kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 hari yang lalu
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
65
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Kesaksian Abadi Tjendra (Pelapor) yang digelar di PN.Tangerang pada Rabu (29/10/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Bagaimana tidak, keterangan saksi pelapor berbelit dan terkesan penuh rekayasa.IMG 20251031 WA0033

Menyikapi kejanggalan itu, Erdi Surbakti, Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian menyoroti dan menyebut hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sehingga kesaksiannya terindikasi mengandung unsur kebohongan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya di komplek ‘The Modern Golf Apartment Tower Merah Ruko SRA 008 Kota Tangerang, Jumat (31 /10/’25) kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.

Penghuni Lama Diseret Ke Persidangan

Sebelumnya diberitakan. Dua orang terdakwa pemilik dan penghuni, yakni Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diseret dan didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki ruangan atau pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.

Menurut jaksa Agra dalam dakwaannya, bahwa Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian tanpa seijin Abadi Tjendra (pemilik) menguasai tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Abadi Tjendra disebut jaksa sebagai pemilik, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Saling Lapor.
Note : SHM. No.05292/2019 milik Abadi Tjendra ini, telah dilaporkan Andreas ke Polres Metro Tangerang Kota. LP. No.1446/B/XII/2024. Tengah berproses. Abadi Tjendra disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan.
Ditengarai, riwayat terbitnya SHM dimaksud sarat dengan rekayasa. Diduga palsu.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Surbakti, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.

Bagaimana tidak. Sejak tahun 2000, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, telah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah. Tanah tersebut dibeli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Saling Klaim.
Andreas Tarmudi (Terdakwa) membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra (Pelapor) mengaku membeli pada 2014.
Artinya, terdakwa lebih dahulu menguasai lahan (berselang 14 tahun -red).

Kejanggalan kejanggalan kesaksian Pelapor terungkap di persidangan, yaitu : Mengacu pada hak kepemilikan pelapor yang tertuang dalam AJB No.97/2014.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.

Kejanggalan lainnya : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.

Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga seyogianya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
22

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Peluncuran Galaxy A06 5G, Harga Terjangkau Dengan Performa Makin Lancar

Peluncuran Galaxy A06 5G, Harga Terjangkau Dengan Performa Makin Lancar

8 bulan yang lalu
15
Pererat Sinergi, Bupati Rusli Gelar Silaturahmi Bersama Camat dan Kades Wilayah Daratan

Pererat Sinergi, Bupati Rusli Gelar Silaturahmi Bersama Camat dan Kades Wilayah Daratan

5 bulan yang lalu
54
Seru Abis! Alun-Alun Lamongan Jadi Ajang Belajar Bisnis Mahasiswa FEB UNISLA

Seru Abis! Alun-Alun Lamongan Jadi Ajang Belajar Bisnis Mahasiswa FEB UNISLA

1 bulan yang lalu
175

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA