kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Nancy Paulina Pelaku Penganiayaan Dihukum 6 Bulan Penjara Hanya Tahanan Kota, Keluarga Korban Kecewa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Nancy Paulina Pelaku Penganiayaan Dihukum 6 Bulan Penjara Hanya Tahanan Kota, Keluarga Korban Kecewa
56
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cibianus Radja didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menjatuhkan hukuman kepada Nancy Paulina terduga pelaku penganiayaan, selama 6 bulan penjara, 11/9/2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, yang sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa Nancy Paulina dihukum 8 bulan penjara, yang dibacakan di PN Jakarta Utara 12/8/2025.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Menurut putusan Majelis, berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Nancy Paulina dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka di bibir korban Kuman S, sebagaimana hasil pemeriksaan visum dokter, sehingga terdakwa patutlah dihukum sesuai hukum yang berlaku, ucap Majelis.

Majelis menyebutkan, berdasarkan kejadian perkara yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Nanci Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi beralamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.

Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.

Saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara saksi Manwarjit Singh dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi.

Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh. Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy Paulina.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di bibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul. Oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka Majelis tidak mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa.

Usai pembacaan vonis Majelis Hakim, keluarga korban menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim, tidak berpihak kepada korban. Korban telah mengalami somplak gigi namun terdakwa dihukum ringan dan tidak dimasukkan dalam tahanan, untuk menjalani masa penahanan putusan hakim.

Keluarga korban juga merasa kecewa, sebab dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S, yakni; tersangka Manwarjit Singh dan istrinya terdakwa Nancy Paulina serta Sri Selwen. Dua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan, bahkan belum di P21 oleh JPU. Ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

Terdakwa Nancy Paulina hanya dilakukan penahanan kota tidak ditahan di Lapas, sehingga kami sangat kecewa terhadap penegakan hukum di PN Jakarta Utara, ungkap keluarga korban, 11/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

5 bulan yang lalu
30
Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa, FEB UNISLA Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi

Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa, FEB UNISLA Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi

9 bulan yang lalu
26
Tanggapi Laporan Warga, DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Soal THM di Sungai Cuka

Tanggapi Laporan Warga, DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Soal THM di Sungai Cuka

1 tahun yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA