Lamongan,Kabar One news.com-Untuk ketiga kalinya pemeriksaan yang dilalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lamongan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan seninlai Rp. 151.000.000.000,-, lembaga anti rasuah tersebut melanjutkan dengan memeriksa sejumlah ASN yang salah satunya, Kholis, mantan ajudan mendiang Bupati Lamongan, Fadeli.Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo,
Kepada awak media Mengatakan,”Daftar saksi yang diperiksa KPK pada Rabu (9/7/2025), antara lain Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan, Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan, Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya Fajar Sodiq, pegawai pada Inspektorat Kabupaten Lamongan, Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan dan Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan, serta Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Sebelumnya (07/07/2025), KPK bersama tim audit juga memeriksa 5 saksi yakni S-H-M, selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, FT selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, J-A, selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan, A-D-L, selaku Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan dan R-Y, selaku Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan. Kini dilanjutkan dengan dengan memeriksa 7 saksi.
Kemudian pada hari Selasa (8/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang diantaranya adalah kontraktor.lebih lanjut, Budi Prasetyo, mengatakan jika penyidikan perkara ini masih berproses dan akan mendalami setiap keterangan saksi.
“Penyidikan perkara ini masih berproses. KPK akan mendalami setiap keterangan dari saksi yang diperiksa,” pungkasnya.(****).