kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Sidang Lapangan Periksa Objek Perkara, Penggugat Minta Keadilan Majelis Batalkan Eksekusi
55
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.c0on,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Rianto didampingi Hakim anggota, Panitera Pengganti Budi, melaksanakan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara satu unit rumah tinggal dan bangunan terletak di Jalan Kelapa Nias Blok PA-14 Kav 8, Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, 16/5/2025.
Sidang lapangan pemeriksaan batas batas wilayah objek perkara, terhadap satu unit rumah tinggal, seluas 170 m2 itu, berdasarkan perkara No.721/Pdt.G/2024/PN, atas nama Penggugat Goh Kim Hun didampingi Kuasa Hukumnya Dominggus SH, menggugat Indra Djaja Putra, serta para pihak Tergugat PT.Bank OCBC NISP Tbk, Debitur PT.Manggala Jaya Putra, Balai Lelang.
Bahwa perkara yang merupakan objek sengketa satu unit rumah tersebut, merupakan perkara hasil lelang dari Bank OCBC NISP Tbk, yang konon katanya sebagai pemenang lelang Indra Djaja Putra, dari atas nama pemilik sertifikat hak milik Penggugat Goh Kim Hun (termohon eksekusi).
Termohon eksekusi dalam hal ini, menempuh upaya hukum dengan melakukan Gugatan pembatalan eksekusi atas terbitnya Surat Penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr, 9 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan Panitera PN Jakut Yusrizal.
Menurut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dominggus dan Rekan menyampaikan, adanya Gugatan ini, merupakan perlawanan dari dilaksanakannya eksekusi satu unit rumah milik Penggugat Goh Kim Hun (Termohon Eksekusi). Dimana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Utara tidak berlandaskan putusan gugatan Pengadilan, namun hanya karena permohonan dari pemang lelang( indra djaja putra )
Dominggus mengatakan, bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank OCBC NISP Tbk, merupakan cacat hukum. Pihak Bank dengan seenaknya memohonkan eksekusi pada hal Nasabahnya belum jatuh tempo pembayaran. Dan bunga pertahun tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditanda tangani pihak dan nasabahnya.
Sehingga dalam hal itu, pihak Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan membuat nilai transaksi hutang nasabah tidak sesuai dengan nilai atau harga rumah dan tanahnya.
Contohnya, Bank membuat sendiri nilai pasaran rumah sebesar 3 miliar, sama dengan nilai total hutang nasabah sebwsat 2, 6 miliar rupiah. Ironisnya, sisa hasil lelang dengan jumlah menutup hutang tidak dikembalikan pihak Bank. Pada hal nilai satu unit rumah milik termohon eksekusi saat itu sudah bernilai kurang lebih 10 miliar rupiah.
Hal itulah yang membuat Penggugat Goh Kim Hun melakukan gugatan PMH atas perbuatan Tergugat pihak Bank OCBC NISP Tbk, ungkap Dominggus usai sidang pemeriksaan setempat 16/5/2025.
Dominggus menyampaikan, saat sidang setempat, Tergugat Indra Djaja Putra, tidak pernah hadir.padahal rumahnya tidak jauh dari rumah sengketa Sementara objek perkara satu unit rumah saat persidangan lapangan telah berubah bentuk dari setelah di eksekusi. Seharusnya objek perkara yang masih status proses persidangan tidak boleh berubah bentuk alias statusnya masih status go.
Namun kenyataannya Majelis Hakim yang melakukan sidang lapangan melihat sendiri adanya pekerja yang sedang melakukan renovasi barang bukti atau alat bukti perkara gugatan tersebut.
“Ini konsekwensi penegakan hukumnya bagaimana. Tergugat tidak menghargai jalannya persidangan sebab, masih ada proses persidangan, tapi objek perkaranya sudah dirubah atau direnovasi tanpa persetujuan Pengadilan Jakarta Utara, ucapnya.
Dalam hal gugatan ini, pihak penggugat mempertanyakan kepada Majelis Hakim dilokasi pemeriksaan objek perkara. Apakah bisa dirubah objek perkara disaat sengketa masih berjalan di pengadilan. Majelis menyampaikan kepada Penggugat, nanti kejadian dilapangan diajukan saja dalam bukti tambahan pada sidang berikutnya, ucap Majelis.
Penggugat memohon kePada Majelis Hakim agar memberikan keadilan terhadap korban eksekusi kepemilikan rumah tersebut. Sebab Penggugat telah di Kriminalisasi Tergugat. Penggugat memohon agar putusan perkara 721 ini dikabulkan seluruhnya supaya kerugian Penggugat dikembalikan para Tergugat, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

Berita‎ Terkait

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
64
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
104
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
35
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
80
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
64

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPBD Kotabaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Tangani dua Kejadian Penting

BPBD Kotabaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Tangani dua Kejadian Penting

1 tahun yang lalu
32
2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan masih belum diringkus

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan masih belum diringkus

4 bulan yang lalu
19
Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

7 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP SERAGAM 50 PERSEN DI MAN 1 PANGKALPINANG PICU TANDA TANYA: SISWA KURANG MAMPU DAPAT DISKON, TAPI JIKA MASIH TAK MAMPU HARUS BAGAIMANA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA