Tangerang, Kabaronenews.com
Siapa sesungguhnya sosok Russ Albert Medlin ini ?.
Dia adalah warga negara Amerika.
Di kalangan Napi, lebih dikenal dengan gelar si ‘Pedofilia’, karena kelainan birahi seksnya.
Pedofilia : Merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun.
Beberapa kasus Russ yang terpantau. Diantaranya :
Pertama. Sewaktu ia berada di Amerika, kala itu antara tahun 2006 dan 2008. Terlibat kasus tindak pidana prostitusi, pelecehan seks terhadap sejumlah korban remaja di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 2 (dua) tahun.
Kasus berikutnya.
Si bule botak ini, ternyata buronan Interpol – Federal Bureau of Investigation (FBI). Catatan Red Notice, bahwa Russ Albert Medlin adalah buronan kakap dalam kasus penggelapan dan penipuan bermodus investasi saham Bitcoin metode Cryptocurrency atau uang digital Skema Ponzi.
Risalah aksi penipuan yang dilakukannya di kisaran tahun 2016 itu, berhasil meraup uang sebesar USD 722 juta atau sebesar Rp 10,8 triliun.
Kabur Dan Menetap Di Indonesia
Meski harus meninggalkan sanak saudara dan keluarga di negaranya Paman Sam, di Indonesia ia merasa nyaman dan betah. Tinggal di apartmen elit dan terakhir tinggal di rumah kontrakan mewah di bilangan jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kebahagiaannya semakin lengkap, tatkala ia berhasil menyunting putri Solo, wanita muda nan cantik.
Namun naas. Dibalik kenikmatan duniawinya, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Dijebloskan ke bui.
Pada tahun 2020 setelah setahun berada di Indonesia, penyakit lamanya ‘Pedofilia’ kambuh.
Terungkap, ia melakukan pelecehan seksual ke sejumlah remaja (sepuluh orang lebih -red). Para korban pelecehan didapat melalui mucikari wanita binal, Aryana Ahmad dengan imbalan jasa Rp 6 jt per sekali eksekusi. Sedangkan korban mendapat bayaran sebesar Rp 2 – 3 jt.
Atas pelanggaran tindak pidana eksploitasi seksual tersebut, Russ divonis 5 (lima) tahun. Mendekam di penjara Tangerang, dari tahun 2020 hingga 2025.
Kembali Menghuni Lapas
Kisah petualangannya, tak berhenti sampai di situ. Menjelang kebebasannya, pada pertengahan September ’25 lalu. Setelah mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi, ia harus berurusan lagi dengan hukum.
Kali ini menyangkut kasus Narkoba.
Modus operandi : Dari dalam tahanan, saat masih menghuni di balik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Russ mengaku stress, lalu pelampiasannya mengkonsumsi obat terlarang.
Stress atau memang sengaja melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sengaja supaya tetap mendekam di dalam penjara. Agaknya dalih tepat, agar tidak diektradisi pulang ke negaranya, guna pertanggung jawaban tindakan penipuan yang dulu pernah dilakukannya senilai Rp 10,8 triliun ?.
Entahlah. Yang pasti, pada Mei 2025 lalu ia ditangkap petugas ketika bertransaksi narkoba di penjara.
Tertangkap tangan, ketika menerima pesanan narkotika golongan 1 jenis Sabu, seberat 1,01 gram.
Dipesan dari seseorang yang biasa dikenal dengan sebutan gelar ‘Skini’. Disebut Skini, karena cungkring alias kurus.
Aplikasi melalui pesanan Online. Narkoba diselipkan di dalam bungkusan nasi Padang.
Ketika dimintai keterangannya melalui interpreter Justinus Gunawan di persidangan di hadapan majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iwan Wardhana, mengaku bahwa mengorder narkoba di dalam penjara sudah sering dilakukan. Tertangkap pada pesanan kelima.
Russ Albert Medlin mengaku, setiap kali memesan Sabu selalu memberi upah ke Skini sebesar Rp 1 jt per tiap kiriman.
Jaksa Tommy Detasatria dari Kejari Kota Tangerang, yang menyeret terdakwa ke Persidangan didampingi penasihat hukumnya Destiayu Pratiwi. Mendakwa melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis (9/10/’25), menuntut Russ Albert Medlin hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.-
Penulis : Luster Siregar.