kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.
39
VIEWS

Lamongan, KabarOne news xom- Seorang wanita paruh baya bernama Dyah surya dewi, S.E., warga menganti, Kabupaten Gresik menjadi korban janji manis investasi proyek oleh temannya sendiri berinisial “AP” laki-laki (46) warga Tanjung No. 177, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan rekannya perempuan AE (45) seorang warga Simo Rukun, RT. 002, RW. 012, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berujung di Pengadilan Negeri Lamongan. Rabu,(28/05/2025).

Peristiwa hukum antara Penggugat (Dyah surya dewi, S.E) dengan Tergugat (Ap/46/LK dan AE/45/PR) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., ini dikarenakan adanya Perjanjian Kerjasama Investasi terhadap proyek penimbunan dan pemadatan Lahan di Jl. Raya Mojoagung, Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Volume 25.000 M3 (Dua puluh lima ribu kubik) yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/04-inv/2024 tertanggal 19 April 2024 yang sedang dikerjakan oleh Tergugat selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Lamongan yang beralamat kantor di Made Great Residence Blok B2 No. 12, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu.

Berita‎ Terkait

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Korban Dyah surya dewi, S.E melalui pengacaranya dari Kantor Hukum “ANGGA PRANATA, S.H., M.H. & REKAN” yang beralamat kantor di Kebomas, Gresik. menuturkan kronologinya, “Berawal dari tergugat meminta tolong kepada penggugat untuk berkenan membiayai pengerjaan proyek tersebut untuk berkenan menjadi Investor/Pemberi Modal kepada Tergugat yakni sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), dengan menjanjikan profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 5000/M3 (Lima ribu per kubik) dengan rincian : Rp. 5000 x 25.000 = Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu Cuma 60 hari /2 (Dua) bulan. Seharusnya mengembalikan modal beserta profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Nur Lailatus Safaa, S.H. Rabu,(28/05/2025).

Lebih lanjut, Nur Lailatus Safaa mengatakan bahwa, “Ketika sudah lewat jangka waktu perjanjian yakni pada bulan Juli tahun 2024, Penggugat belum menerima pengembalian modal maupun profit/keuntungan bagi hasil dari Tergugat, bahwa Penggugat terus selalu menagih dan menanyakan kepada Tergugat maupun turut Tergugat terkait uang tersebut, akan tetapi mereka menjawab kalau Proyeknya ada kendala dalam pembayaran, dan proyeknya masih belum selesai/ masih proses. Barulah pada bulan September 2024, Penggugat baru menerima pengembalian Modal yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dengan dicicil 3 (tiga) kali oleh Tergugat, Sedangkan profit/keuntungan bagi hasil belum diberikan dengan alasan Tergugat belum menerima pembayaran dari Pemberi/Pemilik Proyek yang ada di Jombang sampai saat ini,” ungkapnya.

Ditambahkan juga olehnya, “Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, dan juga bahwa klien kami Dyah Surya Dewi sudah bersabar dan memberikan kesempatan dan waktu kepada Tergugat AP dan AE selaku Turut Tergugat selama 1 tahun agar bisa menyelesaikan Kewajibannya dengan cara mencicil pembayaran profit tersebut, akan tetapi tidak ada upaya penyelesaian bahkan beralasan dan menyatakan tidak sanggup” Tutup pengacara Korban, Nur Lailatus Safaa pada awak media saat di Pengadilan Negeri Lamongan. (Red/Bersambung).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka
Lipsus

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Oktober 22, 2025
31
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
105
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
207
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
181
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
47
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
51
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
129
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada

5 bulan yang lalu
172
Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

3 bulan yang lalu
5
Uji Coba Makan Bergizi: Upaya TMMD Ke-123 Tingkatkan Kualitas Gizi Anak

Uji Coba Makan Bergizi: Upaya TMMD Ke-123 Tingkatkan Kualitas Gizi Anak

8 bulan yang lalu
15

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA