Jakarta ,Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang menyidangkan perkara ujaran kebencian melibatkan terdakwa Bos PT.Mata Elang Production (PT.MEP), Hendra Lie, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Lie selama 1 tahun penjara.
JPU menyampaikan hal itu, saat pembacaan tanggapan (Replik) atas nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa yang dibacakan sebebelumnya. JPU meminta agar Majelis Hakim juga menghukum Hendra Lie, untuk membayar denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Menurut JPU, bahwa seluruh isi nota Pledoi Penasehat Hukum terdakwa Hendra Lie, telah terbantahkan dalam surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Keterangan saksi saksi dan pendapat Ahli telah dituangkan dalam surat tuntutan.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melawan hukum, berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa bahkan menurut pendapat Ahli, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Seluruh keterangan saksi sakssi yang terungkap dalam persidangan ini, tidak perlu dibacakan lagi sebab telah tertuang dalam surat tuntutan, dianggap dibacakan”, ungkap JPU dalam persidangan 7/10/2025.
Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie (72) bos PT.Mata Elang Production itu, telah terbukti bersama sama dengan saksi Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube Kanal Anak Bangsa, tentang ujaran kebencian, pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu saksi korban Fredie Tan.
Video podcast yang diunggah ke pulik itu, dapat di akses orang banyak/masyarakat banyak, sehingga merugikan saksi. Oleh karena itu, dalam tanggapan JPU yang dibacakan Jaksa Arga Febrianto, memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggotan Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa Hendra Lie sesuai perbuatannya.
Dalam youtube yang sempat viral itu, saksi Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan itu menjadi viral dan dapat diakses publik”, ucap JPU.
Hendra Lie warga Penjaringan Jakarta Utara itu, diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Dalam podcast youtube Hendra Lie menyebutkan, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, terdakwa, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun menurut JPU pernyataan Hendra Lie dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak benar.
Tentang fitnah, bahwa Fredi Tan dalam podcast disebutkan cina medan perantauan modal nekat, menurut JPU bahwa terdakwa tidak punya bukti tentang apa yang disampaikannya dalam vidoe podcas tersebut. Bahwa atas isi podcas yang dibuat Hendra Lie dengan Rudi S Kamri, korban mengaku telah merugi sebesar Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada phsikologis anak dan keluarga saksi korban.
Seluruh unsur unsur yang didakwakan JPU telah terbukti sehingga terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.
Podcas ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs, ungkap JPU.
Usai pembacaan Replik, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa untuk mengajukan Duplik pada persidangan berikutnya, ucap Majelis 7/10/2025.
Penulis : P.Sianturi