kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum
196
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Salah alamat. Agaknya, kalimat itulah yang layak disematkan ke Penggugat. Bagaimana tidak. Gegara Tergugat tidak melunasi utang, lantas Penggugat menudingnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).IMG 20260118 WA0004

Namun majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, tak sependapat dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Hakim, cenderung sepakat dengan uraian pihak Tergugat. Bahwa permasalahan tersebut, condong dengan kasus Ingkar Janji (Wanprestasi).

Berita‎ Terkait

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Pengadaan Kursi Di Pelabuhan

Merangkai kronologi permasalahan. Pada tahun 2018. PT. Varia Dimensi mendapat pesanan Purchase Order (PO) dari PT. Bahtera Cipta Artistika. Proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak, Banten dan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Dikerjakan dan selesai pada Februari 2019.

Tetapi pelunasan tagihan secara keseluruhan tersendat hingga amar putusan ini dibacakan, Senin (12/01/’26).
Realisasi pembayaran, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dibayar hanya sebagian kecil saja. Cuma sekitar 40 %.

Buntut tersendatnya tagihan, Melawati Prijana, pimpinan PT. Varia Dimensi (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo, mengajukan gugatan terhadap Iwan Iskandar pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika, berkedudukan di Graha Anjaya Parma Gudang Lengkong Timur, Serpong, Tangsel, Banten (Pemberi PO).

Menurut Penggugat. Akibat keterlambatan pelunasan, Penggugat telah menderita kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan secara Immaterial sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Gugatan Tidak Terperinci

“Keliru jika tak melunasi utang, lalu disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan mengaku telah menderita secara material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 3 miliar, total Rp 5 miliar tanpa merinci bentuk kerugian yang diderita,” tegas Rama K Prasetya didampingi rekannya Madi Siregar, kuasa hukum Iwan Iskandar (Tergugat) kepada media di kantornya ‘Metra Persada Law Office’ di Jl. Raya Kosambi Baru No.1B, Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (15/01/’26)
menampik kekeliruan uraian hukum Penggugat.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika tidak melaksanakan kewajibannya, tambah Madi Siregar, bukan dengan unsur kesengajaan. Tetapi lantaran pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN (PT. IFPRO) belum mengucurkan dana untuk pelunasan. Ditunda, dengan sesuatu alasan tertentu.

Salah satu petikan pertimbangan majelis hakim. Sesuai doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, bahwa dalam gugatan ini, telah terjadi pencampuradukan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. No.1875 K/Pdt.G/1984 tentang kaidah hukum dalam tertib beracara : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tidak dapat dibenarkan.
Artinya. Guna menghindari agar gugatan tidak cacat formalitas, seyogianya disidangkan secara tersendiri. Tidak bersamaan.

Oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ‘tidak
dapat diterima’ Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka Penggugat dihukum untuk
membayar ongkos perkara yang timbul, sejumlah Rp 462 ribu.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
6
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
9
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
93
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
161
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
29
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
69
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
9
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
51
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
10
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

7 bulan yang lalu
41
Siap Jadi Percontohan, Plt. Lurah Sumber Rejo Dorong Kang Bejo Jadi Model Kampung Madani

Siap Jadi Percontohan, Plt. Lurah Sumber Rejo Dorong Kang Bejo Jadi Model Kampung Madani

5 bulan yang lalu
59
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PANCA BAYUMURTI GUGAT SUNYINYA RUANG APRESIASI SENI DI BALIKPAPAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA