Jakarta ,Kabaronenews.com,-Notaris F A SH, berkantor di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, harus berurusan dengan hukum atas laporan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fenty Abidin SH dilaporkan korban A K Warga Pluit, Penjaringan Jakarta Utara melalui Kuasa Hukumnya Aristoteles Mochtar Junior SH, dan Rekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19/9/2025.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B/6630/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, 19 September 2025, terlapor F A selaku Notaris yang membuat Notaris Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan milik korban. Terlapor ditengarai telah menggelapkan dokumen berharga berupa surat surat rumah dan bangunan milik Pelapor, yang mengakibatkan kerugian besar diderita korban.
Terlapor berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.556/Pdt.G/2023/ Jo.No.1074/Pdt.G/2024, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.342/K/Pdt/2025/PN Jkt.Utr dan Sita Revindikasi No.556/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Utr Jo Berita Acara sita Revindikasi. Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, dengan jelas memerintahkan korban atau dihukum untuk menyerahkan SHGB 1481/Kamal Muara (Asli), AJB 34/221 (Asli), From Paymart schedule dan lainnya.
Namun sampai laporan ini dibuat di Kepolisian, terlapor belum menyerahkan dokumen dokumen sebagaimana diputuskan MA RI. Walaupun terlapor sudah di somasi korban melalui Kuasa Hukumnya, namun somasi tersebut tidak digubris terlapor.
Aristoteles Mochtar Junior didampingi Untung Situmorang dan Rekan, usai pembuatan LP di Polda Metro Jaya menyampaikan, klien kami selaku korban dalam perkara ini telah dirugikan oleh terlapor. Terlapor tidak mengindahkan perintah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memerintahkan supaya mengembalikan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan atas nama milik klien kami.
“Terlapor selaku Notaris seharusnya tunduk kepada hukum, apalagi hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)”‘, ungkapnya. 19/9/2025.
Menyikapi Laporan Polisi terhadap seorang Notaris F A, baik Kuasa Hukum Terlapor dan terlapor sendiri belum dapat diminta keterangannya terkait dugaan Penggelapan tersebut.
Penulis : P.Sianturi


















