kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Dipertanyakan, Ada Apa Korban Pemalsuan Surat Belum Diperiksa Padahal Sidang Sudah Tahap Pendapat Ahli

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Dipertanyakan, Ada Apa Korban Pemalsuan Surat Belum Diperiksa Padahal Sidang Sudah Tahap Pendapat Ahli
57
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mendapat sorotan dan dipertanyakan netralitasnya dalam menyidangkan perkara.

Pasalnya, sidang perkara dugaan pemalsuan surat, data otentik, melibatkan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sudah masuk tahapan sidang tanggapan atau keterangan Ahli, tapi korban atau pelapor dalam perkara tersebut belum diperiksa dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Memasang GPS MemasangDalam Kendaraan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Setiap persidangan yang perkaranya menyangkut kerugian orang lain, Majelis Hakim biasanya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan korban atau saksi pelapor yang duluan diperiksa memberikan keterangan atas laporannya.

Namun dalam perkara dugaan pemalsuan melibatkan terdakwaTony surjana, Majelis Hakim yang dipimpin Aloysius Batuaji didampingi Nani Handayani dan Sorta Ria Neva, sepertinya diam saja seolah olah ikut alur senandung dari JPU, tidak memerintahkan JPU supaya menghadirkan korban atau pelapor.

Ada apa JPU dan Majelis Hakim membiarkan korban dan pelapor tidak diperiksa di persidangan. Sementara pemeriksaan saksi saksi sudah mau selesai. Artinya, persidangan sudah memeriksa saksi saski kurang lebih sepuluh orang namun, belum pernah menghadirkan saksi korban atau pelapor dalam persidangan.

Hal itu yang menjadi pertanyaan publik apakah tahapan sidang perkara Tony Surjana sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan suatu perkara atau belum.
“Biasanya persidangan sesuai urutan BAP korbanlah atau pelapor yang lebih dulu diperiksa, lalu memeriksa saksi fakta dan Ahli. Namun dalam hal ini, Ada apa dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang didakwakan JPU terhadap Tony Surjana, mengapa belum menghadirkan korban untuk memberikan keterangan atas kerugiannya yang di dakwaan JPU, ujar pengunjung sidang.

Memang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan secara pasti yang mengatur siapa saja yang diperiksa sebagai saksi. Namun, karena JPU yang harus membuktikan dakwaannya, sehingga sudah lumrah akan selalu memeriksa korban atau saksi pelapor untuk memberikan keterangan di hadapan Majrlis Hakim.

Menyikapi belum diperiksanya korban dan pelapor dalam perkara pemalsuan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, untuk kebenaran atas laporan korban yang mengatakan mengalami kerugian, maka korban harus dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, karena keterangan korbanlah sehingga terdakwa duduk dikursi pesakitan.

“Siapa yang mendalilkan maka orang yang harus membuktikan dalil dalil tuduhannya. Oleh karena itu, korban atau pelapor harus membuktikan kerugian atas laporannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan dakwaan JPU”, ungkap Advokat Brian dan Rekan.

Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan JPU tentang keberadaan korban yang disebut sebut bernama Gozali dan ahli waris lainnya, hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, demi kepastian hukum dalam perkara ini, para yang mengaku korban dan pelapor supaya dihadirkan memberikan keterangan di bawah sumpah.

Kata Penasehat Hukum, “Ijin Majelis terkait keberadaan korban atau pelapor Gozali menurut informasinya telah meninggal dunia, untuk memastikan secara hukum, karena ini sangat penting, kami minta kepada Majelis,
supaya memerintahkan JPU untuk menunjukkan bukti kematian korban dalam persidangan ini”,ujar, Penasehat Hukum, 15/5/2025.

Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi telah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Para saksi fakta tersebut adalah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni, Rohmat bagian ukur BPN Jakut,

Para saksi tersebut yakni, Rohmat, mantan petugas Surat Ukur BPN Jakarta Utara, Dedi mantan Kasi Sengketa, bagian gambar BPN Jakut, Sarman Marulitua Sinabutar mantan Penyidik Reskrim Unit Bangtan, Polres Jakarta Utara. Abdullah sempat ditersangkakan Tony Surjana, lantaran pemilik tanah.

Semua saksi yang diperiksa dalam persidangan dibawah sumpah mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa Tony Surjana, tidak pernah bertemu seblumnya, apalagi saat pengurusan verifikasi SHM yang menjadi sengketa saat ini, seluruh saksi saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Tony Surjana, kata saksi saksi dalam persidangan.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan, verifikasi batas batas tanah yang dimohonkan berdasarkan surat permohonan pengukuran tanah dari Tony Surjana. Hasil pengukuran lokasi tanah tidak ada perubahan batas batas tanah yang tercatat dalam ukuran tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah ada sebelumnya.

Saksi Sarman dan Rohman mengaku, bahwa jadwal pengukuran tanah SHM Tony Surjana, menurut saksi bahwa pengukuran dilakukan pada saat jam kerja, bukan hari libur atau di hari Minggu.

Sarman Sinabutar yang saat itu sebagai Penyidik Reskrim Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, mengaku ikut langsung dalam pengukuran tersebut karena perintah pimpinan untuk kepentingan Penyidikan perkara. Dimana saat itu objek tanah yang diukur dalam status Penanganan Penyelidikan dan Penyidikan Polres Jakarta Utara karena ada Laporan Polisinya (LP).

Hadirnya saksi Sarman Penyidik Polres Jakut, pengukuran tanah atas perintah pimpinan berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara yang sedang ditangani Polres Jakarta Utara, atas laporan Tony Surjana terhadap terlapor Abdullah. Abdullah saat itu jadi tersangka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara untuk penggantian Blanko Sertifikat terhadap SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara.

Kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Dalam persidangan, para saksi tidak ada yang mengatakan pemalsuan dilakukan terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Memasang GPS MemasangDalam Kendaraan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Hukum

Memasang GPS MemasangDalam Kendaraan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Juli 8, 2026
2
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
12
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
13
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
92
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
17

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Meriahkan HUT ke-75, Pemkab dan Bank Kalsel Gelar Fun Walk “Kotabaru Hebat”

Meriahkan HUT ke-75, Pemkab dan Bank Kalsel Gelar Fun Walk “Kotabaru Hebat”

1 tahun yang lalu
25
Jelang Idul Adha 1446 H, DPD Juleha Kotabaru Gelar Pelatihan Manajemen Qurban Gratis

Jelang Idul Adha 1446 H, DPD Juleha Kotabaru Gelar Pelatihan Manajemen Qurban Gratis

1 tahun yang lalu
12
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

1 bulan yang lalu
186

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA