kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut
47
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Korban dugaan kriminalisasi, permainan “Mafia” perkara memasuki, memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melakukan gelar perkara ulang atas adanya kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka WT (61), menyampaikan hal itu melalui surat tertulis ke Jaksa Agung, JAMPidum dan JAMWas, karena WT merasa dizolimi serta dikriminalisasi oleh pelapor yang ditengarai bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Penyidik Polres Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Oleh karena itu, WT berharap, supaya Jaksa Agung memberikan perlindungan hukum dan meminta perkaranya digelar ulang untuk dihentikan, sebab WT tidak relevan ditersangkakan lalu di P21, karena tidak ada kaitan hukum terhadap perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dimana masa hukuman perkara tersebut telah dijalani suaminya Herman Yusuf.

Sebagaimana kronologis perkara ini menurut WT, bahwa Suseno Halim sekitar 4 tahun lalu melaporkan Herman Yusuf suami WT, dengan dakwaan pasal 167 KUHP, yang diawali dengan persengketaan kepemilikan runah satu unit yang sempat dihuni Herman Yusuf bersama istri dan anaknya di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Herman Yusuf dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani hukuman perintah pengadilan. Pada saat Herman Yusuf menjalani masa hukuman, pelapor melaporkan lagi WT istri Herman Yusuf dan anak anaknya dengan laporan yang sama pasal 167 KUHP. Kini WT jadi tersangka lagi dimana berkas perkaranya telah di P21 pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mau tahap dua.

Lantaran penanganan perkara ini adanya dugaan permainan, dan unsur dugaan pemerasan, sehingga WT merasa telah dirugikan dan keterkaitan hukum perkara ini telah dijalani suaminya. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Dandedi Herdian dinilai “Buta Hukum” dalam penanganan perkara Pidana, yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga lansia 61 tahun terzomi.

Kajari dan jajarannya diduga kuat bersekongkol dengan oknum “Mafia Hukum” untuk memaksakan perkara memasuki pekarangan orang yang seharusnya tidak layak di P21 tapi di P21. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara memasuki pekarangan orang yang diberitahukan Penyidik Reskrimum Polres Jakarta Utara ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ditengarai sarat permainan dan yang menjadikan awal permasalahan dalam penanganan perkara ini.

Perkara yang diajukan Penyidik langsung ditelan bulat bulat yang dimungkinkan karena dorongan sesuatu, sehingga penuntut umum tanpa telaah dan penelitian berkas perkara mengesampingkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penghentian Penyidikan perkara tersangka WT seharusnya bisa dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kalau Penuntut Umum meneliti dan menelaah berkas perkaranya.

Penghentian penyidikan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum harusnya dilakukan terhadap perkara WT. Hal itu bisa dilakukan JPU karena beberapa hal seperti tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sebab perkara WT ini merupakan perkara Perdata, gugat menggugat antara suaminya Herman Yusuf dengan pelapor Suseno Halim yang hingga kini berproses di Mahkahmah Agung.

Bahkan sekitar 2 tahun lalu, suami tersangka WT sudah menjalani hukuman dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP yang dilaporkan Suseno Halim. Ironisnya, sekarang istri dan anak Herman Yusuf juga dilaporkan Suseno Halim perkara yang sama pasal 167 KUHP, memasuki pekarangan orang lain saat ini sebagai tersangka dan WT mau tahap dua di Kejari Jakut.

Menjadi pertanyaan, apa hubungan hukum perbuatan pidana yang dilakukan Herman Yusuf selaku suami, yang tinggal satu rumah dengan istri dan anak anaknya. Apakah pidananya diturunkan ke istri dan anaknya? Apakah ada hukum pidana yang beranak pinak ? Pada hal dalam berkas perkara Herman Yusuf, yang dibacakan dalam putusan Hakim PN Jakarta Utara, tidak disebutkan pasal turut serta atau bersama sama dengan istri dan anaknya memasuki pekarangan tanpa ijin.

Pada hal Kejaksaan Agung yang menangani perkara korupsi uang negara trilunan rupiah seperti terpidana mantan Menteri Komimfo G Plate, tidak menyertakan istrinya sebagai turut serta. Aktris Sandra Dewi yang disebut sebut menikmati hasil korupsi timah dari suaminya, juga tidak jadi tersangka korupsi. Demikian juga Jaksa Kejari Jakarta Barat yang menggelapkan uang barang bukti perkara inveastasi tidak melibatkan istrinya, dan banyak juga terpidana yang tidak dilibatkan perkara bersama suaminya.

Kriminalisasi

Perkara WT yang saat ini berdomisili sebagai warga Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara diduga penuh permainan untuk mengkriminalisasi keluarga Herman Yusuf. WT dijadikan tersangka dalam pasal 167 KUHP, yang ditengarai atas persekongkolan Penyidik Polres Jakarta Utara dan Kajari Jakarta Utara dengan “Mafia Hukum”.

WT yang merasa sebagai korban “Mafia Hukum ” ini menyampaikan kronologis perkara yang dipersangkakan kepadanya sebagai berikut :

Bahwa perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin itu tidak ada relevannya terhadap WT, sebab rumah yang ditempati keluarganya sejak 2008 silam di beli Herman Yusuf dari Suseno Halim. Segala surat surat tanah dan transaksi pembayaran rumah berlokasi di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan WT.

“Saya dan anak anak tinggal dirumah itu mengikut Suami. Dalam perjalanan waktu Suami Herman Yusuf dan Suseno Halim timbul masalah hukum dan gugat menggugat di Pengadilan. Saya tidak ikut campur dalam masalah hukum tersebut dan saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, hingga perkaranya sampai mana dan hasilnya apa saya tidak ikut campur, saya hanya berjualan dipasar”, ucapnya.

Dalam kasus rumah tersebut, Suami saya sekitar 3 tahun lalu, sudah disidangkan dan telah menjalani hukuman atas laporan Suseno Halim dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP. Entah apa maksudnya pelapor, saya selaku istri terhukum Herman Yusuf dikaitkan dan ditersangkakan dan anak anak pun juga dilaporkan dalam perkara suami.

Saya tidak tahu apa apa terkait rumah tersebut, bersama anak anak dan suami tinggal dirumah tersebut. Bahkan katanya suami saya membeli rumah itu tapi Sertifikatnya tidak pernah diperlihatkan ke saya. “Lalu bagaimana saya bisa dikait kaitkan dalam perkara tersebut, sementara suami saya sudah dihukum dalam pasal 167 KUHP, dengan objek perkara yang sama, “, ungkapnya.
Atas penzaliman hukum yang saya hadapi saat ini, dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Utara, lalu di P21 oleh Kejaksaan Jakarta Utara, dan mau tahap dua.

Karena merasa dikriminalisasi, sehingga saya meminta perlindungan hukum ke Kepala Kejaksaan Agung RI, ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) serta ke Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan surat yang dikirim ke Kepala Kejagung, RI, Jampidum dan juga ke Jamwas, pada hakikatnya memohon perlindungan hukum serta memohon supaya Kejaksaan Agung, Jampidum, Jamwas Kejagung, melakukan gelar perkara terhadap SPDP No.B/316/IX/RES.12/2023/RESKRIM, atas nama tersangka WT.

Dalam surat yang dikirim WT ke Kejagung, JAMWas, JAMpidum,
Bahwa saya seorang istri dan anak anak sekeluarga menempati rumah tinggal di jalan Bisma 14 Blok C13 No.5 Rt 011 Rw 009, Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara, mengikut suami Herman Yusuf sejak jual beli rumah tersebut tahun 2008 silam. Saya sudah tidak tinggal di Bisma kurang lebih 1 tahun.
“Menurut WT, Hukum Tetap Ditegakkan Walau Dunia Runtuh”, ungkapnya, 20/6/2025.

Menyikapi dugaan permainan hukum di Kejari Jakut, Kasi Pidum Kejari Jakut Angga tidak memberikan tanggapan, 22/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
80
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
64
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
43
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
74
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
32
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
180
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
101
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
28

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menghindari Genangan Di Musim Penghujan, NGO Jalak Desak Walikota Dan Irbanko Bongkar Ulang Proyek Yang Dikerjakan PT. Buhid Pilar Persada

Menghindari Genangan Di Musim Penghujan, NGO Jalak Desak Walikota Dan Irbanko Bongkar Ulang Proyek Yang Dikerjakan PT. Buhid Pilar Persada

11 bulan yang lalu
95
Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

6 bulan yang lalu
20
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin

2 minggu yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA