Jakarta ,Kabar One news.com, -Tony Surjana dan saksi Jhony Surjana, pemilik tanah secara yuridis Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076/Rorotan, seluas 16 ribu meter leboh di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, yang dipersengketakan mengatasnamakan ahli waris Asmat Bin Pungut, merupakan kriminalisasi.
Ada asas manfaat dan kepentingan dari pihak atau oknum tertentu, untuk mengkriminalisasi yang ingin menguasai tanah Tony Surjana dan saksi Jhony Surjana. Patut diduga ada “Mafia Tanah dan Mafia Hukum” yang hanya memperalat ahli waris tanpa alas hak dan hanya sebatas penyewa yang masa sewanya pun sudah habis tapi, ingin menguasai tanah Tony Surjana. Hal itu disampaikan Tony Surjana melalui Penasehat Hukumnya, Brian Advokat Prenada dan Rekan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 16/6/2025.
Menurut Kuasa Hukum, berdasarkan fakta hukum, bahwa pada tahun 2013, perkara Tony Surjana, pernah gelar perkara 2 kali di Mabes Polri, tapi tidak dihadiri saksi korban atan pelapor Asmat Bin Pungut namun dihadiri penyewa tanah saksi Sugiarto Tjiptohartono.
Sementara dalam gelar perkara tahun 2020, di Mabes Polri terungkap bahwa
Asmat bin Pungut dinyatakan telah meninggal dunia tahun 1973, tapi Girik tanah yang menjadi objek perkara aquo atas nama Asmat Bin Pungut bisa terbit tahun 1977. Artinya Girik milik Asmat Bin Pungut bisa terbit setelah orangnya meninggal dunia.
Ahli waris Asmat Bin Pungut selaku korban dan pelapor saat gelar perkara tidak hadir. Sementara surat keterangan kematian Asmat Bin H.Pungut tidak dapat diperlihatkan JPU dalam persidangan sebagai alat bukti perkara yang melaporkan Tony Surjana. Sehingga perkara ini menurut Penasehat Hukum terdakwa Prenada dan Rekan menyatakan, siapakah “Sengkuni” dalam kasus sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Girik Asmat Bin Pungut Vis-à-vis dengan SHM Atas nama terdakwa Tony Surjana dan Saksi Johny Surjana.
Duplik atas Replik JPU
Duplik atas Replik JPU perkara dugaan pemalsuan akta otetintik, yang didakwakan terhadap Tony Surjana, perlu diingat JPU, bahwa dalam kasus sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Girik Asmat Bin Pungut vis-à-vis dengan SHM atas nama Tony Surjana dan saksi Johny Surjana, dapat ditilik, bahwa pihak mana yang paling gencar dalam perkara ini. Apakah pihak ahli waris Asmat Bin Pungut atau patut diduga pihak-pihak tertentu yakni, saksi Soegiarto yang menciptakan “Mahakarya Konspirasi” (Masterpiece Conspiracy) untuk mengkriminalisasi Tony Surjana.
Lantas siapakah lakon “Sengkuni” dalam kasus sengketa tersebut yang menjadikan para ahli Asmat bin Pungut sebagai “Boneka Mafia Tanah”. Istilah Sengkuni sering kali muncul dalam interaksi sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Sengkuni adalah tokoh mahabharata yang dikenal sebagai seorang karakter licik, licin dan sangat cerdik.
Berdasarkan fakta hukum dalam perkara Tony Surjana :
Bahwa ahli waris Asmat Bin Pungut (Gozali, Taslimah, Abdul Halim, dan Sayuti) dan saksi Sugiarto Tjiptohartono sebagai pihak yang kalah dalam Putusan Inkracht Perdata III, sesuai Bukti T-28, 29, 30 saling bersengketa diantara mereka dalam Perkara No.152/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, 1 November 2023, antara Sugiarto Tjiptohartono menggugat Ghozali dan ahli waris lainnya.
PN Jakarta Utara telah memutus perkara Perdata No.152/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 dimenangkan Sugiarto Tjiptohartono selaku Penggugat yang dikabulkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M2 dengan No.Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama Asmat bin H.Pungut di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas, sebelah Utara, PT.Fisindo Makmur, sebelah Timur, Saluran Air, sebelah Selatan, Central Cakung (dahulu PT. Amerin), sebelah Barat, Jalan Raya Cakung- Cilincing.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa putusan Incracht Perdata III sesuai Bukti T 28, 29, 30 dimenangkan Tony Surjana meneguhkan status sertifikat tanah SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan SHM No.4076/Rorotan atas nama Jhony surjana dan bersifat dapat dilaksanakan (condemnatoir). Terdakwa Johny Surjana dan Saksi Johny Surjana selaku pemohon eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Penetapan No.49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr, untuk agar para ahli waris Asmat bin Pungut dan saksi Sugiarto Tjiptohartono selaku Termohon Eksekusi, untuk melaksanakan isi Putusan Inkracht Perdata III. Namun para ahli waris Asmat bin Pungut dan saksi Sugiarto Tjiptohartono selaku Para Termohon Eksekusi tidak beritikad baik untuk melaksanakan/memenuhi Bukti T 31 tentang pengosongan lahan yang ditempatinya.
Bahwa Penetapan No.49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr untuk melaksanakan isi putusan Inkracht Perdata III, tidak dapat dilaksanakan karena Putusan PN Jakarta Utara No.152/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya upaya hukum apapun banding atau kasasi atau PK dari para ahli waris Asmat bin Pungut sehingga saksi Sugiarto Tjiptohartono selaku pemenang mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan Penetapan Eksekusi No.1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr dan adanya Peletakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M2 dengan No.Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama Asmat bin H. Pungut di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara.
Atas permohonan eksekusi penyewa tanah tersebut, Terdakwa dan saksi Johny Surjana mengajukan bantahan pihak ketiga (Derden Verzet) atas penetapan Eksekusi No.1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 terhadap saksi Sugiarto Tjiptohartono dan para ahli waris Asmat bin Pungut yang pada pokoknya, bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M2 No.Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama Asmat bin H.Pungut di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Eksekusi No.1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.152/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 adalah objek tanah yang berdiri di atas tanah yang dimiliki secara yuridis oleh Terdakwa dan saksI Johny Surjana yang terletak Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara didasarkan atas kepemilikan hak atas tanah SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Inkracht Perdata III sesuai Bukti T 28, Bukti T 29, Bukti T 30.
Sesuai Bukti T 32 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 152/Pdt/2025/PT DKI Tanggal 5 Februari 2025 dinyatakan, Tony Surjana dan saksi Johny Surjana selaku para Pembantah sebagai Pihak Ketiga (derde partij) adalah tepat dan beralasan, Pembantah yang jujur dan benar (alle goede opposant); SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, dan SHM No.4076/Rorotan milik Terdakwa dan saksi Johny Surjana selaku Para Pembantah dan menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan PN Jakarta Utara No.152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M2 dengan No.Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama Asmat Bin H.Pungut di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara.
Saat ini Bukti T32 berupa Putusan PTDKI Jakarta No.152/Pdt/2025/PT DKI Tanggal 5 Februari 2025 diajukan pemeriksaan kasasi oleh Saksi Sugiarto Tjiptohartono dan para ahli waris Asmat bin Pungut. Namun demikian Bukti T 32 berlaku asas “Res judicata pro veritate habetur adalah asas hukum yang berarti “hal yang telah diputuskan dianggap benar”. Asas ini menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, hingga ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan atau mengubahnya. Ini penting dalam menciptakan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa.
Sampai saat ini para ahli waris Asmat bin Pungut dan saksi Sugiarto Tjiptohartono selaku para Termohon Eksekusi tidak beritikad baik untuk melaksanakan Bukti T 31. Akan tetapi mendorong kembali munculnya Laporan Polisi No.559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 yang kemudian menjadi perkara pidana a quo. LP tersebut masalah Girik C No.3411 Persil 31 S.I seluas 14.920 M² atas nama Asmat Bin H.Pungut terletak di RT.002/Rw.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, telah terbit 3 Sertipikat No.512/Pusaka Rakyat atas nama Tony Surjana No.4076/Rorotan atas nama Jony Surjana dan No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana.
Namun malasah persil berubah menjadi Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana adanya dugaan pemalsuan nama dan tandatangan saksi Abdullah karena saksi Abdullah tidak pernah merasa menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangannya dalam Berita Acara, sehingga Terdakwa didakwa melakukan Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo.64 ayat (1) KUHP sebagaimana Surat Tuntutan JPU. Dalam perkara ini Tony Surjana dituntut selama 2 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, korban atau pelapor dalam perkara ini tidak bisa dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan terkait kerugian korban terkait perkara ini. Pada hal perkara pidana merupakan mencari fakta formil sehingga apa yang diucapkan para saksi dan pelapor salam persidangan merupakan pembuktian yang hakiki namun hal itu tidak dilaksanakan JPU, sehingga perkara dugaan pemalsuan ini bukan lah pembuktian yang hakiki dalam persidangan.
Oleh karena itu, Penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa Tony Surjana dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU dan menyatakan Majelis Hakim sepaham dengan Pembelaan Penasehat Hukum.
Penulis : P.Sianturi