Jakarta ,Kabarone.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibantah terdakwa Tony Surjana.
Dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan Sugiarto, menurut Tony Surjana tidak mendasar, sebab saksi yang melaporkan perkara ini tidak memiliki legal standing sebagai pemilik lahan yang sah, dimana Sugiarto (pelapor) dalam hal ini, katanya hanya sebagai pengontrak di lahan objek sengketa tersebut.
Oleh karena itu saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, ysng dibelinya tahun 1975, sesuai fakta suratbukur tanah dari badan pertanahan nasional.
Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah SHM di jalan raya Cilincing dari warisan keluarga, yang dibagi dari pewaris orang tua. Oleh sebab itu masalah Sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum pemekaran wilayah Jakarta masih, Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat, sah demi hukum.
Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan atas nama Tony Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi atas nama saya dari peninggalan almarhum orang tua, dimana surat sahnya diterbitkan tahun 1975.
“Surat tersebut tercatat di kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau saya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin, saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU”, ungkap Tony Surjana pada sejumlah Media usai persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Brain SH dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah. Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi pelapor mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang GN. Dilahan tersebut merupakan tempat penyimpanan alat berat milik saksi pelapor. Terkait pengurusan surat tanah saksi tidak mengetahuinya. Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat uang 1 satu miliar lebih dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.
Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana dan beberapa orang lain di suatu rumah makan di wilayah Jakarta Utara. Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi pelapor, yang diduga sebagai hasil jual beli tanah tersebut dari pelapor ke saksi Abdullah. Pada hal tanah tersebut menurut pengakuan pelapor dirinya hanyalah sebagai pengontrak.
Sebelumnya, pelapor Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Sugiarti dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 167 KUH-Pidana, tanpa hak memasuki pekarangan orang lain yang belum memiliki ijin dari pemilik.
Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik. Memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas, sebab pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memasuki lahan orang tanpa hak tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi sebab pertimbangan JPU Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.
Penulis : P.Sianturi



















