Jakarta, Kabarone.com,-Penyidik Polsek Cilincing, Jakarta Utara, tetap berupaya menelusuri dan mengumpulkan data data, bukti bukti baru dan informasi untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang kepemilikan Narkotika dan Obat Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu sebanyak hampir 1 Kg.
Narkotika seberat 828 gram yang disita dari pengedar Renaldi Bin Waslim itu, sesuai penyidikan dan keterangan dari Renaldi Bin Waslim, Narkotika Sabu tersebut merupakan milik Leo alias Tagor. Dimana Leo alias Tagor yang belum ditemukan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu disampaikan Ipda Pol Bambang Privo Prakasa, Panit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, pada sejumlah wartawan menyikapi pemberitaan Media terkait keberadaan dan pengungkapan pemilik Sabu hampir satu kilo tersebut.
Menurut Bambang, terkait adanya informasi bahwa keberadaan Leo alias Tagor yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta, pihaknya akan berusaha dan berupaya melakukan pengumpulan data atau keterangan saksi saksi, untuk mendapatkan informasi agar mengungkap siapa sebenarnya nama asli dari pemilik Sabu tersebut.
Dalam perkara tersebut bermula dari penangkapan dan penyidikan perkara atas nama terdakwa Renaldi Bin Waslim, saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan barang bukti lebih kurang seberat 828 gram”, ujarnya 30/1/2025.
Bambang mengakui, barang bukti kristal putih dan HP yang telah menjadi bukti dalam persidangan, sesuai penyelidikan dan Penyidikan barang tersebut didapat dari seseorang bernama Leo alias Tagor belum ditemukan sehingga dimasukkan DPO. Renaldi Bin Waslim masuk kategori sebagai pengedar sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 13 tahun penjara.
Disampaikan, terhadap perkara Narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi bandarnya tidak mudah untuk menangkapnya. Beberapa kendala yang kami alami untuk mengungkap bandar narkoba yakni, jika penggunanya atau pembelinya ditangkap selalu tidak jujur dan mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tidak pernah bertemu hanya komunikasi melalui HP.
“Apalagi menyangkut transferan uang pembayaran hasil jual beli narkobanya, yang ditangkap tidak pernah mentransfer ke orangnya langsung tapi menggunakan nomor rekening orang lain. Semua yang tertangkap Narkoba tidak pernah jujur menyebutkan nama nama yang terlibat. Seperti itulah kendalanya untuk mengungkap nama asli pemilik Sabu 828 gram tersebut”, ungkapnya.
Walau demikian kata Bambang, untuk mengungkap perkara atas nama Leo alias Tagor yang kini masih DPO, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi baru. Jika pemilik Sabu tersebut sudah terungkap nama aslinya dan benar benar berada di dalam Lapas Salemba, maka kami akan secepat mungkin langsung BAP dan bawa ke persidangan. Sudah ada saksi yang diperiksa, tanpa menyebut nama saksi karena masih ranah pengumpulan data. Dalam penanganan pengungkapan pemilik Sabu ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlit) yang diterbitkan, kata Bambang.
“Untuk penanganan perkara Sabu tersebut, Bambang, membantah adanya permainan hukum disitu, tapi karena informasi saat penyidikan Leo alias Tagor belum ditemukan sehingga dicatatkan masuk DPO. Namun, adapun informasi yang terungkap dalam persidangan kami akan tetap menelusuri dan mencari faktanya supaya permasalahan ini selesai dan membawa Leo alias Tagor ke persidangan”, ungkapnya.
Terungkap Dalam Persidangan
Penanganan perkara tersebut bermula dari penangkapan terdakwa Renaldi Bin Waslim (24). Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap 30 Juni 2024 di Jln. Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Terdakwa menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Dalam proses persidangan, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman terhadap Renaldi Bin Waslim selama 13 tahun penjara, dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dan denda 2 miliar rupiah, subsider selama 6 bulan kurungan, ucap JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Maryono, didampingi Rudi K dan Wija Wiyata, serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 15/1/2025.
Terdakwa menyimpan Narkotika sabu sabu sebanyak 828 gram yang disimpannya di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, Sabu tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari Leo alias Tagor. Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk DPO.
Sebelum tuntutan dalam persidangan saat pemeriksaan saksi penangkap dan penyidik Polsek Cilincing, bahwa Leo alias Tagor yang dimasukkan dalam DPO diduga tidak DPO tapi berada dalam Lapas Salemba menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba. Hal itu dibenarkan Wanto SH dan Rekan, Penasehat Hukum terdakwa Renaldi Bin Waslim LBH Citra Keadilan Indonesia pada wartawan saat memberikan keterangan Pers sembari menunjukkan foto Leo alias Tagor. Leo alias Tagor bukan nama aslinya, kata Wanto dan Rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30/1/2025.
Menyikapi hal itu, sebelumnya Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara, sekaligus pimpinan Majelis Hakim dalam perkara Sabu hampir 1 Kg tersebut membenarkan adanya fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa, pemilik Sabu tersebut berada di Lapas Salemba sedang menjalani masa hukuman. Benar Penasehat Hukum menunjukkan foto atas nama Leo alias Tagor yang tercatat dalam BAP DPO terduga sebagai pemilik Sabu hampir 1 Kg Sabu.
Saat di klarifikasi selaku pimpinan sidang, apakah bisa menetapkan tersangka apabila ada informasi terungkap dalam persidangan, Maryono menyampaikan, pihaknya tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tidak berada dalam persidangan atau saat pemeriksaan saksi atau terdakwa. Itu tidak ada landasan hukumnya.
Namun, apabila dalam persidangan terungkap ada fakta baru, maka nantinya dalam pertimbangan putusan pasti ada dituangkan. Dalam pertimbangan putusan itu sudah lumrah disebutkan bahwa jika ada nama lain dalam berkas perkara akan dituangkan dalam putusan akhir.
“Sebenarnya Penyidik Kepolisian sudah gampang menetapkan nama yang disebut DPO dalam BAP itu dilakukan Penyidikan. “Kalau benar itu orangnya ada di Lapas, kan tinggal dijemput dan di sidik lalu ditetapkan tersangka, itu kan gak susah mencari yang dinyatakan DPO”, ucapnya 16/12/2025.
Penulis : P.Sianturi