No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
32
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kamis 9/1/2025, menuntut terdakwa para pelaku kerusuhan yang terjadi di depan kantor Polres Jakarta Utara.IMG 20260108 WA0009

Sebanyak 60 orang terdakwa yang diduga pelaku kerusuhan bulan Agustus lalu disidangkan dengan 12 berkas perkara dengan Majelis Hakim berbeda. Jumlah terdakwa per satu Majelis sekitar 30 terdakwa, namun para terdakwa dituntut secara kolektif masing masing selama 1 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tim Jaksa Penuntut Umum, Ari Sulton, Doni Boy, Rahmat, Dawin Gaja, Erni Malau, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan dua anggota majelis hakim dan Majelis Hakim pimpinan Eka didampingi dua anggota majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dituangkan dalam Pasal 214 KUHP.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum dan menghukum para terdakwa sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat sebagaimana hal hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sebagaimana hal yang meringankan, ungkap JPU.

Sejumlah nama nama terdakwa yang disidangkan adalah diantaranya bernama Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Michael Rizki Cs, Zaenal Abidin Cs, terdakwa Rendi Kurniawan Cs serta terdakwa lainnya yakni terdakwa Ulul Fikri, Saiful Anam dan terdakwa lainnya.

Dalam perkara kerusuhan tersebut, JPU membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa kerusuhan adalah Pasal 214 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan requisitoir JPU, Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan Eka, memberikan kesempatan terdakwa terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) selama sepekan kedepan dan sidang ditunda.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru: Awal Baru untuk Pembangunan dan Kemajuan

Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru: Awal Baru untuk Pembangunan dan Kemajuan

1 tahun yang lalu
21
Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

4 minggu yang lalu
303
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

2 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA