No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI
19
VIEWS

SEMARANG,kabaronenews.com – Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.

“KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah, diantaranya adalah sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi” tutur Cornelius Gea, Selasa (5/8).

Berita‎ Terkait

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

Sentuh Langsung Ibu Hamil di Wilayah Terpencil, Program SBS Arutmin–Dinkes Kotabaru Tekan Angka Stunting

Kotabaru Luncurkan INOTEKDA, Dorong Setiap SKPD Wajib Berinovasi

Akan tetapi kata Cornelius pada kenyataannya berbeda. “Perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain, seperti polisi, hakim dan jaksa yang bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025.” imbuhnya.

Sementara itu Nasrul Saftiar Dongoran menyoroti pentingnya peran aktif KAPI pada proses penyusunan R- KUHAP tersebut.

“KAPI merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat dan menyinkronkan RKUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “ terang Nasrul.

“Momentum Revisi KUHAP ini harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban dan terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan seperti salahsatu contoh kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan. Selain itu, RKUHAP perlu menambahkan Pasal yang mengakui hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil. Mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi.” jelas praktisi hukum lain yakni Eti Oktaviani.

Selain Eti, Tutur Ricky Kristiatno turut menyoal tentang upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

” Penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah yang dapat diuji di Pengadilan. Kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektiftas tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP saat ini,” beber Ricky.

Untuk diketahui, Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) memberikan policy brief ini dan meminta RDPU dengan Komis III DPRI RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

PERAHU Kotabaru, Layanan Humanis Jemput Bola: Hukum dan Kesehatan Gratis untuk Warga
Daerah

PERAHU Kotabaru, Layanan Humanis Jemput Bola: Hukum dan Kesehatan Gratis untuk Warga

April 29, 2026
1
Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan
News

Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

April 28, 2026
25
Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme
News

Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

April 28, 2026
1
Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan
Daerah

Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

April 28, 2026
1
Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto
News

Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto

April 28, 2026
1
Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026
Daerah

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 27, 2026
1
Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Daerah

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

April 27, 2026
1
PWI Kotabaru Gelar Go to School 2026 di SMKN 1 Sungai Durian, Bekali Siswa Literasi Digital dan Jurnalistik
Daerah

PWI Kotabaru Gelar Go to School 2026 di SMKN 1 Sungai Durian, Bekali Siswa Literasi Digital dan Jurnalistik

April 25, 2026
6
Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23
Daerah

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

April 24, 2026
4
Sentuh Langsung Ibu Hamil di Wilayah Terpencil, Program SBS Arutmin–Dinkes Kotabaru Tekan Angka Stunting
Daerah

Sentuh Langsung Ibu Hamil di Wilayah Terpencil, Program SBS Arutmin–Dinkes Kotabaru Tekan Angka Stunting

April 23, 2026
83

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA