Kabaronenews.com,-Untuk lebih meyakinkan dan menguatkan pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube Kanal Anak Bangsa, Jaksa menghadirkan saksi fakta Affendi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, 31/7/2025.
Affendi SH, merupakan pegawai di Bagian Hukum PT.Pembangunan Jaya Ancol, dibawah sumpah memberikan keterangan terkait apa yang saksi ketahui, dengar dan lihat sendiri, tentang isi konten video podcast yang ditengarai melibatkan terdakwa Hendra Lie selaku pemilik PT.Mata Elang Production.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja, didampingi Hafnizar dan Wijawiyata, saksi mengatakan pernah diperiksa di Penyidikan Kepolisian dua kali pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya mengetahui dan pernah menonton sebagian konten video youtube Kanal Anak Bangsa tersebut, berisikan dugaan pencemaran nama baik terhadap saksi atau korban Fredi Tan.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, terkait isi konten tersebut saksi menyebutkan:
Saksi pernah menonton sebagian isi Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa
Ada dampak risiko terhadap bisnis PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).
Saksi mengaku pernah dipanggil Ombudsman terkait dugaan Maladministrasi dalam manajemen PT.PJA.
Saksi datang atas pemanggilan Ombudsman, dan juga dengan menjawab surat yang disampaikan Ombudsman.
Saksi mengaku pernah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri sebagai klarifikasi seolah olah tidak ada perjanjian antara PT.PJA dengan PT.WAIP, pada hal perjanjiannya kerjasamanya ada.
Saksi menyebut tidak mengetahui apakah ada pemanggilan dari Ombudsman terhadap PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP).
Saksi mengetahui adanya proses hukum keperdataan yang disidangkan antara PT.WAIP dan PT.Mata Elang Production, yang dimenangkan Fredi Tan, ungkap saksi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 31/7/2025.
Saksi mengakui bahwa youtube Kanal Anak Bangsa itu bisa diakses publik.
Saat persidangan, pimpinan majelis hakim sempat mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa dan saksi agar tidak berdebat dalam persidangan. “Saya ingatkan, jangan berdebat dalam persidangan, jangan emosi”. Hal itu disampaikan pimpinan sidang lantaran penasehat hukum terdakwa Advokat Henry Yosodiningrat, mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait kerja sama perusahaan terdakwa Hendra Lie dengan korban Fredi Tan.
Karena saksi tidak mengetahui semua apa yang dipertanyakan Penasehat Hukum sehingga menimbulkan perdebatan. Lalu pimpinan sidang mengambil alih pertanyaan kepada saksi, Benar gak sih apa yang disampaikan dalam podcast youtube, bagaimana terhadap saudara saksi ?
Saksi menjawab tidak benar majelis. Apakah yang disebutkan dalam youtube Kanal Anak Bangsa bahwa selama 19 tahun kejahatan disembunyikan, apakah saudara tahu, tanya pimpinan sidang. Saksi menjawab tidak benar.
Saksi membenarkan pernah ada kasus hukum gugatan keperdataan antara PT.WAIP dengan perusahaan milik terdakwa Hendra Lie. Proses persidangan dan sudah diputus pengadilan,dengan putusan dimenangkan PT.WAIP, ujarnya.
Menurut saksi, “bahwa PT.WAIP selalu membayar pembagian hasil sesuai perjanjian dengan PT.PJA. Sudah dilaporkan pendapatan dari PT.WAIP selama perjanjian kontrak 25 tahun sejak 2012 hingga 2037, dengan perjanjian yang jelas, ditandatangani pihak PT.PJA dan PT.WAIP”, ungkap saksi, menjelaskan, 31/7.2025.
Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat”.
Sementara konten ke dua dengan URL : https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Penulis : P.Sianturi