No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas
59
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban tabrak lari dan Kuasa Hukumnya akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, lantaran diduga bermain main dalam penanganan perkara mematikan orang lain.

Penanganan perkara tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, menurut keluarga korban ada dugaan permainan hukum sehingga terdakwa Ivon SA, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Tuntutan satu tahun penjara tersebut, sempat memicu teriakan dari keluarga korban terhadap JPU Rahkmat didalam persidangan usai pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara pekan lalu.

Keluarga korban melalui press rilis Kuasa Hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU yang menuntut ringan terdakwa Ivon Setia Anggara dalam perkara tabrak lari yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan menewaskan S (82).

Madsanih Manong SH MH, Kuasa Hukum korban mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan serta rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Dari awal proses perkara ini sangat mengecewakan, dari tahap Penyidikan di Kepolisian, Penuntut Umum hingga berkas perkara disidangkan tersangka hanya diberikan tahanan kota, yang akhirnya JPU menuntut ringan terdakwa, sehingga semuanya itu hanya melukai rasa keadilan yang dihadapi keluarga korban.

Madsanih menyebutkan, sebagaimana fakta persidangan sudah jelas adanya kelalaian serius yang dilakukan terdakwa. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Pada hal sesuai dakwaan JPU UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4), ancaman hukumannya selama 6 tahun, namun JPU menuntutnya hanya 1.6 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban sudah sepakat melaporkan JPU dan atasannya ke bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan Jamwas Kejaksaan Agung, supaya dilakukan pemeriksaan dan mengusut kinerja JPU dan atasannya di Kejari Jakut.

Bukan hanya atas tuntutan ringan JPU, menurut Kuasa Hukum korban, laporan tersebut juga menyangkut integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

Kuasa Hukum menambahkan, bahwa keadilan yang dapat dirasakan keluarga korban ada di palu Majelis Hakim.
“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti surat tuntutan JPU”, ungkapnya, 25/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
34
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA