No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya
140
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Janggal dan awam, jika mendengar nenek menggugat cucu.
Namun hal itu saat ini tengah berproses di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.

Ningsih Rahardja, nenek berusia sekitar 70 tahun itu menggugat cucunya, Marlyn Mihardja Jusman.
Digugat karena tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengembalikan aset milik neneknya.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mengapa pertikaian ini mesti diselesaikan melalui peradilan umum ?.
Entahlah. Tanpa menyangkut-pautkan status hubungan kekeluargaan. Permasalahan mencuat, semata mata terkait seputar bisnis.
Bukan pula lantaran, sang cucu yang adalah hasil adopsi dari pasangan drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman (putri dan menantu Penggugat).

Kisahnya begini. Kala itu, pada tahun 2007 : drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman serta Suherman Mihardja, SH. MH. Ketiganya adalah : putri, menantu dan putranya Ningsih (Penggugat).
Mereka membentuk perusahaan, PT. Bumi Sejahtera Ariya. Bergerak di bidang Kesehatan.

Dukung Usaha Keluarga

Guna menopang pendanaan, dibutuhkan financial, sekira Rp 10 miliar.
Maka untuk mewujudkan impian itu, Ningsih merelakan tanahnya SHM No.566/1994. Yang terletak di Jl. Lio Baru No.1 Batu Jaya, Kota Tangerang. Seluas 4.495 M² untuk diagunkan di salah satu bank pemerintah.

Awalnya Rumah Sakit Ariya Medika ini, berlangsung baik dan lancar.
Namun usaha terseok. Goyah semenjak drg. Mareti (putri) menderita stroke dan meninggal pada 22 September 2017.
Makin parah lagi, manakala Hartono (menantu) yang menjabat Dirut itu, berulah dan tak diketahui rimbanya. Belakangan kabarnya, berada di Malaysia, menyusul status deportasi karena masalah ijin tinggal, overstay.

Terakhir diketahui, pada 28/5/’22 mati bunuh diri. Melompat dari lantai 17 di salah satu hotel.

Untuk melanjutkan usaha itu, Suherman (putra Penggugat) sebagai Direktur, mengambil alih manajemen. Sembari menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 2 miliar dan menanggung beban hutang sebesar Rp 3,5 miliar.

Tetapi usaha semakin hari, kian terpuruk. Beban hutang menumpuk. Bahkan untuk membayar gaji karyawan sebanyak 184 orang, juga terbengkalai.
Akhirnya perusahaan pun sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta No.262/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Kembali ke topik, ikhwal gugatan nenek terhadap cucu.
Kenapa Marlyn menjadi sasaran gugatan ?.
Mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata tentang Hak Waris. Bahwa Marlyn memiliki hak waris dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari orangtuanya.

Dalil mengapa berlabuh ke pengadilan. Sebab Tergugat pada tahun 2023 sudah 2 (dua) kali disomasi. Supaya melunasi hutang orangtuanya ke Bank. Selain itu, agar mengembalikan aset milik Penggugat, yang dulu diagunkan sebagai jaminan.
Tetapi somasi tersebut, tak pernah ditanggapi.

Kemudian oleh Penggugat. Agar asetnya tidak dilelang, maka pada 14 Juli 2023 membayar hutang pokok perusahaan ke Bank sebesar Rp 8.277.186.493,-.

Aset Milik Tergugat Disita

Guna tuntutan tidak sia sia, sebut Abel Marbun, SH.MH., kuasa hukum Penggugat kepada media pada Sabtu (3/1/’26) di kantornya di Jl. Villa Dago Raya Blok AB/22 Benda Baru, Pamulang-Tangsel. Pihaknya memohonkan ke ketua pengadilan setempat, supaya meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : 7 (tujuh) SHM berada di Sukarasa dan 8 (delapan) SHM di Jatake, Kota Tangerang.

“Tergugat Marlyn sebagai ahli waris, tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengganti uang milik neneknya (Penggugat). Sehingga wajar kalau dalam amar putusan hakim kelak, menyatakan permasalahan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Abel berharap, mengurai permohonannya.
Selain itu tambahnya lagi, agar majelis hakim menyatakan Sah dan Berharga dana yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 8.277.186.493,- serta agar menghukum Tergugat untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Penggugat.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

PT.Pancaran Samudera Transport PHK Karyawan Secara Melawan Hukum Digugat di PN Jakarta Utara

1 tahun yang lalu
535
Anna Mu’awanah Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Tuban: Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Toleransi

Anna Mu’awanah Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Tuban: Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Toleransi

1 tahun yang lalu
8
Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa

Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa

9 bulan yang lalu
79

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA