kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Forwaka Apresiasi Kejaksaan Agung RI membongkar Mega Korupsi dan Restoratif Justice (RJ).

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Forwaka Apresiasi Kejaksaan Agung RI membongkar Mega Korupsi dan Restoratif Justice (RJ).
21
VIEWS

Jakarta-Kabarone News Com: Jurnalis yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mengapresiasi pencapaian kinerja Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik di Indonesia.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam mengungkapkan sejumlah mega korupsi di Indonesia yang merugikan keuangan negara ratusan hingga ribuan triliun. Lantaran keberanian inilah, beberapa Lembaga Survey menempatkan Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan sangat tinggi dari publik semester pertama tahun 2025,”kata Ketua Forwaka, Baren AS dalam siaran persnya, Rabu (3/9).

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Baren AS menduga penilaian lembaga survey tersebut, tentunya tidak lepas dari keberanian Kejagung membongkar sejumlah mega korupsi di Indonesia. Hebatnya lagi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum dipersidangan.

Mulai dari kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di kementerian Komunikasi dan Informasi yang merugikan keuangan negara Rp8.03 Triliun, Kasus PT Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur hingga yang terbaru kasus dugan korupsi minyak mentah di Pertamina yan diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun itupun untuk kurun waktu penyidikan tahun 2023 saja. Padahal kasus tersebut berlangsung sejak 2018-2023. Jika dihitung secara total bisa mencapai ribuan trilliun.

“Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membongkar mega korupsi di Tanah Air yang selama ini belum tersentuh aparat penegak hukum. Keberanian Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi yang melibatkan pejabat terkenal, mulai dari mantan maupun Menteri aktif, dijadikan tersangka. Termasuk yang terbaru Riza Chalid yang dikenal sebagai saudagar minyak pun dijadikan tersangka. Hal inilah yang membuat Kejaksaan dipercaya masyarakat menjadi aparat penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari masyarakat dibandingkan dengan penegak hukum lainnya,”ujarnya.

Meskipun demikian, sambungnya, keberanian tersebut, berdampak adanya serangan balik dari pihak-pihak yang dirugikan atas terbongkarnya kejahatan mereka. Mulai dari dugaan penguntitan oknum Densus hingga pemberitaan negative yang dilakukan para tersangka.

“Resiko yang dihadapi para jaksa penyidik Pidana Khusus yangh membongkar mega korupsi di Indonesia, tentunya sangat tinggi. Nyawa taruhannya. Bukan hanya dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya pun tak luput dari ancamam. Tapi kenyataanya, Kejaksaan hingga saat ini, masih terus membongkar mega korupsi di Indonesia,”ujar Baren

Selain berhasil membongkar mega Korupsi di tanah air, sambung Baren AS, Kejaksaan juga berhasil meraih simpati dari masyarakat yang awam hukum lewat kebijakan penghentian penanganan perkara diluar persidangan alias
Restorative Justice, (RJ).
Kebijakan Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) adalah memberikan persetujuan dan memimpin langsung forum ekspose kasus untuk pengajuan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan melalui RJ dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tidak adanya tekanan, serta fakta bahwa tersangka belum pernah dihukum dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sudah ribuan perkara yang dihentikan bidang Pidana Umum Kejaksaan. Kebijakan RJ juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang buta hukum. Kebijakan ini, tentunya berdampak positif bagi Kejaksaan lantaran tidak semua perkara pidana harus diajukan kemeja persidangan. Jika masih bisa dilakukan perdamaian antara pihak korban maupun pelakunya. Toh memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat kan, lebih baik lagi. Tidak ada jaminan seorang terpidana, ketika keluar dari penjara menjadi orang baik. Kalau bisa dibina ya lebih baik dibina saja untuk masa depannya,”kata Baren

Sementara peranan Jaksa Agung Muda Intilijen, Reda Manthovani dalam meringkus kembali para buronan kasus Pidana Khusus dan Umum juga tidak bisa ditepikan.

Faktanya Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak berdiri hingga semester pertama tahun 2025 berhasil menangkap Kembali ribuan DPO.

“Keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam meringkus terpidana maupun tersangka yang melarikan diri, tentunya berdampak positif dari masyarakat luas. Mereka yang tadinya berniat ingin melakukan kejahatan, akan berpikir ulang lantaran kemanapun bersembunyi akan ketangkap juga. Belum lagi tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut umum, saat ini tinggi-tinggi (berat),”bebernya.

Begitu juga yang tidak bisa dilupakan dibidang Datun, Jampidmil, Badilkat, Badan Pemulihan Aset, Pengawasan hingga Puspenkum Kejagung lewat tranparansi Informasi, yang sudah bekerja dengan profesional.

Baren AS juga menambahkan, Jurnalis Forwaka akan selalu mengkritisi kinerja Kejaksaan dengan solusi, sebagaimana keberadaan wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan berperan penting dalam membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan berimbang. Melalui pemberitaannya, wartawan memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang isu-isu yang penting dan kompleks dalam politik, sosial, hukum dan ekonomi

“Forwaka akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan. Boleh mengkritisi tapi alangkah baiknya juga memberikan solusi. Kita dukung Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Bravo Kejaksaan, pertahankan kinerja yang sudah baik, Kejaksaan Bergerak, Penjahat Tiarap,”pungkasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 2 September kemarin, Kejaksaan berusia 80 tahun. Diusianya yang sudah tidak muda lagi, Kejaksaan masih meraih tingkat kepercayaan dari sejumlah Lembaga Survey di Indonesia sebagai Lembaga hukum yang meraih tingkat kepercayaan publik.

Menurut hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia pada 16-21 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden. Dari hasil survei menunjukan 79% respoden mengaku sangat percaya dan cukup percaya kepada Kejaksaan Agung. Disusul MK dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 75%, KPK 72%, Pengadilan 71%, dan Polri 69%.

Secara umum, survei juga mencatat TNI dan Presiden masih menduduki posisi puncak lembaga paling dipercaya secara keseluruhan, sementara partai politik dan DPR menempati posisi terendah. Namun, khusus di ranah penegakan hukum, Kejaksaan Agung menjadi yang paling menonjol.

Sementara Survei Polling dilakukan dalam rentang 4-7 Agustus 2025, menempatkan 1.206 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan survei mencapai 95%.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan menyusul dengan tingkat kepercayaan masing-masing 68% dan 66%.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan 64%, dan kepolisian berada sedikit lebih rendah dengan 61% (10% sangat percaya, 51% cukup percaya). Begitu juga dengan penilaian Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Dalam survei terkininya, LSI mencatat Kejagung memperoleh angka 77 persen tingkat kepercayaan masyarakat untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk penilaian dari survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025 yang menempatkan kejaksaan lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
27
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
60
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

2 tahun yang lalu
107
Bupati Bang Arul Ikuti farewell dinner Retret Kepala Daerah Bersama Para Taruna

Bupati Bang Arul Ikuti farewell dinner Retret Kepala Daerah Bersama Para Taruna

2 tahun yang lalu
41
Sambang Dapil Bersama Ahmad Umar Buank DPRD Lamongan

Sambang Dapil Bersama Ahmad Umar Buank DPRD Lamongan

1 tahun yang lalu
71

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA