kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada
210
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.Com-Aktifitas pembangunan sarana, prasarana, ruko dan rumah yang saat ini tengah dikerjakan oleh perusahaan properti PT. Delta Mega Persada (DMP) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten terancam terhenti alias mangkrak.IMG 20250604 WA0002

Betapa tidak. Saat ini, pemilik lahan : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny dari Law Firm ALL-E & PARTNERS memohonkan agar ketua PN.Tangerang meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan cara mengeluarkan Putusan Provisi atas lahan milik kliennya, yakni tiga bidang tanah dalam satu hamparan : Persil 172 b D.ll seluas 3,5 Ha lebih. Karena DMP (Tergugat) menguasai lahan secara ilegal.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Menurut kuasa hukum ketiga ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, sebagaimana tertuang dalam gugatannya dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa setempat tgl 6 September 2022, bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam gugatannya, selain menyebut PT. Delta Mega Persada sebagai TERGUGAT, pihaknya juga menggugat beberapa nama pribadi secara perorangan yang dianggap melakukan tindakan kekeliruan atau Perbuatan Melawan Hukum. Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas juga diikutkan sebagai Tergugat. Diduga ketiga Notaris ini salah menerapkan aturan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam rangka pembuatan Surat Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah sengketa.

Ditegaskan Agus, tanah milik ahli waris, seluruhnya ada 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih. Djuamah alias Yuamah (orangtua Penggugat), pada tahun 1963 membeli dari Lim Kim Jang sesuai Akta Jual Beli No. 1/163 tanggal 17 Januari 1963 yang dibuat di hadapan TB. Soekarta Soetawinangoen, Asisten Wedana Ketjamatan Pasar Kemis.
Sebelum dibeli, giriknya bernomor C. 634, setelah dibeli berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang tercatat di buku Direktorat IPEDA tanggal 10 Desember 1973.

Bagai Istilah Lahir Dulu Baru Nikah

Menyinggung pernyataan dan dalil yang diutarakan pihak PT. Delta Mega Persada ikhwal dokumen yang dimiliki oleh perusahaan properti ini, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8/1999.
Secara tegas Agus menepis dan meragukan data autentik copy SHGB No 08 dimaksud.
“Sebagaimana lazimnya, urutan pembuatan sertifikat adalah terlebih dahulu Pelepasan Haknya terbit, baru kemudian Sertifikat terbit.
Tetapi kali ini terbalik. Sertifikat lebih dahulu terbit, baru kemudian Pelepasan Hak terbit,” tutur Pengacara kondang itu mengurai alur penerbitan sertifikat.
Bahkan selisih waktunya pun bedanya cukup jauh. Sertifikat SHGB terbit tahun 1999 sementara Pelepasan Haknya, terbit pada tahun 2009. Selisih 10 tahun.

Kejanggalan lainnya pada dokumen Tergugat, disebut : Ny. Yuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Sedangkan Yuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar oleh Yuamah, dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui. Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.
Ironisnya lagi kejanggalan terhadap sejumlah SHM milik perorangan. Proses Pelepasan Hak pada tahun 1995, tetapi AJB terbit pada 1988.

Notaris Bambang Hermanto ketika dihadirkan sebagai saksi, Rabu (28/05/25) di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengemukakan, bahwa atas permohonannya ke instansi yang berwenang pada Juni 2022. Secara resmi dan sah telah terbit Gambar Ukur dengan nomor pendaftaran Peta.
Atas data Gambar Ukur tersebut, sudah sepatutnya Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dan perbuatan/penguasaan Girik/C1488 dengan dalih sudah lebur jadi SHGB.08 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DELTA MEGA PERSADA.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
38
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
64
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
8
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

2 tahun yang lalu
32
Menghubungkan Teknologi Informasi untuk Membantu UMKM Mencapai Tujuan

Menghubungkan Teknologi Informasi untuk Membantu UMKM Mencapai Tujuan

10 bulan yang lalu
52
Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

8 bulan yang lalu
244

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA