kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum
208
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Salah alamat. Agaknya, kalimat itulah yang layak disematkan ke Penggugat. Bagaimana tidak. Gegara Tergugat tidak melunasi utang, lantas Penggugat menudingnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).IMG 20260118 WA0004

Namun majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, tak sependapat dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Hakim, cenderung sepakat dengan uraian pihak Tergugat. Bahwa permasalahan tersebut, condong dengan kasus Ingkar Janji (Wanprestasi).

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadaan Kursi Di Pelabuhan

Merangkai kronologi permasalahan. Pada tahun 2018. PT. Varia Dimensi mendapat pesanan Purchase Order (PO) dari PT. Bahtera Cipta Artistika. Proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak, Banten dan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Dikerjakan dan selesai pada Februari 2019.

Tetapi pelunasan tagihan secara keseluruhan tersendat hingga amar putusan ini dibacakan, Senin (12/01/’26).
Realisasi pembayaran, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dibayar hanya sebagian kecil saja. Cuma sekitar 40 %.

Buntut tersendatnya tagihan, Melawati Prijana, pimpinan PT. Varia Dimensi (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo, mengajukan gugatan terhadap Iwan Iskandar pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika, berkedudukan di Graha Anjaya Parma Gudang Lengkong Timur, Serpong, Tangsel, Banten (Pemberi PO).

Menurut Penggugat. Akibat keterlambatan pelunasan, Penggugat telah menderita kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan secara Immaterial sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Gugatan Tidak Terperinci

“Keliru jika tak melunasi utang, lalu disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan mengaku telah menderita secara material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 3 miliar, total Rp 5 miliar tanpa merinci bentuk kerugian yang diderita,” tegas Rama K Prasetya didampingi rekannya Madi Siregar, kuasa hukum Iwan Iskandar (Tergugat) kepada media di kantornya ‘Metra Persada Law Office’ di Jl. Raya Kosambi Baru No.1B, Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (15/01/’26)
menampik kekeliruan uraian hukum Penggugat.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika tidak melaksanakan kewajibannya, tambah Madi Siregar, bukan dengan unsur kesengajaan. Tetapi lantaran pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN (PT. IFPRO) belum mengucurkan dana untuk pelunasan. Ditunda, dengan sesuatu alasan tertentu.

Salah satu petikan pertimbangan majelis hakim. Sesuai doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, bahwa dalam gugatan ini, telah terjadi pencampuradukan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. No.1875 K/Pdt.G/1984 tentang kaidah hukum dalam tertib beracara : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tidak dapat dibenarkan.
Artinya. Guna menghindari agar gugatan tidak cacat formalitas, seyogianya disidangkan secara tersendiri. Tidak bersamaan.

Oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ‘tidak
dapat diterima’ Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka Penggugat dihukum untuk
membayar ongkos perkara yang timbul, sejumlah Rp 462 ribu.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
71
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
74
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
25
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
16
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
51
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pol PP Jakarta Barat Sosialisasikan Larangan Prostitusi Di Lahan Fasum Seperti Taman Daan Mogot Cengkareng

Pol PP Jakarta Barat Sosialisasikan Larangan Prostitusi Di Lahan Fasum Seperti Taman Daan Mogot Cengkareng

10 bulan yang lalu
27
Mutasi Polri, Wakapolda Metro Jaya Diangkat Jadi Kapolda Kaltara. Berikut Profil Brigjen Pol Djati

Mutasi Polri, Wakapolda Metro Jaya Diangkat Jadi Kapolda Kaltara. Berikut Profil Brigjen Pol Djati

1 tahun yang lalu
52
Kabupaten Lamongan Menempati Peringkat Pertama Produksi Padi Se Jawa Timur

Kabupaten Lamongan Menempati Peringkat Pertama Produksi Padi Se Jawa Timur

10 bulan yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA