kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni
97
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com, -“Mafia tanah” akan bergerak terus berlawanan arah jarum jam untuk melakukan upaya apa saja agar mendapatkan niatnya supaya menguasai lahan orang lain.

Mafia hukum, akan menggunakan apa saja, baik ormas ormas atau kelompok tertentu untuk mengacak acak kenyamanan pemilik lahan, dengan memanfaatkan seluruh elemen penegak hukum, Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Hakim dan Ketua Pengadilan.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Biasanya, pelaku mafia hukum akan memantau kondisi yang hendak dikuasainya, dan menjadikan ormas sebagai strategi awal untuk melakukan aksi supaya terjadi masalah hukum, lalu perkaranya masuk ranah hukum untuk membuka pintu awalnya permasalahan dengan pihak penghuni. Hal itu disampaikan Dr.Fernando Silalahi ST SH, MH CLA yang juga Dosen Pascasarjana FH UKI Jakarta itu pada Media 20/5/2025.

Menurut Fernando, beberapa contoh dugaan kasus tentang mafia hukum dan mafia tanah terjadi di wilayah hukum Jakarta Utara, seperti perkara Penganiayaan atau Pengeroyokan yang menimpa terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, kini berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Perkara itu ditangani Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Ke dua terdakwa pada 21/Februari 2025, sekitar pukul 18.30 wib lebih, mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap kedua terdakwa dan keluarganya.

Terdakwa Maruba dan Mindo, merupakan pelapor namun, diduga dibalik pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap kedua terdakwa ada unsur lain yang ditengarai diatur “mafia tanah atau mafia hukum”. Dalam kasus ini, pihak yang membuat keributan, selalu mendatangi tempat hunian ayah Maruba Pangaribuan dan memaki maki Maruba dan Mindo dengan perkataan kotor.

Pihak pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut berlindung dibawah penegakan hukum, yang mampu memanfaatkan aparat hukum, mulai dari Penyidikan, Penuntut Umum Kejaksaan dan dimungkinkan Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Bahwa perkara yang menimpa terdakwa Maruba dan Mindo tersebut, menurut keluarga terdakwa dan Penasehat Hukumnya DR Fernando Silalahi, menyampaikan, bukan hanya kali ini saja, sebelumnya juga sudah pernah kejadian penganiayaan dilakukan sekelompok orang kepada Amonang Pangaribua dan keluarganya, namun perkara yang dilaporkan Amonang, didiamkan di Polsek Kelapa Gading dan tidak dilanjutkan Penyidik Polres Jakarta Utara ke Pengadilan.

Keluarga Amonang Pangaribuan selalu mendapatkan dugaan intimidasi dari sejumlah oknum itu, sering terjadi, sebab ayah terdakwa Amonang Pangaribuan, memiliki ijin atau hak kuasa kepemilikan lahan kurang lebih 2 h, borlokasi di Jalan Pengangsaan dua, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara. Mengingat tingginya nilai tanah di wilayah tersebut, sehingga “mafia tanah” akan selalu memanfaatkan ormas untuk bermanufer mengganggu kenyamanan keluarga Amonang Pangaribuan agar pindah dari lahan tersebut.

Dakwaan JPU Dalam Perkara Maru dan Mindo

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba Pangaribuan dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba Pangaribuan dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel Akyuwen ditangkap Maruba Pangaribuan hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah Terdakwa Maruba Pangaribuan merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya saksi korban melarikan diri namun masih dikejari kedua terdakwa dan pada saat di turunan di depan rumah terdakwa I, lalu Terdakwa I memukul saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh dan mengakibatkan bibir saksi korban pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.

Menyikapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, DR. Fernando Silalahi SH MH, dan Rekan, menyampaikan, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.

Menurut Fernando S, dalam isi dakwaan JPU tersebut, sebenarnya terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.

Tapi karena ada faktor lain dalam perkara ini, mulai dari Penyidikan Polsek Kelapa Gading, dan Hakim Prapid dan Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara diduga telah masuk jaringan permainan “mafia hukum atau mafia tanah”, sehingga perkara ini jadi dubuat Penyidik hukum terbalik.

Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando Silalahi.

Fernando juga mengatakan, bahwa penanganan perkara ini telah mempertaruhkan kredibilitas seorang Hakim dan juga lembaga Peradilan. Pasalnya, Hakim Prapid diduga tidak mempunyai dasar hukum untuk menolak permohonan Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Pangaribuan.

Putusan Prapid disebutkan, menolak eksepsi Termohon Prapid dan menolak Permohonan Prapid. Yang lebih mengejutkan dalam putusan, Hakim Prapid menyebutkan adanya salah ketik nama pelapor. Dalam bukti Prapid yang diajukan Termohon Polsek Kelapa Gading, bahwa pelapor dalam perkara ini bukanlah nama Marcel yan.

“Karena pelapor dalam perkara ini bukan Marcel, maka dibalik perkara ini erat hubungannya dengan dugaan persekongkolan aparat hukum mulai dari Polsek Kelapa Gading hingga Hakim Prapid yang diduga di manfaatkan oleh “mafia hukum” untuk menguasai lahan Amonang Pangaribuan ayah terdakwa.

Ditambahkan, ada asas kepentingan dari Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara penganiayaan ini dengan sidang Prapid. Sebab, Hakim yang menyidangkan permohonan Prapid merupakan anggota Majelis Hakim yang Menyidangkan pokok perkaranya. Ini terlihat dugaan permainan mafia hukum dari Ketua Pengadilan yang membagi perkara kepada para Hakim.

Pada hal dalam sidang Prapid Hakim tunggal Wijawiyata telah diduga membuat keputusan yang salah, katanya penulisan kesalahan nama pelapor hanya salah ketik. Tapi Wijawiyata juga masuk anggota Majelis dalam pokok perkara ini.

Menurut hemat kami, adanya kepentingan otang orang atau kelompok ditengarai mafia hukum telah terjadi dalam perkara biasa ini menjadikannya menjadi perkara luar biasa karena menyangkut lahan yang dimilik ayah terdakwa, ungkap Fernando menegaskan.

Penulis : P.Sìanturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
11
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
83
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
89
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
104

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

9 bulan yang lalu
29
UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025

UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025

8 bulan yang lalu
23
Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

1 tahun yang lalu
84

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA