kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan
282
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
‘Dominus Litis’. Majelis hakim, adalah sebagai pemimpin persidangan yang tidak berpihak. Demikian petikan awal kalimat tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri “Law Firm Tetap Setia” dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya.IMG 20250911 WA0002

Saat ini ada dua pihak yang berperkara, yaitu Jaksa sebagai penuntut dan Ferry Willem Kokali (61) sebagai terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Meski beda fungsi, namun Majelis Hakim memandang kedua belah pihak sama tinggi dan sama rendah tanpa mempunyai kepentingan pribadi.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Oleh Jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeret terdakwa Ferry Willem ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna.
Dalam uraian dakwaan/tuntutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Larangan memasuki ruangan atau pekarangan orang lain.

Secara keseluruhan. Dakwaan dibangun narasi argumen, bahwa tindakan terdakwa adalah serangkaian tindakan pidana yang bertujuan untuk mengambil alih tanah secara ilegal. Puncaknya ditandai dengan upaya pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tindakan fisik membangun rumah bedeng dan pemasangan plang ‘Dilarang Masuk’ di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten seluas 23 Ha.

Menurut Jaksa Fiddin, Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) adalah sebagai pemilik, berdasar alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 yang masa berlakunya hingga tahun 2044.
Atas bukti yang terungkap di persidangan, menurut versi jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan menuntutnya 4 (empat) tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm “Tetap Setia” yang berkantor di Jl. Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, menepis pernyataan tersebut.

Justru mensinyalir, bahwa terbitnya SHGB milik PT. Villa Permata Cibodas, diduga sarat kolusi dan nepotisme.
Mengacu pada rekomendasi
Bapenda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah diajukan SHGB.

Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana.

Mengulas dakwaan jaksa, terkait pasal 266 Kuhp tentang keterangan palsu. Berdasarkan kronologi : ‘Terdakwa melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik girik dan membayar uang kompensasi terhadap 78 orang ahli waris’. Kemudian terbit 78 AJB.

Selanjutnya, bahasan terkait pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruang atau pekarangan orang.
Unsur pasal ini pun, tidak bisa dibuktikan jaksa. Sebab, di atas tanah (78 AJB), ketika itu kondisinya kosong. Tak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik.

SHGB Ditengarai Hasil Rekayasa

Di persidangan terungkap. Bahwa keberadaan atau legalitas SHGB No.188 itu, keabsahannya patut diragukan.
Sebagaimana kesaksian (saksi meringankan) Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020.
Menyebutkan bahwa penerbitan SHGB yang masa berlakunya hingga 2044, keabsahannya sangat diragukan.
Berkas atau dokumen yang sampai di meja KPK, tegas Syarief menuturkan. Ditindak lanjuti dengan memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Hasil audit investigasi di bawah komando Brigjen Yustan Alpiani selaku Inspektur bidang Investigasi ATR BPN, didapat kesimpulan, dengan menerbitkan 2 (dua) rekomendasi : 1. Agar membatalkan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.

Kasus Perdata

Masing masing pihak mengaku sebagai pemilik sah. Bahwa tindakan Ferry Willem, pada dasarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan sesuai dokumen girik-letter C dan AJB.
Sementara PT. Villa Permata Cibodas, mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188.
Perbedaan status hukum ini, merupakan inti sengketa keperdataan. Bukan pidana.

Berdasar hal hal yang telah diungkapkan dalam pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain dan supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
57
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
336
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Penunjang Belajar Siswa, IZI Jateng dan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Bantuan Sarpras Pendidikan di Wilayah Ring 1

Dukung Penunjang Belajar Siswa, IZI Jateng dan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Bantuan Sarpras Pendidikan di Wilayah Ring 1

8 bulan yang lalu
29
1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

4 bulan yang lalu
56
Marketing 2026: Saat Jaringan Menjadi Mesin Utama Perdagangan Domestik

Marketing 2026: Saat Jaringan Menjadi Mesin Utama Perdagangan Domestik

10 bulan yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA