kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan
39
VIEWS

Jakarta Kabarone.com,-Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing Jakarta, meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk meringankan hukuman terdakwa.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dalam persidangan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/1/2025.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Penasehat Hukum menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Tegar telah diakuinya saat pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Oleh karenanya, kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Tegar, ucap tim Penasehat Hukum di hadapan pimpinan Majelis Hakim Ibrahim Palino dan Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian, 30/1/2025.

Alasan Penasehat Hukum meminta keringanan hukuman terdakwa Tegas yaitu, Terdakwa masih muda, sopan dalam persidangan, dan masih memungkinkan berubah dan tidak akan melakukan prrbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan terdakwa I Kadek, berbeda dengan Pledoi terdakwa Tegar. Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan I Kadek, malah memohon Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa I Kadek dan Farhan tidak diakui melakukan turut serta bersama sama terdakwa Tegar membunuh atau menganiaya korban, sehingga Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

Persidangan Sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara, 21/1/2025.

JPU dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan tersebut, supaya menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, selama 6 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa I Kadek dituntut selama 3 tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Farhan dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Ketiga terdakwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, melakukan penganiayaan dan hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak didekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

JPU menyebutkan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
27
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
60
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Peluncuran”#QurbanIZIaja; ” Dirut IZI : Instrumen Transformasi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Peluncuran”#QurbanIZIaja; ” Dirut IZI : Instrumen Transformasi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

1 tahun yang lalu
32
Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya

Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya

10 bulan yang lalu
219
Kantor Media Radak Babel Diresmikan, Usung Jurnalisme Investigatif dan Moral Pers

Kantor Media Radak Babel Diresmikan, Usung Jurnalisme Investigatif dan Moral Pers

8 bulan yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA