kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum
188
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Salah alamat. Agaknya, kalimat itulah yang layak disematkan ke Penggugat. Bagaimana tidak. Gegara Tergugat tidak melunasi utang, lantas Penggugat menudingnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).IMG 20260118 WA0004

Namun majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, tak sependapat dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Hakim, cenderung sepakat dengan uraian pihak Tergugat. Bahwa permasalahan tersebut, condong dengan kasus Ingkar Janji (Wanprestasi).

Berita‎ Terkait

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Pengadaan Kursi Di Pelabuhan

Merangkai kronologi permasalahan. Pada tahun 2018. PT. Varia Dimensi mendapat pesanan Purchase Order (PO) dari PT. Bahtera Cipta Artistika. Proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak, Banten dan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Dikerjakan dan selesai pada Februari 2019.

Tetapi pelunasan tagihan secara keseluruhan tersendat hingga amar putusan ini dibacakan, Senin (12/01/’26).
Realisasi pembayaran, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dibayar hanya sebagian kecil saja. Cuma sekitar 40 %.

Buntut tersendatnya tagihan, Melawati Prijana, pimpinan PT. Varia Dimensi (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo, mengajukan gugatan terhadap Iwan Iskandar pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika, berkedudukan di Graha Anjaya Parma Gudang Lengkong Timur, Serpong, Tangsel, Banten (Pemberi PO).

Menurut Penggugat. Akibat keterlambatan pelunasan, Penggugat telah menderita kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan secara Immaterial sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Gugatan Tidak Terperinci

“Keliru jika tak melunasi utang, lalu disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan mengaku telah menderita secara material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 3 miliar, total Rp 5 miliar tanpa merinci bentuk kerugian yang diderita,” tegas Rama K Prasetya didampingi rekannya Madi Siregar, kuasa hukum Iwan Iskandar (Tergugat) kepada media di kantornya ‘Metra Persada Law Office’ di Jl. Raya Kosambi Baru No.1B, Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (15/01/’26)
menampik kekeliruan uraian hukum Penggugat.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika tidak melaksanakan kewajibannya, tambah Madi Siregar, bukan dengan unsur kesengajaan. Tetapi lantaran pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN (PT. IFPRO) belum mengucurkan dana untuk pelunasan. Ditunda, dengan sesuatu alasan tertentu.

Salah satu petikan pertimbangan majelis hakim. Sesuai doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, bahwa dalam gugatan ini, telah terjadi pencampuradukan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. No.1875 K/Pdt.G/1984 tentang kaidah hukum dalam tertib beracara : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tidak dapat dibenarkan.
Artinya. Guna menghindari agar gugatan tidak cacat formalitas, seyogianya disidangkan secara tersendiri. Tidak bersamaan.

Oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ‘tidak
dapat diterima’ Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka Penggugat dihukum untuk
membayar ongkos perkara yang timbul, sejumlah Rp 462 ribu.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
117
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
68
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
16
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
10
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
31
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
18
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
9
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
32
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

9 bulan yang lalu
226
Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

3 bulan yang lalu
22
Rakernas MIXI 2026 di Kota Pelajar Yogyakarta: Sinergi dan Demokrasi dalam Berkomunitas!

Rakernas MIXI 2026 di Kota Pelajar Yogyakarta: Sinergi dan Demokrasi dalam Berkomunitas!

3 bulan yang lalu
108

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA