kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?
45
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Publik menunggu ketegasan dan kejujuran dalam menyidangkan perkara gugatan pembatalan SK Menteri Kumham terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang dinilai melanggar aturan hukum. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK AHU Kemenkumham) yang ditandatangani mantan Menteri Yasonna Laoly, atas perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PDIP periode tahun 2024-2025.

Publik bertanya tanya apakah yang bisa diperbuat PTUN dalam hal gugatan permohonan pemohon sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Apakah mendukung atau menguatkan SK yang ditengarai salah aturan hukum atau membelokkan hukum penerbitan SK yang dinilai tidak sah menjadi sah..
Kredibilitas dan kewenangan mengadili sendiri dari Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan terhadap penguasa Partai kini diuji dan ditunggu masyarakat. Apakah Majelis Hakim akan membela masyarakat lemah atau membela penguasa.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Dalam petitum gugatan pemohon perkara No.113/G/2025/PTUN.JKT, tentang pembatalan SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN supaya membatalkan SK Kemenkumham perpanjangan masa jabatan DPP PDIP yang diduga bertentangan dengan AD/ART Partai.

Saat persidangan berlangsung di PTUN Jakarta, 10/4/2025, sejumlah massa bertopeng menggelar aksi damai di depan gedung PTUN. Para simpatisan partai berlambang Banteng moncong putih itu menyampaikan orasinya batalkan penerbitan perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP termasuk kepemimpinan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, karena dianggap tidak melalui mekanisme Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Kuasa Hukum Penggugat Aman MB Manalu SH MH, dalam orasinya mengatakan, saat ini berkas perkara gugatan pembatalan SK Kemenkumham tersebut masih proses persidangan di PTUN Jakarta. “Saat ini masih proses persidangan, oleh karena itu, teman teman para peserta aksi damai saya harapkan supaya bersabar menunggu proses persidangan, kita percaya kepada majelis hakim PTUN untuk memberikan putusan seperti apa yang kita harapkan”, ucapnya di hadapan massa bertopeng.

Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara gugatan tersebut dirinya diintimidasi, bahkan sempat dilaporkan pihak pihak yang tidak berkenan dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun sudah dipanggil organisasi Advokat Peradi. Namun pihak Peradi menyebutkan Advokat tidak boleh dipidana karena melaksanakan profesinya, ucapnya saat berorasi.

Aman Manalu menambahkan, selain dirinya yang diintimidasi agar tidak memberikan pembelaan terhadap kliennya, bahkan mengintimidasi principal (pemberi kuasa) supaya mencabut kuasa dan perkaranya dari pengadilan.
“Saat ini para kader kader partai yang tidak berkenan dengan dugaan monopoli ketua umum PDIP atas pengangkatan sendiri kepengurusan DPP PDIP tanpa kongres, para penandatangan kuasa (prinsipal) menggugat ketua umum Megawati makin bertambah”, ungkapnya 10/4/2025 di PTUN Jakarta.

Massa bertopeng yang menamakan dirinya Pembela Tanah Air (PETA), dalam orasinya menyampaikan, bahwa kepengurusan DPP PDIP Tahun 2019-24 Legal (sah) lewat kongres sesuai UU No.2 Tentang Parpol & AD/ART PDIP sendiri. Akan tetapi, kepengurusan ⁠DPP PDIP 2024-25 Ilegal, karena ditengarai tidak melalui kongres, sehingga melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 & UU Parpol Pasal 5 Ayat 1 soal Kongres.

Bahwa ⁠SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024 Ilegal alias tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham dan merupakan kader PDIP & PDIP sendiri, sehingga menerbitkan SK walaupun diduga telah menyalahi aturan hukum dan tanpa dilakukannya kongres, ungkap koordinator aksi damai

Koordinator aksi demo damai menyebutkan, pihaknya sebenarnya bertujuan bukan merusak atau merongrong kepengurusan DPP PDIP, tapi untuk menyelamatkan partai PDIP dari oknum oknum yang berniat untuk merongrong partai berideologi Pancasila tersebut. Pengunjuk rasa hanya meminta ketua umum PDIP Megawati jangan hanya berkoar koar menyatakan tegakkan konstitusi, tapi kepengurusan partai yang dipimpinnya disahkan tanpa proses yang diatur dalam undang undang partai yang seharusnya dilakukan kongres.

⁠Megawati dan pengurus DPP PDIP 2024-25 melantik diri mereka sendiri tanpa kongres :
1. Massa bertopeng yang menyatakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) meminta PTUN Jakarta atas Perkara No. 113/G/2025/PTUN. JKT untuk kabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024.

2. ⁠Laskar PETA meminta Menteri Hukum dan Kementerian hukum yang saat ini agar membantu, mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham yang ditandatangani mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menyikapi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, menurut Irfan selaku Humas PTUN mengatakan sifatnya masih sidang tertutup, belum bisa diliput, ucapnya ke Media ini, 10/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
6
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
228
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Tinggalan Jumenengan Kaping 3 Sri Paduka KGPAA mangkualam II Berjalan Lancar Dan Sukses

Tinggalan Jumenengan Kaping 3 Sri Paduka KGPAA mangkualam II Berjalan Lancar Dan Sukses

9 bulan yang lalu
79
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

1 hari yang lalu
102
Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

3 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA