kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi
61
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.c0on,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Rianto didampingi Hakim anggota, Panitera Pengganti Budi, melaksanakan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara satu unit rumah tinggal dan bangunan terletak di Jalan Kelapa Nias Blok PA-14 Kav 8, Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, 16/5/2025.
Sidang lapangan pemeriksaan batas batas wilayah objek perkara, terhadap satu unit rumah tinggal, seluas 170 m2 itu, berdasarkan perkara No.721/Pdt.G/2024/PN, atas nama Penggugat Goh Kim Hun didampingi Kuasa Hukumnya Dominggus SH, menggugat Indra Djaja Putra, serta para pihak Tergugat PT.Bank OCBC NISP Tbk, Debitur PT.Manggala Jaya Putra, Balai Lelang.
Bahwa perkara yang merupakan objek sengketa satu unit rumah tersebut, merupakan perkara hasil lelang dari Bank OCBC NISP Tbk, yang konon katanya sebagai pemenang lelang Indra Djaja Putra, dari atas nama pemilik sertifikat hak milik Penggugat Goh Kim Hun (termohon eksekusi).
Termohon eksekusi dalam hal ini, menempuh upaya hukum dengan melakukan Gugatan pembatalan eksekusi atas terbitnya Surat Penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr, 9 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan Panitera PN Jakut Yusrizal.
Menurut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dominggus dan Rekan menyampaikan, adanya Gugatan ini, merupakan perlawanan dari dilaksanakannya eksekusi satu unit rumah milik Penggugat Goh Kim Hun (Termohon Eksekusi). Dimana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Utara tidak berlandaskan putusan gugatan Pengadilan, namun hanya karena permohonan dari pemang lelang( indra djaja putra )
Dominggus mengatakan, bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank OCBC NISP Tbk, merupakan cacat hukum. Pihak Bank dengan seenaknya memohonkan eksekusi pada hal Nasabahnya belum jatuh tempo pembayaran. Dan bunga pertahun tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditanda tangani pihak dan nasabahnya.
Sehingga dalam hal itu, pihak Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan membuat nilai transaksi hutang nasabah tidak sesuai dengan nilai atau harga rumah dan tanahnya.
Contohnya, Bank membuat sendiri nilai pasaran rumah sebesar 3 miliar, sama dengan nilai total hutang nasabah sebwsat 2, 6 miliar rupiah. Ironisnya, sisa hasil lelang dengan jumlah menutup hutang tidak dikembalikan pihak Bank. Pada hal nilai satu unit rumah milik termohon eksekusi saat itu sudah bernilai kurang lebih 10 miliar rupiah.
Hal itulah yang membuat Penggugat Goh Kim Hun melakukan gugatan PMH atas perbuatan Tergugat pihak Bank OCBC NISP Tbk, ungkap Dominggus usai sidang pemeriksaan setempat 16/5/2025.
Dominggus menyampaikan, saat sidang setempat, Tergugat Indra Djaja Putra, tidak pernah hadir.padahal rumahnya tidak jauh dari rumah sengketa Sementara objek perkara satu unit rumah saat persidangan lapangan telah berubah bentuk dari setelah di eksekusi. Seharusnya objek perkara yang masih status proses persidangan tidak boleh berubah bentuk alias statusnya masih status go.
Namun kenyataannya Majelis Hakim yang melakukan sidang lapangan melihat sendiri adanya pekerja yang sedang melakukan renovasi barang bukti atau alat bukti perkara gugatan tersebut.
“Ini konsekwensi penegakan hukumnya bagaimana. Tergugat tidak menghargai jalannya persidangan sebab, masih ada proses persidangan, tapi objek perkaranya sudah dirubah atau direnovasi tanpa persetujuan Pengadilan Jakarta Utara, ucapnya.
Dalam hal gugatan ini, pihak penggugat mempertanyakan kepada Majelis Hakim dilokasi pemeriksaan objek perkara. Apakah bisa dirubah objek perkara disaat sengketa masih berjalan di pengadilan. Majelis menyampaikan kepada Penggugat, nanti kejadian dilapangan diajukan saja dalam bukti tambahan pada sidang berikutnya, ucap Majelis.
Penggugat memohon kePada Majelis Hakim agar memberikan keadilan terhadap korban eksekusi kepemilikan rumah tersebut. Sebab Penggugat telah di Kriminalisasi Tergugat. Penggugat memohon agar putusan perkara 721 ini dikabulkan seluruhnya supaya kerugian Penggugat dikembalikan para Tergugat, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
63
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
67
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
46
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dharma Wanita Persatuan Kotabaru Tampilkan Produk Unggulan Eco Enzim di Saijaan Expo 2025

Dharma Wanita Persatuan Kotabaru Tampilkan Produk Unggulan Eco Enzim di Saijaan Expo 2025

1 tahun yang lalu
41
Disdikbud dan PWI Kotabaru Gelar Sosialisasi Jurnalis Masuk Sekolah di SMPN 7 Kotabaru

Disdikbud dan PWI Kotabaru Gelar Sosialisasi Jurnalis Masuk Sekolah di SMPN 7 Kotabaru

10 bulan yang lalu
25
Sinergi Mahasiswa dan Pelajar NU, FEB UNISLA–IPNU IPPNU Turi Gelar Lokakarya, Pelantikan, dan Seminar Kewirausahaan

Sinergi Mahasiswa dan Pelajar NU, FEB UNISLA–IPNU IPPNU Turi Gelar Lokakarya, Pelantikan, dan Seminar Kewirausahaan

7 bulan yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA