No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua
84
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibantah terdakwa Tony Surjana.IMG 20250424 WA0001

Dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan Sugiarto, menurut Tony Surjana tidak mendasar, sebab saksi yang melaporkan perkara ini tidak memiliki legal standing sebagai pemilik lahan yang sah, dimana Sugiarto (pelapor) dalam hal ini, katanya hanya sebagai pengontrak di lahan objek sengketa tersebut.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Oleh karena itu saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, ysng dibelinya tahun 1975, sesuai fakta suratbukur tanah dari badan pertanahan nasional.

Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah SHM di jalan raya Cilincing dari warisan keluarga, yang dibagi dari pewaris orang tua. Oleh sebab itu masalah Sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum pemekaran wilayah Jakarta masih, Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat, sah demi hukum.

Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan atas nama Tony Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi atas nama saya dari peninggalan almarhum orang tua, dimana surat sahnya diterbitkan tahun 1975.

“Surat tersebut tercatat di kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau saya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin, saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU”, ungkap Tony Surjana pada sejumlah Media usai persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Brain SH dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah. Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi pelapor mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang GN. Dilahan tersebut merupakan tempat penyimpanan alat berat milik saksi pelapor. Terkait pengurusan surat tanah saksi tidak mengetahuinya. Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat uang 1 satu miliar lebih dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana dan beberapa orang lain di suatu rumah makan di wilayah Jakarta Utara. Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi pelapor, yang diduga sebagai hasil jual beli tanah tersebut dari pelapor ke saksi Abdullah. Pada hal tanah tersebut menurut pengakuan pelapor dirinya hanyalah sebagai pengontrak.

Sebelumnya, pelapor Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Sugiarti dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 167 KUH-Pidana, tanpa hak memasuki pekarangan orang lain yang belum memiliki ijin dari pemilik.

Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik. Memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas, sebab pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memasuki lahan orang tanpa hak tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi sebab pertimbangan JPU Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA