Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban umum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pelaksanaan sidang Tipiring atau yang sering disebut sidang Yustisi terhadap pelanggaran Perda itu, dasar hukumnya adalah, UU No.8 Tahun 1981 KUHP, tentang Hukum Pidana ringan. Tipiring tersebut juga berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS.
Sidang Yustisi itu, dilaksanakan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggar Perda. Para pelanggar pun dikenakan hukuman membayar uang denda sesuai pelanggaran masing masing.
Sebanyak 31 orang pelanggar Perda dihukum terbukti bersalah yaitu pelanggar tertib tempat usaha tertentu 26 pelanggar. Pelanggaran tertib peran masyarakat 4 orang pelanggar. Serta pelanggar tertib lingkungan 1 pelanggar, 20/11/2025.
Jaksa Marliana Yolanda Isabella dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan jaksa eksekutor yang mengumpulkan uang putusan denda. Sementara Hakim tunggal, Aslan Aini memutuskan pelanggar membayar uang denda mulai dari Rp 20.100, dua puluh juta 100 ribu rupiah dan biaya perkara Rp 155 ribu rupiah.
Hakim Aslan Aini, menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim juga menghukum masing-masing Pelanggar membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.
Sidang Yustisi tersebut dihadiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Para Kasatpol PP Kelurahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pengelola Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.
Hadir pula para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para Saksi bagi Pelanggar (Anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat). Staf Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.
Herry Purnama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Pol PP tingkat Kelurahan, Kecamatan serta tingkat Kota akan berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan penghalauan terhadap para pelaku usaha yang beraktifitas di badan jalan dan trotoar.
Akan diberikan penyuluhan supaya tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan apalagi pada saat jam sibuk kerja.
“Kita akan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami arti Perda 8 tentang Ketertiban umum itu”, ungkapnya pada Media ini, 21/11/2025.
Penulis : P.Sianturi


















