kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar
37
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban umum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.IMG 20251121 WA0022

Pelaksanaan sidang Tipiring atau yang sering disebut sidang Yustisi terhadap pelanggaran Perda itu, dasar hukumnya adalah, UU No.8 Tahun 1981 KUHP, tentang Hukum Pidana ringan. Tipiring tersebut juga berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Sidang Yustisi itu, dilaksanakan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggar Perda. Para pelanggar pun dikenakan hukuman membayar uang denda sesuai pelanggaran masing masing.

Sebanyak 31 orang pelanggar Perda dihukum terbukti bersalah yaitu pelanggar tertib tempat usaha tertentu 26 pelanggar. Pelanggaran tertib peran masyarakat 4 orang pelanggar. Serta pelanggar tertib lingkungan 1 pelanggar, 20/11/2025.

Jaksa Marliana Yolanda Isabella dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan jaksa eksekutor yang mengumpulkan uang putusan denda. Sementara Hakim tunggal, Aslan Aini memutuskan pelanggar membayar uang denda mulai dari Rp 20.100, dua puluh juta 100 ribu rupiah dan biaya perkara Rp 155 ribu rupiah.

Hakim Aslan Aini, menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim juga menghukum masing-masing Pelanggar membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Sidang Yustisi tersebut dihadiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Para Kasatpol PP Kelurahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pengelola Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hadir pula para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para Saksi bagi Pelanggar (Anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat). Staf Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Herry Purnama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Pol PP tingkat Kelurahan, Kecamatan serta tingkat Kota akan berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan penghalauan terhadap para pelaku usaha yang beraktifitas di badan jalan dan trotoar.

Akan diberikan penyuluhan supaya tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan apalagi pada saat jam sibuk kerja.

“Kita akan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami arti Perda 8 tentang Ketertiban umum itu”, ungkapnya pada Media ini, 21/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
23
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
62

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap I di Desa Dirgahayu

Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap I di Desa Dirgahayu

2 tahun yang lalu
27
HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,

HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,

11 bulan yang lalu
31
Bupati Rusli Berbagi THR dan Paket Lebaran untuk Petugas Kebersihan: Apresiasi Pengabdian Tanpa Henti

Bupati Rusli Berbagi THR dan Paket Lebaran untuk Petugas Kebersihan: Apresiasi Pengabdian Tanpa Henti

2 tahun yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA