Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik JAM Pidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menangkap dan melakukan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta yang baru menjabat beberapa bulan itu, harus mendekam di jeruji besi tahanan Kejaksaan Agung, lantaran dugaan menerima suap sebesar Rp 40 miliar rupiah. Usng tersebut dalam rangka pengaturan penanganan perkaran pidana korupsi korporasi ekspor minyak sawit.
Usai sudah upaya pengejaran jabatan yang dilakukan Ketua PN Jakarta Selaran, mantam Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ini atas dugaan korupsi suap atau gratifikasi perkara Rp 60 m.
Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, sewaktu menjabat Wakil PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang disidangkan itu, terjadi dugaan penerimaan suap mengatur putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Korupsi koorporasi perusahaan besar yaitu PT.Wilmar Group, PT.Permata Hijau Group serta PT.Musim Mas Group, dan kini tersangkanya sudah divonis onslahg (Ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana).
Dalam perkara tersebut Penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersang brrdasarkan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi. terkait penanganan perkara sawit, ujar Dirdik JAM Pidsus, 12/4/2025.
Berkaitan dengan perkara suap penanganan perkara untuk membebaskan 3 terdakwa koorporasi dugaan korupsi ekport minyak sawit.
Kasus mengembet terhadap Wakil katua PN Jakarta Pusat dengan dugaan suap lebih kurang Rp 60 m. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus).
Muhammad Arif Nuryanta, Hakim pendidikan Master Hukum tersebut pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kelahiran tahun 1971 itu, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
Penulis : P.Siantur



















