kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim Ingatkan JPU Lantaran Dua Kali Tuntutan Terdakwa Hendra Lie Perkara Ujaran Kebencian Ditunda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Majelis Hakim Ingatkan JPU Lantaran Dua Kali Tuntutan Terdakwa Hendra Lie Perkara Ujaran Kebencian Ditunda
25
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Dawin Gaja, lantaran sudah dua kali menunda pembacaan requisitoir (tuntutan) terhadap terdakwa Hendra Lie.

Surat tuntutan yang telah dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan Selasa 2/9/2025, itu ternyata rentut Jaksa belum selesai dari Kejaksaan Agung.
” Ijin Majelis, tuntutan belum siap karena berjenjang ke Kejagung, minta penundaan sidang Majelis” ucap JPU di PN Jakarta Utara di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa Hendra Lie, serta dihadapan Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Menanggapi permintaan JPU, Majelis Hakim mengingatkan Jaksa, “Saya minta JPU kalau bisa jangan sampai penundaan sidang tuntutan tiga kali. Masa saya harus bikin surat ke Kejagung karena tuntutan ini”, ucap Yusty Cinianus, sembari menunda persidangan.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim mengingat penanganan perkara ini sudah lama. Persidangan setiap perkara ada batas waktunya, untuk itu sesuai rencana persidangan perkara ini sudah kami jadwalkan, kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dalam perkara ini JPU Peter dan Jaksa Pengganti Dawin Gaja, sebelumnya menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dalam podcast youtube Kanal Anak Bang. Sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Keduanya dijadikan sebagai terdakwa, lantaran diduga telah merugikan korban Fredi Tan.

Terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber, dan Rudi S Kamri mewawancarai nya, merekam video lalu menayangkan konten podcast youtube tersebut lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan korban Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian terhadap korban Fredi Tan. Perbuatan kedua terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).

Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Menurut JPU, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs,

Dalam perkara ujaran kebencian, mencemarkan nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan kedua terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri, terancam dan diatur dalam pasal UU ITE.

Dalam persidangan terungkap :

Sepuluh kali lebih gugatan perdata dilayangkan Hendra Lie menggugat Fredi Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga putusan Mahkamah Agung, semuanya putusan akhir ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, alias perkara perdata gugatan tersebut semuanya dimenangkan Fredi Tan. Bahkan dalam persidangan terungkap, terdakwa Lie pernah melaporkan Fredi Tan, terkait Pidana, namun Penyidik Kepolisian menyetop atau laporan di (SP3) Penyidik lantara diduga laporan pelapor kurang bukti.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
56
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
66
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
43
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

3 minggu yang lalu
107
Pembangunan RSUD Pangeran Jaya Sumitra Dimulai, Bupati Kotabaru Letakkan Batu Pertama

Pembangunan RSUD Pangeran Jaya Sumitra Dimulai, Bupati Kotabaru Letakkan Batu Pertama

1 tahun yang lalu
36
Gema Takbir dan Tekad Baja di Kota Beriman: Rahmad Mas’ud Kembali Nahkodai Golkar Balikpapan Menuju Era IKN

Gema Takbir dan Tekad Baja di Kota Beriman: Rahmad Mas’ud Kembali Nahkodai Golkar Balikpapan Menuju Era IKN

7 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA