Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), selaku Eksekutor putusan pengadilan yang diatur undang undang tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).
Kensekwensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tentunya harus dilaksanakan sama terhadap semua warga negara supaya tercipta kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum khususnya lembaga itu tidak ditafsirkan masyarakat tidak serius dalam penegakan hukum alias adanya dugaan transaksional atau tumpul kev atas tajam ke bawah. Hal itu disampaikan Advokat Aihisandru Manurung SH MH, menyikapi lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, pada Media 13/9/2025.
Aihisandru Manurung, (Director Sutopo Law Firm) dengan tegas menyampaikan, aparat hukum harus memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Kejaksaan selaku Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan atau Eksekutor, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama di hadapan hukum, artinya penegakan hukum tanpa perbedaan dan tanpa perlakuan khusus bagi pelanggar hukum.
Semua warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan, pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.
“Setiap orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap kelahiran Parapat Sumatera Utara itu pada Media.
Sebelumnya Kajagung dalam konferensi persnya menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, supaya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jajarannya telah melakukan pencarian terhadap relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. “Terpidana tersebut sedang dicari, kita akan mencari terus ucap Kajagung kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta”, di Jakarta.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan Kajagung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi ketua relawan merah putih itu.
Menurut Humas Kejagung, ” kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi kewenangan sepenuhnya ada di jaksa eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Silfester Matituna, terlibat pidana dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran berorasi dengan menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Upaya Hukum diajukan Silfester Matutina
Silfester Matutina telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan putusan 1 tahun penjara, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PT Jakarta, namun Hakim Kasasi malah menambah masa hukuman relawan pemenangan Pilpres mantan Presiden Jokowi dan relawan pemenangan Pilpres Prabowo dan Gibran itu, justru ditambah hakim agung Kasasi masa hukumannya, dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Silfester Matutina pun mau berencana bermanuver mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA RI. Permohonan (PK) tersebut harusnya dihadiri pemohon principal, namun Silfester Matutina tidak hadir ke persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
PK Silvester ditolak Majelis Hakim lantaran tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Oleh karena itu, hakim Prapid Silfester menolak PK yang diajukan melalui Kuasanya Silfester.
Menyikapi pengejaran pihak Kejaksaan terhadap Silfester Matutina, Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya terkait keberadaan relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. Apakah Silfester Matutina kabur keluar negeri atau sembunyi dirumah Jokowi, tanya masyarakat.
Penulis : P.Sianturi