kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan
233
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
‘Dominus Litis’. Majelis hakim, adalah sebagai pemimpin persidangan yang tidak berpihak. Demikian petikan awal kalimat tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri “Law Firm Tetap Setia” dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya.IMG 20250911 WA0002

Saat ini ada dua pihak yang berperkara, yaitu Jaksa sebagai penuntut dan Ferry Willem Kokali (61) sebagai terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Meski beda fungsi, namun Majelis Hakim memandang kedua belah pihak sama tinggi dan sama rendah tanpa mempunyai kepentingan pribadi.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oleh Jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeret terdakwa Ferry Willem ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna.
Dalam uraian dakwaan/tuntutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Larangan memasuki ruangan atau pekarangan orang lain.

Secara keseluruhan. Dakwaan dibangun narasi argumen, bahwa tindakan terdakwa adalah serangkaian tindakan pidana yang bertujuan untuk mengambil alih tanah secara ilegal. Puncaknya ditandai dengan upaya pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tindakan fisik membangun rumah bedeng dan pemasangan plang ‘Dilarang Masuk’ di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten seluas 23 Ha.

Menurut Jaksa Fiddin, Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) adalah sebagai pemilik, berdasar alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 yang masa berlakunya hingga tahun 2044.
Atas bukti yang terungkap di persidangan, menurut versi jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan menuntutnya 4 (empat) tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm “Tetap Setia” yang berkantor di Jl. Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, menepis pernyataan tersebut.

Justru mensinyalir, bahwa terbitnya SHGB milik PT. Villa Permata Cibodas, diduga sarat kolusi dan nepotisme.
Mengacu pada rekomendasi
Bapenda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah diajukan SHGB.

Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana.

Mengulas dakwaan jaksa, terkait pasal 266 Kuhp tentang keterangan palsu. Berdasarkan kronologi : ‘Terdakwa melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik girik dan membayar uang kompensasi terhadap 78 orang ahli waris’. Kemudian terbit 78 AJB.

Selanjutnya, bahasan terkait pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruang atau pekarangan orang.
Unsur pasal ini pun, tidak bisa dibuktikan jaksa. Sebab, di atas tanah (78 AJB), ketika itu kondisinya kosong. Tak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik.

SHGB Ditengarai Hasil Rekayasa

Di persidangan terungkap. Bahwa keberadaan atau legalitas SHGB No.188 itu, keabsahannya patut diragukan.
Sebagaimana kesaksian (saksi meringankan) Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020.
Menyebutkan bahwa penerbitan SHGB yang masa berlakunya hingga 2044, keabsahannya sangat diragukan.
Berkas atau dokumen yang sampai di meja KPK, tegas Syarief menuturkan. Ditindak lanjuti dengan memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Hasil audit investigasi di bawah komando Brigjen Yustan Alpiani selaku Inspektur bidang Investigasi ATR BPN, didapat kesimpulan, dengan menerbitkan 2 (dua) rekomendasi : 1. Agar membatalkan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.

Kasus Perdata

Masing masing pihak mengaku sebagai pemilik sah. Bahwa tindakan Ferry Willem, pada dasarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan sesuai dokumen girik-letter C dan AJB.
Sementara PT. Villa Permata Cibodas, mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188.
Perbedaan status hukum ini, merupakan inti sengketa keperdataan. Bukan pidana.

Berdasar hal hal yang telah diungkapkan dalam pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain dan supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
6
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
229
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Menembus Pegunungan Meratus: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Layanan Kesehatan, Ini Komitmen PTK

Menembus Pegunungan Meratus: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Layanan Kesehatan, Ini Komitmen PTK

6 bulan yang lalu
36
Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

9 bulan yang lalu
16
Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

3 minggu yang lalu
107

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA