kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
105
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Kesaksian Abadi Tjendra (Pelapor) yang digelar di PN.Tangerang pada Rabu (29/10/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Bagaimana tidak, keterangan saksi pelapor berbelit dan terkesan penuh rekayasa.IMG 20251031 WA0033

Menyikapi kejanggalan itu, Erdi Surbakti, Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian menyoroti dan menyebut hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sehingga kesaksiannya terindikasi mengandung unsur kebohongan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Berita‎ Terkait

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya di komplek ‘The Modern Golf Apartment Tower Merah Ruko SRA 008 Kota Tangerang, Jumat (31 /10/’25) kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.

Penghuni Lama Diseret Ke Persidangan

Sebelumnya diberitakan. Dua orang terdakwa pemilik dan penghuni, yakni Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diseret dan didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki ruangan atau pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.

Menurut jaksa Agra dalam dakwaannya, bahwa Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian tanpa seijin Abadi Tjendra (pemilik) menguasai tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Abadi Tjendra disebut jaksa sebagai pemilik, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Saling Lapor.
Note : SHM. No.05292/2019 milik Abadi Tjendra ini, telah dilaporkan Andreas ke Polres Metro Tangerang Kota. LP. No.1446/B/XII/2024. Tengah berproses. Abadi Tjendra disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan.
Ditengarai, riwayat terbitnya SHM dimaksud sarat dengan rekayasa. Diduga palsu.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Surbakti, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.

Bagaimana tidak. Sejak tahun 2000, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, telah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah. Tanah tersebut dibeli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Saling Klaim.
Andreas Tarmudi (Terdakwa) membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra (Pelapor) mengaku membeli pada 2014.
Artinya, terdakwa lebih dahulu menguasai lahan (berselang 14 tahun -red).

Kejanggalan kejanggalan kesaksian Pelapor terungkap di persidangan, yaitu : Mengacu pada hak kepemilikan pelapor yang tertuang dalam AJB No.97/2014.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.

Kejanggalan lainnya : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.

Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga seyogianya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
1
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
17
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
36
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
191
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
29
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir

Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir

1 tahun yang lalu
23
Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian

Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian

5 bulan yang lalu
14
Expo Saijaan Hebat 2025 Resmi Ditutup: Pesta Rakyat Meriah, UMKM Bersinar, Desa Sei Pinang Juara 3

Expo Saijaan Hebat 2025 Resmi Ditutup: Pesta Rakyat Meriah, UMKM Bersinar, Desa Sei Pinang Juara 3

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA