kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bunuh Pasutri dengan Racun Potas, Dukun Pengganda Uang di Pemalang Ditangkap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Bunuh Pasutri dengan Racun Potas, Dukun Pengganda Uang di Pemalang Ditangkap
7
VIEWS

SEMARANG, kabarOneNews.com ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri), Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kedua korban ditemukan meninggal di atas tumpukan pecahan batu.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Terungkap, pelaku kasus ini adalah Iskandar (63), dukun pengganda uang asal Kabupaten Tegal.

Modusnya dengan mengaku bisa menggandakan uang, dimana pasutri diminta menjalani ritual saat tengah malam dengan meminum kopi.

“Jadi saat selain ritual, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur racun potas. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8) di Mapolda Jateng.

Sebelumnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang kepada pasangan suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah.

Namun tak kunjung ada hasil, akhirnya tersangka kehabisan akal berusaha untuk membohongi korban untuk melakukan ritual.

“Korban diminta serahkan uang Rp 2 juta tapi tak kunjung ada hasil. Karena kehabisan akal untuk membohongi korbannya, tersangka kemudian mengajak mereka melakukan ritual terakhir yang berujung pada kematian,” ujarnya.

Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa. Bunuh 9 orang di Tegal. Modusnya serupa dan pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004 dan baru bebas 2019 lalu,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” kata Artanto.

Saat ini, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
123
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
116
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
22
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
25
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
127
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

7 bulan yang lalu
10
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

7 bulan yang lalu
5
Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

2 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa FEB UNISLA Antusias Ikuti Seminar Public Speaking dalam Rangka Hari Santri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA