kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas
60
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban tabrak lari dan Kuasa Hukumnya akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, lantaran diduga bermain main dalam penanganan perkara mematikan orang lain.

Penanganan perkara tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, menurut keluarga korban ada dugaan permainan hukum sehingga terdakwa Ivon SA, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Tuntutan satu tahun penjara tersebut, sempat memicu teriakan dari keluarga korban terhadap JPU Rahkmat didalam persidangan usai pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara pekan lalu.

Keluarga korban melalui press rilis Kuasa Hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU yang menuntut ringan terdakwa Ivon Setia Anggara dalam perkara tabrak lari yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan menewaskan S (82).

Madsanih Manong SH MH, Kuasa Hukum korban mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan serta rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Dari awal proses perkara ini sangat mengecewakan, dari tahap Penyidikan di Kepolisian, Penuntut Umum hingga berkas perkara disidangkan tersangka hanya diberikan tahanan kota, yang akhirnya JPU menuntut ringan terdakwa, sehingga semuanya itu hanya melukai rasa keadilan yang dihadapi keluarga korban.

Madsanih menyebutkan, sebagaimana fakta persidangan sudah jelas adanya kelalaian serius yang dilakukan terdakwa. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Pada hal sesuai dakwaan JPU UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4), ancaman hukumannya selama 6 tahun, namun JPU menuntutnya hanya 1.6 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban sudah sepakat melaporkan JPU dan atasannya ke bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan Jamwas Kejaksaan Agung, supaya dilakukan pemeriksaan dan mengusut kinerja JPU dan atasannya di Kejari Jakut.

Bukan hanya atas tuntutan ringan JPU, menurut Kuasa Hukum korban, laporan tersebut juga menyangkut integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

Kuasa Hukum menambahkan, bahwa keadilan yang dapat dirasakan keluarga korban ada di palu Majelis Hakim.
“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti surat tuntutan JPU”, ungkapnya, 25/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

3 bulan yang lalu
72
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

1 minggu yang lalu
42
Cahaya Toleransi di Serambi Alkhairaat: Saat Guru Tua Merajut Ukhuwah Bersama Pendeta P.K. Entoh

Cahaya Toleransi di Serambi Alkhairaat: Saat Guru Tua Merajut Ukhuwah Bersama Pendeta P.K. Entoh

3 bulan yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA