kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polsek Cilincing Komitmen Berupaya Mencari Pemilik Sabu Hampir 1 Kg

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Polsek Cilincing Komitmen Berupaya Mencari Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
74
VIEWS

Jakarta, Kabarone.com,-Penyidik Polsek Cilincing, Jakarta Utara, tetap berupaya menelusuri dan mengumpulkan data data, bukti bukti baru dan informasi untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang kepemilikan Narkotika dan Obat Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu sebanyak hampir 1 Kg.

Narkotika seberat 828 gram yang disita dari pengedar Renaldi Bin Waslim itu, sesuai penyidikan dan keterangan dari Renaldi Bin Waslim, Narkotika Sabu tersebut merupakan milik Leo alias Tagor. Dimana Leo alias Tagor yang belum ditemukan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Hal itu disampaikan Ipda Pol Bambang Privo Prakasa, Panit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, pada sejumlah wartawan menyikapi pemberitaan Media terkait keberadaan dan pengungkapan pemilik Sabu hampir satu kilo tersebut.

Menurut Bambang, terkait adanya informasi bahwa keberadaan Leo alias Tagor yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta, pihaknya akan berusaha dan berupaya melakukan pengumpulan data atau keterangan saksi saksi, untuk mendapatkan informasi agar mengungkap siapa sebenarnya nama asli dari pemilik Sabu tersebut.

Dalam perkara tersebut bermula dari penangkapan dan penyidikan perkara atas nama terdakwa Renaldi Bin Waslim, saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan barang bukti lebih kurang seberat 828 gram”, ujarnya 30/1/2025.

Bambang mengakui, barang bukti kristal putih dan HP yang telah menjadi bukti dalam persidangan, sesuai penyelidikan dan Penyidikan barang tersebut didapat dari seseorang bernama Leo alias Tagor belum ditemukan sehingga dimasukkan DPO. Renaldi Bin Waslim masuk kategori sebagai pengedar sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 13 tahun penjara.

Disampaikan, terhadap perkara Narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi bandarnya tidak mudah untuk menangkapnya. Beberapa kendala yang kami alami untuk mengungkap bandar narkoba yakni, jika penggunanya atau pembelinya ditangkap selalu tidak jujur dan mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tidak pernah bertemu hanya komunikasi melalui HP.

“Apalagi menyangkut transferan uang pembayaran hasil jual beli narkobanya, yang ditangkap tidak pernah mentransfer ke orangnya langsung tapi menggunakan nomor rekening orang lain. Semua yang tertangkap Narkoba tidak pernah jujur menyebutkan nama nama yang terlibat. Seperti itulah kendalanya untuk mengungkap nama asli pemilik Sabu 828 gram tersebut”, ungkapnya.

Walau demikian kata Bambang, untuk mengungkap perkara atas nama Leo alias Tagor yang kini masih DPO, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi baru. Jika pemilik Sabu tersebut sudah terungkap nama aslinya dan benar benar berada di dalam Lapas Salemba, maka kami akan secepat mungkin langsung BAP dan bawa ke persidangan. Sudah ada saksi yang diperiksa, tanpa menyebut nama saksi karena masih ranah pengumpulan data. Dalam penanganan pengungkapan pemilik Sabu ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlit) yang diterbitkan, kata Bambang.

“Untuk penanganan perkara Sabu tersebut, Bambang, membantah adanya permainan hukum disitu, tapi karena informasi saat penyidikan Leo alias Tagor belum ditemukan sehingga dicatatkan masuk DPO. Namun, adapun informasi yang terungkap dalam persidangan kami akan tetap menelusuri dan mencari faktanya supaya permasalahan ini selesai dan membawa Leo alias Tagor ke persidangan”, ungkapnya.

Terungkap Dalam Persidangan

Penanganan perkara tersebut bermula dari penangkapan terdakwa Renaldi Bin Waslim (24). Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap 30 Juni 2024 di Jln. Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Terdakwa menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.

Dalam proses persidangan, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman terhadap Renaldi Bin Waslim selama 13 tahun penjara, dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dan denda 2 miliar rupiah, subsider selama 6 bulan kurungan, ucap JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Maryono, didampingi Rudi K dan Wija Wiyata, serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 15/1/2025.

Terdakwa menyimpan Narkotika sabu sabu sebanyak 828 gram yang disimpannya di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, Sabu tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari Leo alias Tagor. Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk DPO.

Sebelum tuntutan dalam persidangan saat pemeriksaan saksi penangkap dan penyidik Polsek Cilincing, bahwa Leo alias Tagor yang dimasukkan dalam DPO diduga tidak DPO tapi berada dalam Lapas Salemba menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba. Hal itu dibenarkan Wanto SH dan Rekan, Penasehat Hukum terdakwa Renaldi Bin Waslim LBH Citra Keadilan Indonesia pada wartawan saat memberikan keterangan Pers sembari menunjukkan foto Leo alias Tagor. Leo alias Tagor bukan nama aslinya, kata Wanto dan Rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30/1/2025.

Menyikapi hal itu, sebelumnya Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara, sekaligus pimpinan Majelis Hakim dalam perkara Sabu hampir 1 Kg tersebut membenarkan adanya fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa, pemilik Sabu tersebut berada di Lapas Salemba sedang menjalani masa hukuman. Benar Penasehat Hukum menunjukkan foto atas nama Leo alias Tagor yang tercatat dalam BAP DPO terduga sebagai pemilik Sabu hampir 1 Kg Sabu.

Saat di klarifikasi selaku pimpinan sidang, apakah bisa menetapkan tersangka apabila ada informasi terungkap dalam persidangan, Maryono menyampaikan, pihaknya tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tidak berada dalam persidangan atau saat pemeriksaan saksi atau terdakwa. Itu tidak ada landasan hukumnya.
Namun, apabila dalam persidangan terungkap ada fakta baru, maka nantinya dalam pertimbangan putusan pasti ada dituangkan. Dalam pertimbangan putusan itu sudah lumrah disebutkan bahwa jika ada nama lain dalam berkas perkara akan dituangkan dalam putusan akhir.

“Sebenarnya Penyidik Kepolisian sudah gampang menetapkan nama yang disebut DPO dalam BAP itu dilakukan Penyidikan. “Kalau benar itu orangnya ada di Lapas, kan tinggal dijemput dan di sidik lalu ditetapkan tersangka, itu kan gak susah mencari yang dinyatakan DPO”, ucapnya 16/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel, Pemerintah Didorong Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan

Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel, Pemerintah Didorong Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan

11 bulan yang lalu
18
Komisi II DPRD Kotabaru Evaluasi Kinerja Dispenda, Fokus Tingkatkan PAD 2026

Komisi II DPRD Kotabaru Evaluasi Kinerja Dispenda, Fokus Tingkatkan PAD 2026

4 bulan yang lalu
25
Terkait Rencana potongan dana untuk Penyertaan pembangunan Koperasi Desa Merah putih Mendapatkan Respon dari Para Kepala Desa

Terkait Rencana potongan dana untuk Penyertaan pembangunan Koperasi Desa Merah putih Mendapatkan Respon dari Para Kepala Desa

7 bulan yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA