Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dugaan Suap penanganan perkara di bawah naungan lembaga peradilan Mahkamah Agung telah menggurita ke semua Pengadilan.
Mulai dari ketua Pengadilan Negeri, hingga ke Mahkamah Agung dan para Panitera sudah banyak yang di proses karena terlibat suap pengaturan perara. Baik perkara biasa pidana umum, Hakim pengguna narkoba, perselingkuhan sesama hakim, kasus kepailitan bahkan Pidana Korupsi, para penegak hukum lembaga peradilan MA RI ini sudah banyak dihukum dan ditahan.
Namun, belakangan kejadian suap makin merajalela disetiap pengadilan. Kini giliran ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama sama dengan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan bersama dua pengacara Aryanto dan Marsella Santoso.
Penyidik JAM Pidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menangkap dan melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.
Muhammad Arif Nuryanta yang baru menjabat beberapa bulan itu, harus mendekam di jeruji besi tahanan Kejaksaan Agung, atas dugaan menerima suap sebesar Rp 40 miliar rupiah. Uang tersebut dalam rangka pengaturan penanganan perkaran pidana korupsi korporasi ekspor minyak sawit.
Wahyu Gunawan menurut Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung, berperan sebagai pengurus atau penerima order, dari tersangka pengacara. Dimana perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wahyu Gunawan yang bertugas di PN Jakarta Utara tersebut diduga sebagai makelar atau markus perkara korupsi eksport minyak sawit mentah (CPO).
Sementara Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap merupakan Ketua PN Jakarta Selatan dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dugaan suap yang diterima Muhammad Arif Nuryanta saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat. Muhammad Arif diduga korupsi suap atau gratifikasi perkara Rp 60 m.
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung A.Qodari, bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merupakan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Korupsi koorporasi tersebut yaitu PT.Wilmar Group, PT.Permata Hijau Group serta PT.Musim Mas Group, dan kini tersangkanya sudah divonis onslahg (Ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana).
Dalam perkara tersebut Penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi. terkait penanganan perkara sawit, ujar Dirdik JAM Pidsus, 12/4/2025.
Berkaitan dengan perkara suap penanganan perkara untuk membebaskan 3 terdakwa koorporasi dugaan korupsi ekport minyak sawit.
Kasus mengembet terhadap Wakil katua PN Jakarta Pusat dengan dugaan suap lebih kurang Rp 60 m. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus).
Muhammad Arif Nuryanta, Hakim pendidikan Master Hukum tersebut pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kelahiran tahun 1971 itu, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
Penulis : P.Sianturi



















