kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
127
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Siapa sesungguhnya sosok Russ Albert Medlin ini ?.
Dia adalah warga negara Amerika.
Di kalangan Napi, lebih dikenal dengan gelar si ‘Pedofilia’, karena kelainan birahi seksnya.IMG 20251010 WA0011
Pedofilia : Merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun.

Beberapa kasus Russ yang terpantau. Diantaranya :
Pertama. Sewaktu ia berada di Amerika, kala itu antara tahun 2006 dan 2008. Terlibat kasus tindak pidana prostitusi, pelecehan seks terhadap sejumlah korban remaja di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 2 (dua) tahun.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Kasus berikutnya.

Si bule botak ini, ternyata buronan Interpol – Federal Bureau of Investigation (FBI). Catatan Red Notice, bahwa Russ Albert Medlin adalah buronan kakap dalam kasus penggelapan dan penipuan bermodus investasi saham Bitcoin metode Cryptocurrency atau uang digital Skema Ponzi.
Risalah aksi penipuan yang dilakukannya di kisaran tahun 2016 itu, berhasil meraup uang sebesar USD 722 juta atau sebesar Rp 10,8 triliun.

Kabur Dan Menetap Di Indonesia

Meski harus meninggalkan sanak saudara dan keluarga di negaranya Paman Sam, di Indonesia ia merasa nyaman dan betah. Tinggal di apartmen elit dan terakhir tinggal di rumah kontrakan mewah di bilangan jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebahagiaannya semakin lengkap, tatkala ia berhasil menyunting putri Solo, wanita muda nan cantik.

Namun naas. Dibalik kenikmatan duniawinya, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Dijebloskan ke bui.

Pada tahun 2020 setelah setahun berada di Indonesia, penyakit lamanya ‘Pedofilia’ kambuh.
Terungkap, ia melakukan pelecehan seksual ke sejumlah remaja (sepuluh orang lebih -red). Para korban pelecehan didapat melalui mucikari wanita binal, Aryana Ahmad dengan imbalan jasa Rp 6 jt per sekali eksekusi. Sedangkan korban mendapat bayaran sebesar Rp 2 – 3 jt.

Atas pelanggaran tindak pidana eksploitasi seksual tersebut, Russ divonis 5 (lima) tahun. Mendekam di penjara Tangerang, dari tahun 2020 hingga 2025.

Kembali Menghuni Lapas

Kisah petualangannya, tak berhenti sampai di situ. Menjelang kebebasannya, pada pertengahan September ’25 lalu. Setelah mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi, ia harus berurusan lagi dengan hukum.

Kali ini menyangkut kasus Narkoba.
Modus operandi : Dari dalam tahanan, saat masih menghuni di balik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Russ mengaku stress, lalu pelampiasannya mengkonsumsi obat terlarang.
Stress atau memang sengaja melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sengaja supaya tetap mendekam di dalam penjara. Agaknya dalih tepat, agar tidak diektradisi pulang ke negaranya, guna pertanggung jawaban tindakan penipuan yang dulu pernah dilakukannya senilai Rp 10,8 triliun ?.
Entahlah. Yang pasti, pada Mei 2025 lalu ia ditangkap petugas ketika bertransaksi narkoba di penjara.
Tertangkap tangan, ketika menerima pesanan narkotika golongan 1 jenis Sabu, seberat 1,01 gram.
Dipesan dari seseorang yang biasa dikenal dengan sebutan gelar ‘Skini’. Disebut Skini, karena cungkring alias kurus.

Aplikasi melalui pesanan Online. Narkoba diselipkan di dalam bungkusan nasi Padang.

Ketika dimintai keterangannya melalui interpreter Justinus Gunawan di persidangan di hadapan majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iwan Wardhana, mengaku bahwa mengorder narkoba di dalam penjara sudah sering dilakukan. Tertangkap pada pesanan kelima.
Russ Albert Medlin mengaku, setiap kali memesan Sabu selalu memberi upah ke Skini sebesar Rp 1 jt per tiap kiriman.

Jaksa Tommy Detasatria dari Kejari Kota Tangerang, yang menyeret terdakwa ke Persidangan didampingi penasihat hukumnya Destiayu Pratiwi. Mendakwa melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis (9/10/’25), menuntut Russ Albert Medlin hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
123
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
116
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
22
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
25
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147
JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara
Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara

Oktober 7, 2025
20

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

7 bulan yang lalu
10
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

7 bulan yang lalu
5
Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

2 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa FEB UNISLA Antusias Ikuti Seminar Public Speaking dalam Rangka Hari Santri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA