No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
90
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Kesaksian Abadi Tjendra (Pelapor) yang digelar di PN.Tangerang pada Rabu (29/10/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Bagaimana tidak, keterangan saksi pelapor berbelit dan terkesan penuh rekayasa.IMG 20251031 WA0033

Menyikapi kejanggalan itu, Erdi Surbakti, Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian menyoroti dan menyebut hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sehingga kesaksiannya terindikasi mengandung unsur kebohongan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya di komplek ‘The Modern Golf Apartment Tower Merah Ruko SRA 008 Kota Tangerang, Jumat (31 /10/’25) kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.

Penghuni Lama Diseret Ke Persidangan

Sebelumnya diberitakan. Dua orang terdakwa pemilik dan penghuni, yakni Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diseret dan didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki ruangan atau pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.

Menurut jaksa Agra dalam dakwaannya, bahwa Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian tanpa seijin Abadi Tjendra (pemilik) menguasai tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Abadi Tjendra disebut jaksa sebagai pemilik, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Saling Lapor.
Note : SHM. No.05292/2019 milik Abadi Tjendra ini, telah dilaporkan Andreas ke Polres Metro Tangerang Kota. LP. No.1446/B/XII/2024. Tengah berproses. Abadi Tjendra disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan.
Ditengarai, riwayat terbitnya SHM dimaksud sarat dengan rekayasa. Diduga palsu.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Surbakti, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.

Bagaimana tidak. Sejak tahun 2000, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, telah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah. Tanah tersebut dibeli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Saling Klaim.
Andreas Tarmudi (Terdakwa) membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra (Pelapor) mengaku membeli pada 2014.
Artinya, terdakwa lebih dahulu menguasai lahan (berselang 14 tahun -red).

Kejanggalan kejanggalan kesaksian Pelapor terungkap di persidangan, yaitu : Mengacu pada hak kepemilikan pelapor yang tertuang dalam AJB No.97/2014.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.

Kejanggalan lainnya : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.

Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga seyogianya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

5 bulan yang lalu
76
Bupati Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam dan Kaban P2IPK Terkait Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

Bupati Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam dan Kaban P2IPK Terkait Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

1 tahun yang lalu
13
Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

1 tahun yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA