Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Wijawiyata didampingi dua hakim anggota, Yusty Cinianus Radja dan Hafnizar, menghukum Warga Negara Asing(WNA) asal Iran, terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza, dengan pidana Seumur Hidup,
Terdakwa dituduhkan memiliki, mengimpor, mengekspor, menjual, menyimpan barang berupa Narkotika yang di larang pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Norhidayat dalam Undang Undang tentang Narkotika, Selasa 5/8/2025.
Dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Hadi Mohseni bin Reza, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal yang didkawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dan JPU, mengatakan, terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia itu, terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, ucap Majelis Hakim.
Atas kepemilikan barang Narkotika yang dilarang pemerintah itu, menurut Majelis Hakim terdakwa pantaslah dihukum sesuai perbuatannya. Oleh karenanya terdakwa Hadi Mohseni bin Reza dihukum conform ( sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Seumur Hidup.
“Mengadili, menghukum tersakwa Hadi Mohseni bin Reza conform dengan Jaksa Penuntut umum”, ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan dan tuntutan JPU menyebutkan, Terdakwa melakukan jual beli narkotika Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 WIB bertempat di Lobby Hotel Zia Sanno Jalan Pluit Selatan Raya No.2 RT. 003/RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada 22 September 2024 teman terdakwa Hadi Mohseni alias Reza di Teheran Iran, bernama Masood Sacho (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan di Negara Republik Indonesia.
Katanya pekerjaan sesuai keahlian adalah Dekorasi Rumah, Gedung atau bangunan-bangunan dan terdakwa bilang iya, beberapa hari kemudian Masood Sacho, kembali menemui terdakwa dan memberikan uang 300 Dollar USA untuk kebutuhan diperjalanan dan menyuruhnya berangkat ke Dubai.
Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan naik kendaraan bus ke Negara Iran, lalu terdakwa melanjutnya perjalan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Iran Ke Bandara Georgian dan melanjutkan menggunakan pesawat ke Dubai, tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa baru tiba di Dubai.
Kemudian Masood Sacho dengan nomor telpon +33758305728 menghubungi terdakwa nomor terlpon +989121579739 dan +98 901535 8965 memberitahukan kepada terdakwa untuk menginap di Hotel Al Khaleej selama 3 hari kedepan dan dwngan mengirimkan bukti pembayarannya, serta menyuruh Terdakwa mengambil uang di money changer total 3.000 dollar USA. Terdakwa berangkat mengikuti arahan Masood untuk mengambil uang, kemudian terdakwa menginap lalu. Masood Sacho menghubunginya kembali untuk perpanjangan penginapan sampai 4 hari juga nanti di Negara Indonesia akan ada paket untuk kamu terima, lalu terdakwa bilang ok.
Selanjutnya pada 9/10/2024 terdakwa berangkat dari Bandara Internasional Dubai tujuan Negara Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurai Rai Denpasar Bali. Setelah terdakwa sampai di Denpar Bali, terdakwa menghubungi Masood Sacho memberitahukan kepadanya sudah turun dari pesawat, lalu terdakwa di suruh untuk jalan secara rileks, supaya tidak di curigai, lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi dan terdakwa diajarkan menggunakan bahasa Inggris, bila ada yang bertanya untuk apa datang ke Indonesia kamu menjawab sebagai turis, kamu sudah discan mata, badan, sudah periksa barang-barang.
Terdakwa jawab pasport saya di cek, saya diarahkan ke suatau Ruangan pemeriksaan komputer neh, ikutin dengan rileks jangan gugup. Selesai pemeriksaan tersebut terdakwa melaporkan, lalu terdakwa menuju terminal Domistik penerbangan Jakarta.
