kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili
318
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa Jevon Varian Gideon merupakan Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL).bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum MOSES TARIGAN & PARTNERS, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terdakwa disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma, menghadirkan terdakwa Jevon Varian Gideon ke kursi pesakitan untuk pembacaan surat Dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim. Terdakwa Jevon VG yang sebelumnya hanya berstatus tahanan kota, namun usai pembacaan dakwaan, pimpinan sidang Iwan Irawan langsung membacakan surat Penetapan Penahanan, mengalihkan tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) terhadap terdakwa Jevon VG.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa Jevon VG dan saksi Moses disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara. Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa Jevon VG memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan terpisah) dari MOSES TARIGAN & PARTNERS di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara. Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar 300 juta rupiah, ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai 20 juta rupiah.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee 200 juta rupiah. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon.sebesar 320 juta rupiah adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar 320 juta rupiah.
Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Egie kepada Moses dan sisa 5 juta rupiah digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Terdakwa Jevon tidak menyebutkan jika uang yang diterima saksi Moses dari Egie merupakan Professional Fee Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020. Setelah saksi Moses menerima uang tersebut kemudian dengan dalih uang tersebut merupakan pembayaran hutang jasa kepada pihak saksi Moses Tarigan (MOSES TARIGAN & Partners) sehingga saksi Moses berpendapat jika pihak PT Hutan Alam Lestari yang telah melakukan wanprestasi pembayaran dari Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020 dan secara sepihak pihak saksi Moses menggunakan uang milik saksi Dodiet Wiraatmaja yang dikirim terdakwa Jevon kepada saksi Moses melalui saksi Egie, tapi saksi Moses tidak melakukan tugasnya sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga merugikan saksi Dodiet W, selaku Direktur PT.HAL, ungkap JPU, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hadiri Harlah Pancasila, Ketua DPRD Bacakan UUD 1945

Hadiri Harlah Pancasila, Ketua DPRD Bacakan UUD 1945

1 tahun yang lalu
12
Refleksi Mahasiswa atas Sumpah Pemuda untuk Negeri

Refleksi Mahasiswa atas Sumpah Pemuda untuk Negeri

10 bulan yang lalu
27
Pemkab Kotabaru Gelar Workshop Manajemen Data dan Sosialisasi Pembinaan Statistik 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Workshop Manajemen Data dan Sosialisasi Pembinaan Statistik 2025

9 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA