Utara, dituding “buta hukum” alias mengesampingkan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan tersangka.
Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, yang ditahan di Polsek Kelapa Gading, sejak 22/2/ 2025, atas dugaan perkara penganiayaan, mulai jam 00. Wib tanggal 22/4/2025 masa penahanannya telah habis tapi belum diperpanjang.
Karena masa penahanan tidak diperpanjang penyidik, maka kedua Tersangka yang mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara itu, seharusnya sudah keluar demi hukum alias bebas demi hukum. Ironisnya, pihak Polres Jakarta Utara tidak mengeluarkan tersangka dari tahanan, yang seharusnya sudah Bebas Demi Hukum, pada Kamis, 24-4-2025, Pkl 00.wib.
Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Batimbing, Advokat Fernandi Silalahi SH MH, sangat prihatin dan menilai bahwa Kapolres Jakarta Utara dan jajaran Reskrimum dinilai “Buta Hukum” tentang pelaksanaan KUHAP.
Bebas demi hukum atau pembebasan tahanan demi hukum adalah keadaan di mana seorang tahanan harus dibebaskan karena telah habis masa penahanannya, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.
“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, 24/4-2025.
Dugaan rekayasa perkara ini, telah terjadi sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan menetapkan proses penetapan sah dan penuh rekayasa.
bahwa saat kejadian pengeroyokan terhadap tersangka, saksi Kolonel Laut Binsar Sirait, menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali.
Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading. Subuh, Sabtu 22/2-2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi. Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik. Tidak beberapa lama lalu penyidik menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka, ini penanganan perkara yang sangat aneh, ucapnya 24/4/2025.
Kapolres dan Jajarannya diduga melanggar KUHAP
KUHAP telah mengatur tahapan penanganan perkara sebagaimana berikut :
Masa penahanan tersangka diatur dalam KUHAP pada Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 membahas penahanan dalam tingkat penyidikan, Pasal 25 membahas penahanan dalam tingkat penuntutan, dan Pasal 29 membahas perpanjangan penahanan di berbagai tingkat pemeriksaan.
Penjelasan Penahanan dalam tingkat Penyidikan :
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari (Pasal 24 KUHAP).
Penahanan dalam tingkat penuntutan
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 25 KUHAP).
Perpanjangan Penahanan :
Penahanan dapat diperpanjang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 29 KUHAP).
Jangka waktu maksimal :
Secara total, masa penahanan maksimal yang diatur dalam KUHAP adalah 400 hari.
Penahanan bukan hanya dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih (Pasal 21 KUHAP).
Hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan, berkas perkara, dan surat dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP.
Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mengeluarkan tersangka dari tahanan jika jangka waktu penahanan telah terlewati, meskipun perkara belum diputuskan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis 24/4/2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Kepolisian, ucap sumber di Kejaksaan Jakarta.
Terkait tudingan pelaksanaan KUHAP yang diduga tidak dilaksanakan tersebut, Kasat Reskrim Jakarta Utara, Benny Cahyadi, belum memberikan keterangan.
Penulis : P.Sianturi