kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni
79
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com, -“Mafia tanah” akan bergerak terus berlawanan arah jarum jam untuk melakukan upaya apa saja agar mendapatkan niatnya supaya menguasai lahan orang lain.

Mafia hukum, akan menggunakan apa saja, baik ormas ormas atau kelompok tertentu untuk mengacak acak kenyamanan pemilik lahan, dengan memanfaatkan seluruh elemen penegak hukum, Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Hakim dan Ketua Pengadilan.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Biasanya, pelaku mafia hukum akan memantau kondisi yang hendak dikuasainya, dan menjadikan ormas sebagai strategi awal untuk melakukan aksi supaya terjadi masalah hukum, lalu perkaranya masuk ranah hukum untuk membuka pintu awalnya permasalahan dengan pihak penghuni. Hal itu disampaikan Dr.Fernando Silalahi ST SH, MH CLA yang juga Dosen Pascasarjana FH UKI Jakarta itu pada Media 20/5/2025.

Menurut Fernando, beberapa contoh dugaan kasus tentang mafia hukum dan mafia tanah terjadi di wilayah hukum Jakarta Utara, seperti perkara Penganiayaan atau Pengeroyokan yang menimpa terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, kini berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Perkara itu ditangani Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Ke dua terdakwa pada 21/Februari 2025, sekitar pukul 18.30 wib lebih, mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap kedua terdakwa dan keluarganya.

Terdakwa Maruba dan Mindo, merupakan pelapor namun, diduga dibalik pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap kedua terdakwa ada unsur lain yang ditengarai diatur “mafia tanah atau mafia hukum”. Dalam kasus ini, pihak yang membuat keributan, selalu mendatangi tempat hunian ayah Maruba Pangaribuan dan memaki maki Maruba dan Mindo dengan perkataan kotor.

Pihak pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut berlindung dibawah penegakan hukum, yang mampu memanfaatkan aparat hukum, mulai dari Penyidikan, Penuntut Umum Kejaksaan dan dimungkinkan Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Bahwa perkara yang menimpa terdakwa Maruba dan Mindo tersebut, menurut keluarga terdakwa dan Penasehat Hukumnya DR Fernando Silalahi, menyampaikan, bukan hanya kali ini saja, sebelumnya juga sudah pernah kejadian penganiayaan dilakukan sekelompok orang kepada Amonang Pangaribua dan keluarganya, namun perkara yang dilaporkan Amonang, didiamkan di Polsek Kelapa Gading dan tidak dilanjutkan Penyidik Polres Jakarta Utara ke Pengadilan.

Keluarga Amonang Pangaribuan selalu mendapatkan dugaan intimidasi dari sejumlah oknum itu, sering terjadi, sebab ayah terdakwa Amonang Pangaribuan, memiliki ijin atau hak kuasa kepemilikan lahan kurang lebih 2 h, borlokasi di Jalan Pengangsaan dua, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara. Mengingat tingginya nilai tanah di wilayah tersebut, sehingga “mafia tanah” akan selalu memanfaatkan ormas untuk bermanufer mengganggu kenyamanan keluarga Amonang Pangaribuan agar pindah dari lahan tersebut.

Dakwaan JPU Dalam Perkara Maru dan Mindo

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba Pangaribuan dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba Pangaribuan dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel Akyuwen ditangkap Maruba Pangaribuan hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah Terdakwa Maruba Pangaribuan merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya saksi korban melarikan diri namun masih dikejari kedua terdakwa dan pada saat di turunan di depan rumah terdakwa I, lalu Terdakwa I memukul saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh dan mengakibatkan bibir saksi korban pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.

Menyikapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, DR. Fernando Silalahi SH MH, dan Rekan, menyampaikan, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.

Menurut Fernando S, dalam isi dakwaan JPU tersebut, sebenarnya terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.

Tapi karena ada faktor lain dalam perkara ini, mulai dari Penyidikan Polsek Kelapa Gading, dan Hakim Prapid dan Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara diduga telah masuk jaringan permainan “mafia hukum atau mafia tanah”, sehingga perkara ini jadi dubuat Penyidik hukum terbalik.

Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando Silalahi.

Fernando juga mengatakan, bahwa penanganan perkara ini telah mempertaruhkan kredibilitas seorang Hakim dan juga lembaga Peradilan. Pasalnya, Hakim Prapid diduga tidak mempunyai dasar hukum untuk menolak permohonan Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Pangaribuan.

Putusan Prapid disebutkan, menolak eksepsi Termohon Prapid dan menolak Permohonan Prapid. Yang lebih mengejutkan dalam putusan, Hakim Prapid menyebutkan adanya salah ketik nama pelapor. Dalam bukti Prapid yang diajukan Termohon Polsek Kelapa Gading, bahwa pelapor dalam perkara ini bukanlah nama Marcel yan.

“Karena pelapor dalam perkara ini bukan Marcel, maka dibalik perkara ini erat hubungannya dengan dugaan persekongkolan aparat hukum mulai dari Polsek Kelapa Gading hingga Hakim Prapid yang diduga di manfaatkan oleh “mafia hukum” untuk menguasai lahan Amonang Pangaribuan ayah terdakwa.

Ditambahkan, ada asas kepentingan dari Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara penganiayaan ini dengan sidang Prapid. Sebab, Hakim yang menyidangkan permohonan Prapid merupakan anggota Majelis Hakim yang Menyidangkan pokok perkaranya. Ini terlihat dugaan permainan mafia hukum dari Ketua Pengadilan yang membagi perkara kepada para Hakim.

Pada hal dalam sidang Prapid Hakim tunggal Wijawiyata telah diduga membuat keputusan yang salah, katanya penulisan kesalahan nama pelapor hanya salah ketik. Tapi Wijawiyata juga masuk anggota Majelis dalam pokok perkara ini.

Menurut hemat kami, adanya kepentingan otang orang atau kelompok ditengarai mafia hukum telah terjadi dalam perkara biasa ini menjadikannya menjadi perkara luar biasa karena menyangkut lahan yang dimilik ayah terdakwa, ungkap Fernando menegaskan.

Penulis : P.Sìanturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
155
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
118
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
22
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
25
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
127
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Expo BUMDesa 2025 Siap Digelar di Duta Mall Banjarmasin, Gandeng HIPMI Dorong Inovasi Produk Desa

Expo BUMDesa 2025 Siap Digelar di Duta Mall Banjarmasin, Gandeng HIPMI Dorong Inovasi Produk Desa

4 bulan yang lalu
7
Pemkab Kotabaru Dukung Gerakan “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” Serentak 14 Juli 2025

Pemkab Kotabaru Dukung Gerakan “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” Serentak 14 Juli 2025

3 bulan yang lalu
15
Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda.

Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda.

6 bulan yang lalu
87

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA