Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi terkait persoalan lahan di wilayah Pulau Laut Timur, Senin (17/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat.
Turut hadir Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalsel, Sebuku Coal Group, aparatur Desa, dan tokoh masyarakat.
Mediasi digelar untuk menampung aspirasi warga serta mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang tengah berkembang.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung.
Ia menekankan pentingnya komunikasi konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan langkah penyelesaian sesuai regulasi.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyatakan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang memerlukan penanganan komprehensif.
Bupati menegaskan bahwa setiap masukan masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan langkah penyelesaian.
“Proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Pemkab juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” ungkap Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap pengelolaan kawasan, termasuk kegiatan pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan warga akan menjadi dasar evaluasi pemerintah. Ia memastikan Pemkab siap memfasilitasi dialog lanjutan demi mencapai solusi yang berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Ketua DPRD merangkum tiga poin utama hasil mediasi, yaitu:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemkab Kotabaru akan memfasilitasi pencarian kesepakatan terkait nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan mempertimbangkan masukan semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai, Pengalihan alur sungai akan ditinjau ulang bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan meminimalkan dampak bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat,
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD menutup rapat dengan mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi terus dijaga pada tahap penyelesaian berikutnya.
By: Herpani



















