Jakarta ,Kabaronenews.c0on,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Rianto didampingi Hakim anggota, Panitera Pengganti Budi, melaksanakan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara satu unit rumah tinggal dan bangunan terletak di Jalan Kelapa Nias Blok PA-14 Kav 8, Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, 16/5/2025.
Sidang lapangan pemeriksaan batas batas wilayah objek perkara, terhadap satu unit rumah tinggal, seluas 170 m2 itu, berdasarkan perkara No.721/Pdt.G/2024/PN, atas nama Penggugat Goh Kim Hun didampingi Kuasa Hukumnya Dominggus SH, menggugat Indra Djaja Putra, serta para pihak Tergugat PT.Bank OCBC NISP Tbk, Debitur PT.Manggala Jaya Putra, Balai Lelang.
Bahwa perkara yang merupakan objek sengketa satu unit rumah tersebut, merupakan perkara hasil lelang dari Bank OCBC NISP Tbk, yang konon katanya sebagai pemenang lelang Indra Djaja Putra, dari atas nama pemilik sertifikat hak milik Penggugat Goh Kim Hun (termohon eksekusi).
Termohon eksekusi dalam hal ini, menempuh upaya hukum dengan melakukan Gugatan pembatalan eksekusi atas terbitnya Surat Penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr, 9 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan Panitera PN Jakut Yusrizal.
Menurut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dominggus dan Rekan menyampaikan, adanya Gugatan ini, merupakan perlawanan dari dilaksanakannya eksekusi satu unit rumah milik Penggugat Goh Kim Hun (Termohon Eksekusi). Dimana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Utara tidak berlandaskan putusan gugatan Pengadilan, namun hanya karena permohonan dari pemang lelang( indra djaja putra )
Dominggus mengatakan, bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank OCBC NISP Tbk, merupakan cacat hukum. Pihak Bank dengan seenaknya memohonkan eksekusi pada hal Nasabahnya belum jatuh tempo pembayaran. Dan bunga pertahun tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditanda tangani pihak dan nasabahnya.
Sehingga dalam hal itu, pihak Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan membuat nilai transaksi hutang nasabah tidak sesuai dengan nilai atau harga rumah dan tanahnya.
Contohnya, Bank membuat sendiri nilai pasaran rumah sebesar 3 miliar, sama dengan nilai total hutang nasabah sebwsat 2, 6 miliar rupiah. Ironisnya, sisa hasil lelang dengan jumlah menutup hutang tidak dikembalikan pihak Bank. Pada hal nilai satu unit rumah milik termohon eksekusi saat itu sudah bernilai kurang lebih 10 miliar rupiah.
Hal itulah yang membuat Penggugat Goh Kim Hun melakukan gugatan PMH atas perbuatan Tergugat pihak Bank OCBC NISP Tbk, ungkap Dominggus usai sidang pemeriksaan setempat 16/5/2025.
Dominggus menyampaikan, saat sidang setempat, Tergugat Indra Djaja Putra, tidak pernah hadir.padahal rumahnya tidak jauh dari rumah sengketa Sementara objek perkara satu unit rumah saat persidangan lapangan telah berubah bentuk dari setelah di eksekusi. Seharusnya objek perkara yang masih status proses persidangan tidak boleh berubah bentuk alias statusnya masih status go.
Namun kenyataannya Majelis Hakim yang melakukan sidang lapangan melihat sendiri adanya pekerja yang sedang melakukan renovasi barang bukti atau alat bukti perkara gugatan tersebut.
“Ini konsekwensi penegakan hukumnya bagaimana. Tergugat tidak menghargai jalannya persidangan sebab, masih ada proses persidangan, tapi objek perkaranya sudah dirubah atau direnovasi tanpa persetujuan Pengadilan Jakarta Utara, ucapnya.
Dalam hal gugatan ini, pihak penggugat mempertanyakan kepada Majelis Hakim dilokasi pemeriksaan objek perkara. Apakah bisa dirubah objek perkara disaat sengketa masih berjalan di pengadilan. Majelis menyampaikan kepada Penggugat, nanti kejadian dilapangan diajukan saja dalam bukti tambahan pada sidang berikutnya, ucap Majelis.
Penggugat memohon kePada Majelis Hakim agar memberikan keadilan terhadap korban eksekusi kepemilikan rumah tersebut. Sebab Penggugat telah di Kriminalisasi Tergugat. Penggugat memohon agar putusan perkara 721 ini dikabulkan seluruhnya supaya kerugian Penggugat dikembalikan para Tergugat, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi



















