kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar
26
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban umum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.IMG 20251121 WA0022

Pelaksanaan sidang Tipiring atau yang sering disebut sidang Yustisi terhadap pelanggaran Perda itu, dasar hukumnya adalah, UU No.8 Tahun 1981 KUHP, tentang Hukum Pidana ringan. Tipiring tersebut juga berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Sidang Yustisi itu, dilaksanakan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggar Perda. Para pelanggar pun dikenakan hukuman membayar uang denda sesuai pelanggaran masing masing.

Sebanyak 31 orang pelanggar Perda dihukum terbukti bersalah yaitu pelanggar tertib tempat usaha tertentu 26 pelanggar. Pelanggaran tertib peran masyarakat 4 orang pelanggar. Serta pelanggar tertib lingkungan 1 pelanggar, 20/11/2025.

Jaksa Marliana Yolanda Isabella dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan jaksa eksekutor yang mengumpulkan uang putusan denda. Sementara Hakim tunggal, Aslan Aini memutuskan pelanggar membayar uang denda mulai dari Rp 20.100, dua puluh juta 100 ribu rupiah dan biaya perkara Rp 155 ribu rupiah.

Hakim Aslan Aini, menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim juga menghukum masing-masing Pelanggar membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Sidang Yustisi tersebut dihadiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Para Kasatpol PP Kelurahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pengelola Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hadir pula para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para Saksi bagi Pelanggar (Anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat). Staf Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Herry Purnama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Pol PP tingkat Kelurahan, Kecamatan serta tingkat Kota akan berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan penghalauan terhadap para pelaku usaha yang beraktifitas di badan jalan dan trotoar.

Akan diberikan penyuluhan supaya tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan apalagi pada saat jam sibuk kerja.

“Kita akan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami arti Perda 8 tentang Ketertiban umum itu”, ungkapnya pada Media ini, 21/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
2
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
4
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
51
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
50
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
31
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
70
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

8 bulan yang lalu
48
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sejumlah Capaian dan Prestasi di Peringatan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sejumlah Capaian dan Prestasi di Peringatan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu

3 bulan yang lalu
21
Kodim 0812/Lamongan Gelar Coffe Morning dan Panen Raya Padi untuk Perkuat Sinergi dalam mendukung Ketahanan Pangan

Kodim 0812/Lamongan Gelar Coffe Morning dan Panen Raya Padi untuk Perkuat Sinergi dalam mendukung Ketahanan Pangan

10 bulan yang lalu
48

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA