kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut Nancy Paulina Terduga Pelaku Penganiayaan 8 Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Tuntut Nancy Paulina Terduga Pelaku Penganiayaan 8 Bulan Penjara
93
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, menuntut terdakwa Nancy Paulina terduga pelaku penganiayaan selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 12/8/2025.

Terdakwa Nancy Paulina, warga Sunter Jakarta Utara itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, bukan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

JPU tidak memasukkan pasal pengeroyokan dan junto pasal bersama sama dalam tuntutannya namun hanya pasal penganiayaan. Pada hal, dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S, yakni ; tersangka Manwarjit Singh (suami Nancy Paulina) dan istrinya terdakwa Nancy Paulina serta Sri Selwen. Dua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Ketiga tersangka diduga melakuka pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

JPU menyebutkan, terdakwa Nancy Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi berlamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.

Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.

Selanjutnya saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cek-cok mulut antara saksi Manwarjit Singj dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi.

Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh. Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy P.

Bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa dalam persidangan, patutlah terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku, yakni selama 8 bulan penjara, ucap JPU.

Usai persidangan, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua Hakim anggota, memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
139
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
18
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
151
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
99
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
93
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

2 minggu yang lalu
16
Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
18
RDP Pembangunan Masjid Husnul Khatimah Ditunda, DPRD Kotabaru Jadwalkan Ulang

RDP Pembangunan Masjid Husnul Khatimah Ditunda, DPRD Kotabaru Jadwalkan Ulang

7 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA