Jakarta, kabarOneNews.com- Proyek pembangunan fasilitas olahraga, yang berlokasi di bilangan kantor Walikota Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian arus listrik milik Negara.
Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh CV. Ruangan Jaya Abadi (RJA) itu diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PJU, tanpa melalui sambungan resmi dari PLN. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PJU menuju lokasi proyek.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset yang memadai atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada proyek APBD dan APBN.
Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai “Bos”, sembari menunjuk ke salah satu wanita yang kebetulan ada dilokasi,kami pun wartawan mencoba menanyakan kepada bos wanita tersebut namun, wanita tersebut tidak berkenan menjawab dan langsung kabur terbirit-birit.
Ironisnya pelaksana proyek juga tidak mencantumkan besaran anggaran dipapan proyek.
Hal ini diduga untuk mengelabui masyarakat.
Walau terkesan melanggar
undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek besaran anggarannya dan sumber pendanaanya, namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga tutup mata dan seolah-olah melindunginya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Sementara itu,
Khuzairi PPTK kegiatan Sudin Orda Jakpus justru berkelit ketayangan yang ada di RUPP, dan merasa tidak berdosa mengatakan pecurian listrik Negara yang dilakukan pelaksana proyek adalah resmi.
Menurut Khuzairi arus listrik milik Negara yang diambil dari tiang PJU untuk proyek APBD bukan pencurian melainkan legal dan di perbolehkan oleh Perpres.tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Menurut nya hal tersebut diperbolehkan sehingga pimpinan dan pejabat Sudin Orda resmi bersurat ke Sudin Mina Marga.
“Kami tidak nyuri bos kita minta ke PJU bersurat resmi dan menyambung listrik juga PJU resmi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana tidak terlihat adanya meteran resmi, justru kabel-kabel terlihat berantakan dan mencurigakan.
Lebih lanjut,Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Orda) Jakarta Pusat,belum berkenan dikonfirmasi dan masih memilih bungkam. Menanggapi informasi terkait,Ketua LSM/NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahroni, mengecam keras dugaan praktik curang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Sudin Orda membuka celah bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk melakukan pelanggaran.Janagan-jangan ini proyek dikerjakan sendiri oleh pejabat sudin Orda, hanya pinjam bendera, sehingga oknum pejabat sudin bela habis habisan pelaksana dan ikut serta memfasilitasi dugaan pencurian.
“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius.Jika terbukti mencuri listrik, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” tegas Syahroni.
Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada PLN, Kadis Bina Marga DKI dan aparat penegak hukum, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar hukum. (Red)