kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Lima Terdakwa Bandar Sabu Jaringan Internasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Lima Terdakwa Bandar Sabu Jaringan Internasional
73
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaza SH MH, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, menuntut lima terdakwa jaringan Narkoba Internasional, dengan Pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/4/2025.

Terdakwa masing masing, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus (masing-masing dilakukan penununtutan dalam berkas terpisah), telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika. Kelima terdakwa dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Gemoy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Menurut JPU, berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para terdakwa, yang terungkap dalam persidangan, disimpulkan bahwa unsur unsur melawan hukum, barang siapa dengan permufakatan jahat, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan

Oleh karenanya, JPU memohon dalam requisitor (tuntutannya) kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nanik Handayani, yang memeriksa dan menyidangkan perkara kepemikikan Narkotika itu, supaya menghukum terdakwa Dedi A Manik dengan terdakwa lain Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus supaya dihukum dengan pidana Mati, ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana No.2, Rt 018/Rw 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Bahwa pada 09/8/2024, pukul 09.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan terdakwa menghubungi CIP (DPO) untuk menanyakan pekerjaan pengaturan skor di Liga 1 Indonesia namun CIP tidak mempunyai modal kemudian CIP menawarkan pekerjaan membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya kepada terdakwa nanti hasilnya digunakan untuk pekerjaan mengatur skor pertandingan sepakbola lalu terdakwa mencoba membantu CIP untuk mencari orang yang akan membawa narkotika tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10/08/ 2024 pukul 15.00 WIB di blok D Lapas Pamekas terdakwa mengobrol dengan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) dan saksi Andri Prasetyo Aji.

Selanjutnya pada 12/08/2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi Andri Prasetyo Aji dan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) kembali menemui terdakwa dan memberitahukan ada orang yang bisa mengambil sabu tersebut dari Jakarta dan terdakwa menjawab “ya udah kalau memang serius ada, mana nomornya? Nanti terdakwa kasih ke bos” selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito dan saksi Andri Prasetyo Aji memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa Dedi A Manik, menyampaikan kepada saksi Andri Prasetyo Aji untuk menyuruh kurir berangkat ke daerah Rumah Sakit Koja dan pelan-pelan saja.

Bahwa kemudian terdakwa Dedi A Manik menghubungi Sdr.CIP menyampaikan “sudah ada yang mau berangkat” dan terdakwa memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada CIP lalu CIP bertanya “siapa yang berangkat? Dan bisa dipercaya gak?” dan dijawab terdakwa “ya bisa, ini saya yakin bisa dipercaya, nanti bos lah yang kondisiin karena saya tidak punya HP” dan Sdr. CIP menjawab “ok”.

Lalu melalui pengendalian dari Lapas Pamekasan Surabaya lewat telpon genggam, oleh terdakwa Fauzi bin Abdullah, M Aris Firdaus, Andri Prasetyo Aji, menghubungi terdakwa Dedi A Manik, pergi mengambil/ menjemput paket di kawasan rumah sakit Koja Jakarta Utara.

JPU Mengatakan, terdakwa Dedi A Manik terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi A Manik berupa pidana MATI.

Menyatakan Barang Bukti berupa Sabu seberat lebih kurang 10 Kg dan narkotika yang mengandung MDMA Metafetamina sebanya 60 Kg, dan HP, dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp 850 ribu rupaih, 1 unit mobil merk Honda Brio Satya warna hijau lime metalik dengan No pol W 1191 ZA, Nomor mesin L12B35453410, nomor rangka MHRDD1850RJ409549 atas nama M.Jalil beserta 1 buah mobil Honda BRIO No Pol W 1191 ZA dan STNK, seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya, untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
139
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
62
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
85

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PBB Hadiri Undangan Nelayan, Alat Tangkap Ikan Diserahkan

Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PBB Hadiri Undangan Nelayan, Alat Tangkap Ikan Diserahkan

2 tahun yang lalu
30
Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi

Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi

3 bulan yang lalu
17
Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

8 bulan yang lalu
129

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA