kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan
23
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya tentang suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Pemidanaan terhadap terduga pelaku yang mencemarkan nama baik, fitnah atau ujaran kebencian terhadap seseorang melalui penayangan elektronik, diatur dan diancam dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal 310 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Yang dimaksud dengan penayangan melalui elektronik tersebut adalah siapa saja yang menayangkan, informasi, mentransmisikan melalui elektronik berupa Laptop, HP atau elektronik lainnya di media sosial supaya dapat diakses publik atau masyarakat banyak, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di tujukan dengan menyebut nama seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Efendi Saragih SH MH, Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, saat memberikan pendapat sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 25/9/2025, dalam perkara dugaan ujaran kebencian melibatkan terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri.

Menurut Ahli, jika suatu penayangan podcast youtube yang sengaja dibuat untuk diakses ke publik, maka Host yang mewawancarai Narasumber, sebelum penayangan sudah ada kesepakatan apa saja yang akan ditayangkan. Sudah ada bahan untuk diperbincangkan sebelum wawancara lalu dibuatkan videonya setelah itu ditayangkan atau di upload ke publik sehingga publik dapat mengaksesnya.

Oleh karenanya, antara Host dan Narasumber merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum pidana. Ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, penyertaan atau turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Usai memberikan pendapat dalam persidangan, saat ditanya apakah menurut Ahli, salah satu dari kedua terdakwa antara Host dan Narasumber dapat dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti ?

Efendi Saragih menyampaikan, terkait membebaskan seseorang itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim, namun dakwaan perbuatan yang dilakukan antara Host dan Narasumber merupakan satu kesatuan dalam rangkaian perbuatan pidana.

“Host tidak mungkin memunculkan atau menayangkan sesuatu jika tidak ada Narasumbernya, sehingga Host dan Narasumber merupakan perbuatan bersama sama ada pasal penyertaan yaitu pasal 55 KUHP”, ungkapnya pada Media ini di PN Jakarta Utara 25/9/2025.

Perbuatan Kedua Terdakwa

Dalam perkara podcast youtube Kanal Anak Bangsa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah, sehingga merugikan orang lain, yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara, melibatkan dua terdakwa 1. Hendra Lie (72) pemilik PT.Mata Elang Production selaku Narasumber dan 2. Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai pemilik, pengelola dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa serta Host dalam podcast Kanal Anak Bangsa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, telah menuntut Hendra Lie, satu tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa sesuai UU ITE.

Hendra Lie diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan selaku pengusaha yang dicemarkan nama baiknya. Fredie Tan alias Awi pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Seluruh gugatan hukum yang dilakukan Hendra Lie terhadap Fredi Tan diputuskan dimenangkan Fredi Tan sesuai bukti persidangan.

Podcast yang ditayangkan ke dua terdakwa yaitu : URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
6
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
228
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

YBM PLN UP3 Grobogan Sinergi Kodim 0717 Salurkan Santunan Pendidikan Kepada151 Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

YBM PLN UP3 Grobogan Sinergi Kodim 0717 Salurkan Santunan Pendidikan Kepada151 Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

4 bulan yang lalu
13
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

7 bulan yang lalu
8
Dorong Inovasi Layanan Cepat, Bupati Rusli Kunjungi Pelayanan Publik Disdukcapil

Dorong Inovasi Layanan Cepat, Bupati Rusli Kunjungi Pelayanan Publik Disdukcapil

8 bulan yang lalu
7

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA