Jakarta, KabarOneNews,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Sofie Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Deni R dan Ranto Silalahi menjatuhkan percobaan terhadap terdakwa Putri Iqlima Kim Aprilia, 21/8/2025.
Putusan Majelis Hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Namun terdakwa yang dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu, dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Iqlima juga dihukum membayar uang denda sebesar 100 juta rupiah, apa bila uang denda tidak dibayar terdakwa maka, hukumannya ditambah (subsider) dua bulan.
Menurut Sofie Marlianti, pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa. Dimana Pledoi Penasehat Hukum menyebutkan terdakwa Iqlima tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dan pasal 310, 311 KUHP. Oleh karena itu menurut penasehat hujum terdakwa Iqlima harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Namun menurut Majelis, pertimbangannya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Dimana seluruh unsur unsur perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik korban Hotman Paris Hutapea telah terbukti menurut hukum. Sebagaimana identitas terdakwa yang disebutkan dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga tidak ada error inperson dalam perkara ini, ucap Majelis.
Dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bersama sama dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang ditayangkan dalam konten media sosial, sehingga bisa diakses orang banyak yang berdampak dan telah mencemarkan dan ujaran kebencian nama baik korban Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Putri Iqlima Aprilia, didakwa bersama sama dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Keduanya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putri Iqlima Aprilia dituntut 6 bulan penjara, sementara Razman Arief Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa dijerat UU ITE atas kejadian 29 April 2022, di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Terdakwa Razman bersama dengan Putri Iqlima Aprilia, dimana kedua terdakwa memiliki permasalahan pribadi dengan Hotman Paris Hutapea (pelapor). Terdakwa Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.
Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan peralatan telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution/. Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link, demikian tuntutan JPU.
Penulis : P.Sianturi


