Terdakwa juga disuruh untuk membeli simcard indonesia, menggunakan uang 200 dolla USA dan kembaliannya berupa uang Indonesia setelah terdakwa membeli lalu terdakwa memasangkan di hanphonenya dan juga memberitahukan nomor simcardnya 082145578376 (nomor Indonesia). Selajutnya menyuruh terdakwa beli tiketnya 2-3 jam kedepan dan terdakwa melaporkan sudah membeli tiket penerbangan pukul 21.30 Wib, oke sampai di Jakarta kamu langsung pesan taxi menuju hotel Hotel Zia Sanno Kamar 210 Jl.Pluit Selatan Raya No.2 RT.003/009 Kelelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Setiba di Jakarta terdakwa langsung ke Hotel dan menunjukkan bukti yang diberikan Masood Sacho sehingga terdakwa diantarkan ke kamar nomor 210, kemudian hari berikutnya hampir setiap hari atau sangat sering Masood Sacho menyuruh terdakwa untuk membaca situasi di sekitar Hotel. Lalu terdakwa menjalankan dengan berjalan-jalan dan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang ke money carnger buat beli makan, lalu terdakwa menukarkan 200 dollar USA.
Masood Sacho bilang kepada terdakwa 4-5 hari Selasa atau Rabu paket sudah sampai ke Tangan Kamu, tersangka jawab mudah-mudahan. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 pagi ada yang menghubungi terdakwa menggunakan nomor telpon bukan dari Teheran Iran, lalu terdakwa turun menemui petugas receptionionis dengan menyampaikan menggunakan google transilet coba kamu telepon nomor ini ada apa dia menghubungi saya, setelah petugas tersebut menghubunginya, petugas Hotel menyampaikan kepada terdakwa menggunakan google translit Paket akan datang kepada atas nama Hadi Mohseni dari FedEx dan mereka meminta email dan melakukan pembayaran maka terdakwa memberikan emailnya dan dengan bantuan petugas Reseptionis membayar Rp. 668.000 rupiah untuk administrasi pengiriman.
Selanjutnya terdakwa kembali ke kamarnya lalu dia melaporkan kepada Masood Sacho bahwa petugas FedEx sudah menghubunginya dan akan diantarkan paketnya. Masood bilang hati-hati dan henphon selalu ditangan kamu, ketika ada yang telpon biar tidak susah, terdakwa bilang iya, tidak begitu lama, terdakwa ditelpon petugas FedEx kembali karena terdakwa tidak mengerti lalu terdakwa keluar dan ada petugas sedang bersih-bersih dengan menggunakan bahasa isyarat sedikit berbahasa inggris tolong angkat telpon.
Lalu mengatakan kepada terdakwa ada paket datang dan sudah tiba dibawah lalu terdakwa menemui petugas FedEx menggunakan Mobil setelah terdakwa menandatangani surat tanda terima yang diberikan kepadanya selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kamar akan tetapi di Lobby Hotel Zia Sanno.
Terdakwa sekitar pukul 15.10 Wib, diamankan oleh beberapa beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Bripka Oktavianto E.P, Briptu Wisnu Bagus Satria dari Polda Metro Jaya lalu terdakwa dibawa dalam kamarnya dan kemudian buka paket tersebut yang terdakwa saksikan dan beberapa petugas hotel setempat, rincian sebagai berikut : Sebuah Paket FedEx Express Nomor Resi 81597726 0207 pengirimanan dari Emirate of Dubai atas nama PAULO C.T FEJJEIJU, beralamat Best Wertern Plus Pearl, Dubai, tertanggal 10 Oktober 2024, yang diterima Hadi MOHSEN (alamat Sanno Hotel Jl. Pluit Selatan No.2 Rt 3/9 Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara) berisi : 2 buah lempengan press berbentuk persegi panjang mengandung narkotika jenis shabu, berat brutto seluruhnya 4.390 gram.
Sebuah handphone merk Samsung berikut simcardnya nomor +989121579739 dan nomor 082145578376 (nomor Indonesia), yang disita dari tangan kirinya, Barang bukti lainya disita dari atas meja kamar hotel.
Jika para pihak tidak puas dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding, baik kepada tersakwa dan Penasehat Hukumnya atau punnkepada JPU.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Advokat Ifsan Manurung SH, usai pembacaan putusan menyampaikan, pihaknya kecewa dengan vonis seumur hidup kepada terdakwa. Sebab terdakwa tidak tahu barang yang dikirim Moosad temannya itu.
“Kami akan banding sebagai upaya hukum atas putusan itu”, ucapnya usai persidangan di PN Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi



















