kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua
98
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibantah terdakwa Tony Surjana.IMG 20250424 WA0001

Dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan Sugiarto, menurut Tony Surjana tidak mendasar, sebab saksi yang melaporkan perkara ini tidak memiliki legal standing sebagai pemilik lahan yang sah, dimana Sugiarto (pelapor) dalam hal ini, katanya hanya sebagai pengontrak di lahan objek sengketa tersebut.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oleh karena itu saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, ysng dibelinya tahun 1975, sesuai fakta suratbukur tanah dari badan pertanahan nasional.

Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah SHM di jalan raya Cilincing dari warisan keluarga, yang dibagi dari pewaris orang tua. Oleh sebab itu masalah Sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum pemekaran wilayah Jakarta masih, Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat, sah demi hukum.

Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan atas nama Tony Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi atas nama saya dari peninggalan almarhum orang tua, dimana surat sahnya diterbitkan tahun 1975.

“Surat tersebut tercatat di kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau saya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin, saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU”, ungkap Tony Surjana pada sejumlah Media usai persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Brain SH dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah. Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi pelapor mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang GN. Dilahan tersebut merupakan tempat penyimpanan alat berat milik saksi pelapor. Terkait pengurusan surat tanah saksi tidak mengetahuinya. Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat uang 1 satu miliar lebih dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana dan beberapa orang lain di suatu rumah makan di wilayah Jakarta Utara. Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi pelapor, yang diduga sebagai hasil jual beli tanah tersebut dari pelapor ke saksi Abdullah. Pada hal tanah tersebut menurut pengakuan pelapor dirinya hanyalah sebagai pengontrak.

Sebelumnya, pelapor Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Sugiarti dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 167 KUH-Pidana, tanpa hak memasuki pekarangan orang lain yang belum memiliki ijin dari pemilik.

Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik. Memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas, sebab pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memasuki lahan orang tanpa hak tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi sebab pertimbangan JPU Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
15
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
104
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
82
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
55

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Siap Hadapi Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Pemkab Kotabaru Siap Hadapi Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

1 tahun yang lalu
15
Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

12 bulan yang lalu
63
Jati Diri Santri: Kaum Sarungan, Bukan Tanda Ketertinggalan

Jati Diri Santri: Kaum Sarungan, Bukan Tanda Ketertinggalan

12 bulan yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA