Tangerang, Kabar One News.Com
Putri Ajeng Intan Novita Sari alias PJ, (36) adalah merupakan artis Penyanyi, Model, Presenter dan Politikus. Atau lebih sohor dikenal sebagai anggota grup musik wanita, Seven Icons (7icons).
Kali ini, bintang sinetron Go Go Girls itu, terekpos bukan seputar seleberitas artis maupun seni, namun menyangkut kasus penipuan dan penggelapan. Ia diseret ke PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wanita cantik belasteran darah Kalimantan dan Belanda itu, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan oleh jaksa Prisilia Andries dari Kejari Kota Tangerang.
Mengutip dakwaan JPU.
Pada awal tahun 2024 lalu, Tersangka H. M. Sunaryo pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta tengah diamankan pihak berwajib Mabes Polri, terkait kasus Undang Undang Migas (oplos bahan bakar Pertalite vs Pertamax).
Lantaran terseret kasus dan diamankan di kantor kepolisian, tersangka Sunaryo kalang kabut lalu menyuruh rekan akrabnya Hadi Suprayitno untuk mencari seseorang yang bisa menghandel kasusnya.
Pengacara Poppy Desyantie yang berkantor di Bandung, Jawa Barat menjadi pilihan utama Hadi sebagai penasihat hukum rekannya, tersangka Sunaryo yang saat itu tengah diperiksa di Mabes Polri.
Mengamat kasus klien prosesnya berada di Mabes, seketika terlintas dalam benak Pengacara Poppy, bahwa rekannya yang bernama Putri Ajeng (terdakwa-red) kerap berhubungan dengan Mabes Polri, lantaran punya pacar di sana.
Kemudian Poppy memperkenalkan Terdakwa Putri Ajeng kepada Hadi manakala bisa berperan membantu menangani perkara tersangka Sunaryo.
Berlanjut dan tanpa sepengetahuan Poppy, terjalinlah hubungan komunikasi antara Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi menyangkut penanganan kasus Tersangka Sunaryo.
Dalam perbincangan, Terdakwa Putri Ajeng mengaku, bahwa pacarnya punya jabatan strategis di Mabes, sebagai Kanit dan banyak mengenal petinggi Polri.
Yakin dan tertarik dengan penuturan terdakwa Putri Ajeng tentang kemampuan pacarnya untuk menghentikan perkara tersangka Sunaryo.
Maka terjadilah kesepakatan dan berlanjut penyiapan anggaran pengurusan, yakni uang sebesar Rp 7,5 miliar.
Tahap awal diserahkan secara tunai sebesar Rp 3 miliar.
Tepatnya, penyerahan uang tersebut, dilakukan pada 15 April 2024, di rumah Hadi di Gang Inpres 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bukti kwitansi disertai rekaman dokumentasi terlampir.
Perkara Migas Berlanjut
Pertengahan Mei 2024, pada pertemuan berikutnya di Mall Blok M, Jakarta Selatan. Terdakwa Putri Ajeng minta kekurangan sesuai kesepakatan, yakni sebesar Rp 4,5 miliar lagi.
Meski uang sebesar Rp 4,5 miliar sudah dibawa Hadi. Tetapi uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Terdakwa Putri Ajeng. Sebab petinggi polisi di Mabes yang disebut sebut mampu menghentikan perkara Tersangka Sunaryo, tak kunjung bisa dipertemukan Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi.
Pupus harapan bahwa perkara akan terhenti.
Akibatnya kasus tetap berlanjut hingga berlabuh di persidangan PN. Jakarta Barat. Berakhir, Tersangka Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tatkala Advokat Poppy Desyanti dihadapkan sebagai saksi, Senin (7/7/’25). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, mengemukakan kekesalannya terhadap Terdakwa Putri Ajeng, yang bertindak tanpa sepengetahuannya termasuk penggunaan uang sebesar Rp 3 miliar.
“Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang milik korban, guna penghentian kasus Migas di Mabes Polri sebesar Rp 3 miliar, di luar pengetahuan saya,” ujar Poppy menjelaskan seraya memperlihatkan Surat Kuasa dari tersangka Sunaryo bahwa Terdakwa Putri Ajeng tidak ikut sebagai Kuasa Hukum.
Jalinan hubungan persahabatan akrab Pengacara Poppy dengan terdakwa Putri Ajeng telah lama berlangsung, sejak sekitar delapan tahun silam.
Persahabatan khusus secara pribadi, privacy. Bermula sebagai tempat bercurhat-ria, saling berkisah ikhwal kekecewaan dan kegagalan dalam hal membina rumah tangga dan hubungan asmara dengan pasangan masing masing.-
Penulis : Luster Siregar.