No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi
52
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.c0on,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Rianto didampingi Hakim anggota, Panitera Pengganti Budi, melaksanakan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara satu unit rumah tinggal dan bangunan terletak di Jalan Kelapa Nias Blok PA-14 Kav 8, Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, 16/5/2025.
Sidang lapangan pemeriksaan batas batas wilayah objek perkara, terhadap satu unit rumah tinggal, seluas 170 m2 itu, berdasarkan perkara No.721/Pdt.G/2024/PN, atas nama Penggugat Goh Kim Hun didampingi Kuasa Hukumnya Dominggus SH, menggugat Indra Djaja Putra, serta para pihak Tergugat PT.Bank OCBC NISP Tbk, Debitur PT.Manggala Jaya Putra, Balai Lelang.
Bahwa perkara yang merupakan objek sengketa satu unit rumah tersebut, merupakan perkara hasil lelang dari Bank OCBC NISP Tbk, yang konon katanya sebagai pemenang lelang Indra Djaja Putra, dari atas nama pemilik sertifikat hak milik Penggugat Goh Kim Hun (termohon eksekusi).
Termohon eksekusi dalam hal ini, menempuh upaya hukum dengan melakukan Gugatan pembatalan eksekusi atas terbitnya Surat Penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr, 9 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan Panitera PN Jakut Yusrizal.
Menurut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dominggus dan Rekan menyampaikan, adanya Gugatan ini, merupakan perlawanan dari dilaksanakannya eksekusi satu unit rumah milik Penggugat Goh Kim Hun (Termohon Eksekusi). Dimana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Utara tidak berlandaskan putusan gugatan Pengadilan, namun hanya karena permohonan dari pemang lelang( indra djaja putra )
Dominggus mengatakan, bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank OCBC NISP Tbk, merupakan cacat hukum. Pihak Bank dengan seenaknya memohonkan eksekusi pada hal Nasabahnya belum jatuh tempo pembayaran. Dan bunga pertahun tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditanda tangani pihak dan nasabahnya.
Sehingga dalam hal itu, pihak Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan membuat nilai transaksi hutang nasabah tidak sesuai dengan nilai atau harga rumah dan tanahnya.
Contohnya, Bank membuat sendiri nilai pasaran rumah sebesar 3 miliar, sama dengan nilai total hutang nasabah sebwsat 2, 6 miliar rupiah. Ironisnya, sisa hasil lelang dengan jumlah menutup hutang tidak dikembalikan pihak Bank. Pada hal nilai satu unit rumah milik termohon eksekusi saat itu sudah bernilai kurang lebih 10 miliar rupiah.
Hal itulah yang membuat Penggugat Goh Kim Hun melakukan gugatan PMH atas perbuatan Tergugat pihak Bank OCBC NISP Tbk, ungkap Dominggus usai sidang pemeriksaan setempat 16/5/2025.
Dominggus menyampaikan, saat sidang setempat, Tergugat Indra Djaja Putra, tidak pernah hadir.padahal rumahnya tidak jauh dari rumah sengketa Sementara objek perkara satu unit rumah saat persidangan lapangan telah berubah bentuk dari setelah di eksekusi. Seharusnya objek perkara yang masih status proses persidangan tidak boleh berubah bentuk alias statusnya masih status go.
Namun kenyataannya Majelis Hakim yang melakukan sidang lapangan melihat sendiri adanya pekerja yang sedang melakukan renovasi barang bukti atau alat bukti perkara gugatan tersebut.
“Ini konsekwensi penegakan hukumnya bagaimana. Tergugat tidak menghargai jalannya persidangan sebab, masih ada proses persidangan, tapi objek perkaranya sudah dirubah atau direnovasi tanpa persetujuan Pengadilan Jakarta Utara, ucapnya.
Dalam hal gugatan ini, pihak penggugat mempertanyakan kepada Majelis Hakim dilokasi pemeriksaan objek perkara. Apakah bisa dirubah objek perkara disaat sengketa masih berjalan di pengadilan. Majelis menyampaikan kepada Penggugat, nanti kejadian dilapangan diajukan saja dalam bukti tambahan pada sidang berikutnya, ucap Majelis.
Penggugat memohon kePada Majelis Hakim agar memberikan keadilan terhadap korban eksekusi kepemilikan rumah tersebut. Sebab Penggugat telah di Kriminalisasi Tergugat. Penggugat memohon agar putusan perkara 721 ini dikabulkan seluruhnya supaya kerugian Penggugat dikembalikan para Tergugat, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA