No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding
209
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com.
Jika mengacu pada hitung hitungan secara matematika, ikhwal tuntutan hukuman.
Perbandingannya cukup fantastis.
Jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut 48 bulan, sementara hakim memvonis selama 7 bulan. Selisihnya 41 bulan.IMG 20250916 WA0018

Lantaran ringan, sepatutnya terdakwa dan penasihat hukum menerima dan layak mensyukuri putusan itu.
Namun tidak demikian halnya dengan terdakwa Ferry Willem Kokali (61) dan tim penasihat hukumnya.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang, pada Jumat (13/9/’25) lalu. Seusai majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membacakan amarnya, pihak terdakwa langsung menyatakan ‘Banding ‘. Tak terima putusan hakim.

Dalam amar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain.

Mengutip dalil hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah :
‘Karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 milik PT. Villa Permata Cibodas, masih berlaku hingga 2044 dan belum dibatalkan oleh instansi terkait. Maka status kepemilikan dan kekuatannya tetap dan tak berubah’.

Di sisi lain sekaligus menampik, tim kuasa hukum terdakwa menepis pernyataan tersebut dan tidak sependapat bahwa, legalitas SHGB lebih tinggi dari AJB.

Analisa Keliru Dan Tak Berdasar
“Membandingkan legalitas SHGB dengan AJB yang saat ini tengah disidangkan, bukanlah ranah hakim pidana. Tetapi yuridiksinya hakim perdata,” ujar Irjen. Pol (P) Yovianes Mahar menganalisa kekeliruan hakim.
Di kantornya “Law Firm TSPP Polri” di Jl. Darmawangsa III No.2 Kebayoran Baru, Jaksel kepada wartawan, Selasa (16/9/’25), mengemukakan.
Kalaupun harus dibandingkan, sambung Syarif Hidayatullah rekan tim penasihat hukum lainnya, justru kapasitas AJB lebih kuat.
Kedudukan atau klasifikasi AJB setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB bersumber dari Buku Desa Girik – letter C, peneguhan hak kepemilikan perseorangan untuk selamanya.
Sedangkan SHGB, sifatnya peminjaman barang. Dengan batasan waktu tertentu dan bukan merupakan hak kepemilikan selamanya.

Lalu, dimana letak kesalahan terdakwa, sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 7 bulan ?.

Hal itulah yang menjadi topik bahasan, dilansir janggal.
Diketahui. Bedeng dibangun berikut pemasangan plang “DILARANG MASUK” oleh terdakwa, setelah AJB terbit pada tahun 2019.
Ketika itu, tak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Tetapi setahun kemudian, PT.VPC mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188 yang keabsahannya ditengarai diragukan.

Sesuai hasil investigasi tentang terbitnya perpanjanga SHGB No.188 yang dilanjutkan dengan Surat Rekomendasi dari Inspektur Jenderal Bidang Investigasi ATR BPN, agar membatalkan penerbitan perpanjangan SHGB dimaksud dan memberi sanksi Administratif terhadap kepala BPN Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Pranoto dan Kakanwil Banten, Andi Tanri Abeng.

Surat Rekomendasi dimaksud, dikuatkan dengan SK dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yaitu bahwa hingga saat ini (2025) oleh pihak manapun juga, tidak ada yang memohonkan SHGB di lokasi Blok 4 (milik Ferry Willem-red).

Tidak memenuhi unsur bila terdakwa dimaknai melanggar pasal 266 dan 167 Kuhp. Karena tak ada pihak lain yang dirugikan.

Pastinya, tambah Syarif yakin, yang dikuasai terdakwa adalah blok 4 sebanyak 78 AJB seluas 23 Ha. Letaknya jauh dari blok 10 milik pelapor.
Jauh, karena dibatasi blok 5, 6 dan 11 yang terdiri dari puluhan rumah masyarakat dan bangunan Sekolah.

Nyatakan ‘Banding’

Berharap, majelis Hakim Tinggi judex facti bersikap adil dan fair. Dalam putusannya kelak, agar : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
1
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
54

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berseteru Dengan Komisi III, Bupati Nias Utara Bantah Abaikan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA