kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah terhadap terdakwa Sri Rahayu Safrudin Direktur PT.Barakat Jaya Perkasa, 15/9/2026.

Sebelumnya terdakwa dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar dalam tuntutannya supaya Majelis Hakim menghukum Sri Rahayu Safrudin selama 1 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta rupiah. Namun Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait masa hukuman terdakwa dan Majelis memberikan diskon hukuman selama 6 bulan penjara, setengah dari tuntutan JPU.

Berita‎ Terkait

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Catur Bayu SH, didampingi Hakim anggota Sorta Ria Neva SH M.Hum, dan Johannes P SH M.Hum menyebutkan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa, tentang undang undang Minerba.

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, 30 Juli 2025, pukul 12.00 WIB, di CY Lini 1 Blok 2G Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Prov DKI Jakarta, lantaran telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Terdakwa mepanggar Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang No.3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo UU RI No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Majelis, bahwa batu Hitam yang dikirim ke Jakarta dari Gorontalo berjumlah 14 kontainer dan kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa (staf Kantor PT. Berkat Jaya Perkasa melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT. Tanti Intim Line di Gorontalo untuk pengiriman Kontainer dengan cara Stuffing Luar (kegiatan atau proses pemuatan barang ke dalam kontainer/petikemas ditempat/gudang pemilik barang atau shipper).

Setelah melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT.Tanto Intim Line di Gorontalo lalu diterbitkan Release Order (RO) ROTSLM001BJP dan ROTSRA001BJP dengan tertulis Shipper PT.Barakat Jaya Perkasa untuk mengeluarkan Kontainer kosong dari depo AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal) untuk dibawa oleh Supir yang ditugaskan oleh Terdakwa mengangkut kontainer kosong.

Pada tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa mengangkut hasil tambang batu hitam dengan menggunakan 5 (lima) Truck Trailer milik Terdakwa ke gudang penyimpanan batu hitam di Jalan Gorontalo Outer Ring Road Gorantalo, yakni;
a. Truck Trailer No Pol DM 8610 AE dikemudikan oleh ETO;
b. Truck Trailer No Pol DM 8611 AE dikemudikan oleh ANGKONG;
c. Truck Trailer No Pol DM 8620 AE dikemudikan oleh ONAL;
d. Truck Trailer No Pol DM 8873 AD dikemudikan oleh UPIK;
e. Truck Trailer No Pol DM 8921 AD dikemudikan oleh ISAL.

Kemudian para sopir mengangkut batu hitam secara bertahap menuju Pelabuhan Anggrek Gorontalo dan Kontainer-kontainer itu disimpan di Pelabuhan Anggrek Gorontalo sambil menunggu kapal. Pada tanggal 7 Juli 2025 tersebut juga, atas perintah Terdakwa selaku Dirut dan menerbitkan Dokumen Shipping Instruction dengan stempel PT.Barakat Jaya Perkarsa dan tanggal 14 Juli 2025 memberikan Dokumen Shipping Instruction ke Kantor PT.Tanto Intim Line di Gorontalo terkait pengapalan 4 (empat) Kontainer berisi batu hitam tersebut, namun dalam rincian ditulis General Cargo.

Terdakwa mengirimkan dokumen Bill Of Lading/BL kepada saksi Johanes JopieMandagi selaku Manager Operasional PT.Kurnia Jaya Bahar sebagai Jasa Pengurusan Transportasi/JPT untuk mengurus pembayaran Jasa atau Penebusan Delivery Order (DO) di Kantor PT.Tanto Intim Line Cabang Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 3.670 juta rupiah per Kontainer yang Terdakwa kirimkan melalui pesan Whatshaap untuk penerbitan Dokumen Delivery Order.

Terkait barang bukti dalam perkara ini menurut Majelis, batu hitam kurang lebih 250 ribu ton yang disita penyidik dalam berkas perkara ini dirampas untuk negara dan HP milik terdakwa di musnahkan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
136
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
88
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
83
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
32
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
56

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

7 bulan yang lalu
217
Para Ketua RT 01/ 011 RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ikuti sosialisasi Pemilahan dari Sumber

Para Ketua RT 01/ 011 RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ikuti sosialisasi Pemilahan dari Sumber

4 bulan yang lalu
43
Tim Ahli Gubernur Optimis Jembatan Penghubung Kalimantan–Pulau Laut Rampung Akhir 2028

Tim Ahli Gubernur Optimis Jembatan Penghubung Kalimantan–Pulau Laut Rampung Akhir 2028

12 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA