kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G
60
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, DR Yunto Safarillo H Tampubolon SH MH, diminta untuk menerbitkan surat Keterangan Hukum Tetap (Incrakh) terhadap perkara Perdata yang dimohonkan pencari keadilan yang sudah diputuskan Hakim Agung tingkat Kasasi.

Putusan Kasasi dalam perkara yang dimohonkan yakni perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukum prinsipal, kantor GAL Law Office & Partner.

Berita‎ Terkait

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Menurut pemohon, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk demi keadilan dan kepastian hukum. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menerbitkan Keterangan Hukum Tetap atas nama pemohon Kasasi Arwan Koty dan Fini Fong, dan Ketua Pengadilan supaya menerbitkan penetapan untuk menolak pengajuan PK atas nama Toni, sebab pengajuan PK sudah melewati batas waktu (Daluarsa).

Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya Keterangan Hukum Tetap adalah :

Kedua Pemohon merupakan para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah inkracht.

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, Toni mengajukan PK pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan PK diatur pada Pasal 67 huruf d, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan :

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 hari untuk pengajuan PK.

Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur jangka waktu 180 hari mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Demikian juga dituangkan dalam pasal 66 ayat (2), UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.” ungkap Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 28/9/2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terlihat perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih mengajukan PK adalah pemohon Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023.

Fakta dan ketentuan hukum mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari. Sesuai faktanya Toni tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK sampai tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah daluwarsa, maka Kepaniteraan PN Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”, ungkapnya.

Menyikapi upaya hukum PK yang sudah kadaluarsa tersebut Humas PN Jakarta Utara, Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
126
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
10
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
15
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
96
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
46
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
86
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
30
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
35
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
36

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

1 tahun yang lalu
40
PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

1 tahun yang lalu
30
Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

11 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA