kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua
88
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibantah terdakwa Tony Surjana.IMG 20250424 WA0001

Dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan Sugiarto, menurut Tony Surjana tidak mendasar, sebab saksi yang melaporkan perkara ini tidak memiliki legal standing sebagai pemilik lahan yang sah, dimana Sugiarto (pelapor) dalam hal ini, katanya hanya sebagai pengontrak di lahan objek sengketa tersebut.

Berita‎ Terkait

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Oleh karena itu saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, ysng dibelinya tahun 1975, sesuai fakta suratbukur tanah dari badan pertanahan nasional.

Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah SHM di jalan raya Cilincing dari warisan keluarga, yang dibagi dari pewaris orang tua. Oleh sebab itu masalah Sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum pemekaran wilayah Jakarta masih, Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat, sah demi hukum.

Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan atas nama Tony Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi atas nama saya dari peninggalan almarhum orang tua, dimana surat sahnya diterbitkan tahun 1975.

“Surat tersebut tercatat di kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau saya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin, saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU”, ungkap Tony Surjana pada sejumlah Media usai persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Brain SH dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah. Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi pelapor mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang GN. Dilahan tersebut merupakan tempat penyimpanan alat berat milik saksi pelapor. Terkait pengurusan surat tanah saksi tidak mengetahuinya. Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat uang 1 satu miliar lebih dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana dan beberapa orang lain di suatu rumah makan di wilayah Jakarta Utara. Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi pelapor, yang diduga sebagai hasil jual beli tanah tersebut dari pelapor ke saksi Abdullah. Pada hal tanah tersebut menurut pengakuan pelapor dirinya hanyalah sebagai pengontrak.

Sebelumnya, pelapor Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Sugiarti dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 167 KUH-Pidana, tanpa hak memasuki pekarangan orang lain yang belum memiliki ijin dari pemilik.

Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik. Memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas, sebab pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memasuki lahan orang tanpa hak tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi sebab pertimbangan JPU Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar
Hukum

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Juli 2, 2026
11
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
57
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil  Perkuat Kebersamaan

Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil Perkuat Kebersamaan

2 bulan yang lalu
15
Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

1 tahun yang lalu
37
Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM

Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM

9 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA