kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Advokat Aihisandru Manurung SH MH Sebut : Equality Before The Law Harus Dilaksanakan Kajagung Mengeksekusi Silfester Matutina

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Advokat Aihisandru Manurung SH MH Sebut : Equality Before The Law Harus Dilaksanakan Kajagung Mengeksekusi Silfester Matutina
66
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), selaku Eksekutor putusan pengadilan yang diatur undang undang tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

Kensekwensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tentunya harus dilaksanakan sama terhadap semua warga negara supaya tercipta kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum khususnya lembaga itu tidak ditafsirkan masyarakat tidak serius dalam penegakan hukum alias adanya dugaan transaksional atau tumpul kev atas tajam ke bawah. Hal itu disampaikan Advokat Aihisandru Manurung SH MH, menyikapi lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, pada Media 13/9/2025.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Aihisandru Manurung, (Director Sutopo Law Firm) dengan tegas menyampaikan, aparat hukum harus memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Kejaksaan selaku Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan atau Eksekutor, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama di hadapan hukum, artinya penegakan hukum tanpa perbedaan dan tanpa perlakuan khusus bagi pelanggar hukum.

Semua warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan, pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Setiap orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap kelahiran Parapat Sumatera Utara itu pada Media.

Sebelumnya Kajagung dalam konferensi persnya menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, supaya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jajarannya telah melakukan pencarian terhadap relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. “Terpidana tersebut sedang dicari, kita akan mencari terus ucap Kajagung kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta”, di Jakarta.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan Kajagung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi ketua relawan merah putih itu.

Menurut Humas Kejagung, ” kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi kewenangan sepenuhnya ada di jaksa eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Silfester Matituna, terlibat pidana dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran berorasi dengan menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Upaya Hukum diajukan Silfester Matutina

Silfester Matutina telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan putusan 1 tahun penjara, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PT Jakarta, namun Hakim Kasasi malah menambah masa hukuman relawan pemenangan Pilpres mantan Presiden Jokowi dan relawan pemenangan Pilpres Prabowo dan Gibran itu, justru ditambah hakim agung Kasasi masa hukumannya, dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Silfester Matutina pun mau berencana bermanuver mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA RI. Permohonan (PK) tersebut harusnya dihadiri pemohon principal, namun Silfester Matutina tidak hadir ke persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

PK Silvester ditolak Majelis Hakim lantaran tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Oleh karena itu, hakim Prapid Silfester menolak PK yang diajukan melalui Kuasanya Silfester.

Menyikapi pengejaran pihak Kejaksaan terhadap Silfester Matutina, Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya terkait keberadaan relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. Apakah Silfester Matutina kabur keluar negeri atau sembunyi dirumah Jokowi, tanya masyarakat.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
7
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
229
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

5 hari yang lalu
4
Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

3 bulan yang lalu
17
Wujudkan Industri Hijau, KIW Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara di Gerakan Mageri Segoro

Wujudkan Industri Hijau, KIW Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara di Gerakan Mageri Segoro

7 hari yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA