Jakarta,Kabaronenews.com,-Pengacara/Advokat kondang DR Eggi Sudjana, “Dipukul sekali oleng, seandainya dibalas cendera”, inilah kejadian nyata yang menjadikan Andi Ajis KR Ngambe, duduk dikursi persidangan sebagai konsekwensi pertanggungjawaban hukum setiap tindakan.
Andi Ajis KR. Ngambe yang dikenal dengan Andi Ajis Kalijodo itu, walau usianya sudah melebihi setengah abad, namun umur tidak mempengaruhi nyali bertarung untuk memberikan aksi tindakan yang terukur terhadap seseorang yang melakukan tindakan yang tidak jujur.
“Saya tidak takut dipenjara atau mati sekalupun, jika ada orang yang tidak jujur kepada saya. Saya tidak gentar atau membusuk puluhan tahun di dalam penjara, demi harga diri karena katidak jujuran orang lain terhadap saya, itu konsekwensi hidup” ucap mantan pengusaha Kalijodo itu pada media ini, 22/52025.
Andi Ajis KR. Ngambe menceritakan kronologis kejadian yang menyeret dirinya ke persidangan, bahwa kejadian di Jalan Tanah Abang III, No.19 C-D, lt 1, Gambir Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024, pihaknya tidak dalam rangka melakukan penagihan hutang kepada saudara pelapor Eggi Sudjana, tapi untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa dan saat itu saya tidak melakukan kekerasan dengan senjata tajam.
Saat itu saya melakukan pemukulan satu kali kepada saudara Eggi Sudjana, “langsung oleng, seandainya dibalas cedera”, saya sendiri ditempat itu mereka ada tujuh orang dilokasi kejadian termasuk Eggi Sudjana, sehingga hitungannya satu banding 7, ucapnya.
Berkaitan dengan BAP Kepolisian, dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi saya sudah ceritakan semuanya, saya memukul korban. Saya ada saksi 3 orang untuk menceritakan sebenarnya. Kejadian itu saya akui memukul.
Dalam Dakwaan JPU diduga adanya penyeludupan pasal yang dituangkan dalam BAP tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam dakwaan.
” Perbuatan pemukulan, saya mengakui dalam BAP memukul Eggi Sudjana, tapi dibacakan jaksa menjadi perbuatan tidak menyenangkan. Indikasi penyelewengan Pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dibacakan Daru, ujarnya, 22/5/2025.
Jangan ada penyelewengan pasal yang didakwakan. Mengapa di dalam dakwaan ada dituangkan yang tidak benar, tanya terdakwa kepada penuntut umum. Penuntut Umum menjawab, “itu persi dari pelapor, makanya untuk sidang berikutnya di hadapan saksi saksi dan pelapor saudara dapat menyampaikannya dan dikonfrontir dengan para saksi saksi”, ucap JPU.
Menyikapi adanya laporan korban Eggi Sudjana terhadap pelaku pemukulan Andi Ajis KR. Ngambe, yang kini disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, saat dihubungi melalui telphon genggamnya Eggi Sudjana tidak memberikan tanggapan.
Penulis : P.Sianturi