Jakarta, Kabaronenews.com,-Publik menunggu ketegasan dan kejujuran dalam menyidangkan perkara gugatan pembatalan SK Menteri Kumham terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang dinilai melanggar aturan hukum. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK AHU Kemenkumham) yang ditandatangani mantan Menteri Yasonna Laoly, atas perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PDIP periode tahun 2024-2025.
Publik bertanya tanya apakah yang bisa diperbuat PTUN dalam hal gugatan permohonan pemohon sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Apakah mendukung atau menguatkan SK yang ditengarai salah aturan hukum atau membelokkan hukum penerbitan SK yang dinilai tidak sah menjadi sah..
Kredibilitas dan kewenangan mengadili sendiri dari Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan terhadap penguasa Partai kini diuji dan ditunggu masyarakat. Apakah Majelis Hakim akan membela masyarakat lemah atau membela penguasa.
Dalam petitum gugatan pemohon perkara No.113/G/2025/PTUN.JKT, tentang pembatalan SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN supaya membatalkan SK Kemenkumham perpanjangan masa jabatan DPP PDIP yang diduga bertentangan dengan AD/ART Partai.
Saat persidangan berlangsung di PTUN Jakarta, 10/4/2025, sejumlah massa bertopeng menggelar aksi damai di depan gedung PTUN. Para simpatisan partai berlambang Banteng moncong putih itu menyampaikan orasinya batalkan penerbitan perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP termasuk kepemimpinan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, karena dianggap tidak melalui mekanisme Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.
Kuasa Hukum Penggugat Aman MB Manalu SH MH, dalam orasinya mengatakan, saat ini berkas perkara gugatan pembatalan SK Kemenkumham tersebut masih proses persidangan di PTUN Jakarta. “Saat ini masih proses persidangan, oleh karena itu, teman teman para peserta aksi damai saya harapkan supaya bersabar menunggu proses persidangan, kita percaya kepada majelis hakim PTUN untuk memberikan putusan seperti apa yang kita harapkan”, ucapnya di hadapan massa bertopeng.
Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara gugatan tersebut dirinya diintimidasi, bahkan sempat dilaporkan pihak pihak yang tidak berkenan dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun sudah dipanggil organisasi Advokat Peradi. Namun pihak Peradi menyebutkan Advokat tidak boleh dipidana karena melaksanakan profesinya, ucapnya saat berorasi.
Aman Manalu menambahkan, selain dirinya yang diintimidasi agar tidak memberikan pembelaan terhadap kliennya, bahkan mengintimidasi principal (pemberi kuasa) supaya mencabut kuasa dan perkaranya dari pengadilan.
“Saat ini para kader kader partai yang tidak berkenan dengan dugaan monopoli ketua umum PDIP atas pengangkatan sendiri kepengurusan DPP PDIP tanpa kongres, para penandatangan kuasa (prinsipal) menggugat ketua umum Megawati makin bertambah”, ungkapnya 10/4/2025 di PTUN Jakarta.
Massa bertopeng yang menamakan dirinya Pembela Tanah Air (PETA), dalam orasinya menyampaikan, bahwa kepengurusan DPP PDIP Tahun 2019-24 Legal (sah) lewat kongres sesuai UU No.2 Tentang Parpol & AD/ART PDIP sendiri. Akan tetapi, kepengurusan DPP PDIP 2024-25 Ilegal, karena ditengarai tidak melalui kongres, sehingga melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 & UU Parpol Pasal 5 Ayat 1 soal Kongres.
Bahwa SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024 Ilegal alias tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham dan merupakan kader PDIP & PDIP sendiri, sehingga menerbitkan SK walaupun diduga telah menyalahi aturan hukum dan tanpa dilakukannya kongres, ungkap koordinator aksi damai
Koordinator aksi demo damai menyebutkan, pihaknya sebenarnya bertujuan bukan merusak atau merongrong kepengurusan DPP PDIP, tapi untuk menyelamatkan partai PDIP dari oknum oknum yang berniat untuk merongrong partai berideologi Pancasila tersebut. Pengunjuk rasa hanya meminta ketua umum PDIP Megawati jangan hanya berkoar koar menyatakan tegakkan konstitusi, tapi kepengurusan partai yang dipimpinnya disahkan tanpa proses yang diatur dalam undang undang partai yang seharusnya dilakukan kongres.
Megawati dan pengurus DPP PDIP 2024-25 melantik diri mereka sendiri tanpa kongres :
1. Massa bertopeng yang menyatakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) meminta PTUN Jakarta atas Perkara No. 113/G/2025/PTUN. JKT untuk kabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024.
2. Laskar PETA meminta Menteri Hukum dan Kementerian hukum yang saat ini agar membantu, mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham yang ditandatangani mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menyikapi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, menurut Irfan selaku Humas PTUN mengatakan sifatnya masih sidang tertutup, belum bisa diliput, ucapnya ke Media ini, 10/4/2025
Penulis : P.Sianturi