No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum
179
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Salah alamat. Agaknya, kalimat itulah yang layak disematkan ke Penggugat. Bagaimana tidak. Gegara Tergugat tidak melunasi utang, lantas Penggugat menudingnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).IMG 20260118 WA0004

Namun majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, tak sependapat dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Hakim, cenderung sepakat dengan uraian pihak Tergugat. Bahwa permasalahan tersebut, condong dengan kasus Ingkar Janji (Wanprestasi).

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Pengadaan Kursi Di Pelabuhan

Merangkai kronologi permasalahan. Pada tahun 2018. PT. Varia Dimensi mendapat pesanan Purchase Order (PO) dari PT. Bahtera Cipta Artistika. Proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak, Banten dan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Dikerjakan dan selesai pada Februari 2019.

Tetapi pelunasan tagihan secara keseluruhan tersendat hingga amar putusan ini dibacakan, Senin (12/01/’26).
Realisasi pembayaran, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dibayar hanya sebagian kecil saja. Cuma sekitar 40 %.

Buntut tersendatnya tagihan, Melawati Prijana, pimpinan PT. Varia Dimensi (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo, mengajukan gugatan terhadap Iwan Iskandar pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika, berkedudukan di Graha Anjaya Parma Gudang Lengkong Timur, Serpong, Tangsel, Banten (Pemberi PO).

Menurut Penggugat. Akibat keterlambatan pelunasan, Penggugat telah menderita kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan secara Immaterial sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Gugatan Tidak Terperinci

“Keliru jika tak melunasi utang, lalu disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan mengaku telah menderita secara material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 3 miliar, total Rp 5 miliar tanpa merinci bentuk kerugian yang diderita,” tegas Rama K Prasetya didampingi rekannya Madi Siregar, kuasa hukum Iwan Iskandar (Tergugat) kepada media di kantornya ‘Metra Persada Law Office’ di Jl. Raya Kosambi Baru No.1B, Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (15/01/’26)
menampik kekeliruan uraian hukum Penggugat.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika tidak melaksanakan kewajibannya, tambah Madi Siregar, bukan dengan unsur kesengajaan. Tetapi lantaran pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN (PT. IFPRO) belum mengucurkan dana untuk pelunasan. Ditunda, dengan sesuatu alasan tertentu.

Salah satu petikan pertimbangan majelis hakim. Sesuai doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, bahwa dalam gugatan ini, telah terjadi pencampuradukan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. No.1875 K/Pdt.G/1984 tentang kaidah hukum dalam tertib beracara : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tidak dapat dibenarkan.
Artinya. Guna menghindari agar gugatan tidak cacat formalitas, seyogianya disidangkan secara tersendiri. Tidak bersamaan.

Oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ‘tidak
dapat diterima’ Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka Penggugat dihukum untuk
membayar ongkos perkara yang timbul, sejumlah Rp 462 ribu.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
40
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
76
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
55
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
38
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
147
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
47
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
149
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA