Tangerang,KabarOneNews.com-Kesaksian Abadi Tjendra (Pelapor) yang digelar di PN.Tangerang pada Rabu (29/10/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Bagaimana tidak, keterangan saksi pelapor berbelit dan terkesan penuh rekayasa.
Menyikapi kejanggalan itu, Erdi Surbakti, Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian menyoroti dan menyebut hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sehingga kesaksiannya terindikasi mengandung unsur kebohongan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.
“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya di komplek ‘The Modern Golf Apartment Tower Merah Ruko SRA 008 Kota Tangerang, Jumat (31 /10/’25) kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.
Penghuni Lama Diseret Ke Persidangan
Sebelumnya diberitakan. Dua orang terdakwa pemilik dan penghuni, yakni Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diseret dan didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki ruangan atau pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.
Menurut jaksa Agra dalam dakwaannya, bahwa Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian tanpa seijin Abadi Tjendra (pemilik) menguasai tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Abadi Tjendra disebut jaksa sebagai pemilik, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.
Saling Lapor.
Note : SHM. No.05292/2019 milik Abadi Tjendra ini, telah dilaporkan Andreas ke Polres Metro Tangerang Kota. LP. No.1446/B/XII/2024. Tengah berproses. Abadi Tjendra disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan.
Ditengarai, riwayat terbitnya SHM dimaksud sarat dengan rekayasa. Diduga palsu.
Dituding Menguasai Milik Orang Lain
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Surbakti, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.
Bagaimana tidak. Sejak tahun 2000, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, telah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah. Tanah tersebut dibeli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Saling Klaim.
Andreas Tarmudi (Terdakwa) membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra (Pelapor) mengaku membeli pada 2014.
Artinya, terdakwa lebih dahulu menguasai lahan (berselang 14 tahun -red).
Kejanggalan kejanggalan kesaksian Pelapor terungkap di persidangan, yaitu : Mengacu pada hak kepemilikan pelapor yang tertuang dalam AJB No.97/2014.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.
Kejanggalan lainnya : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.
Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga seyogianya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.-
Penulis : Luster Siregar.



















